Berita

Foto/Istimewa

Hukum

Eks Developer Tebet Green Ajukan Sita Jaminan

SELASA, 22 MEI 2018 | 16:58 WIB | LAPORAN:

Sidang gugatan perdata sengketa bangunan Tebet Green Mall kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Dalam sidang lanjutan ini PT Wahana Cipta Sentosa Sejahtera selaku eks developer Tebet Green Mall dengan Yayasan Kesejahteraan Sosial Darma Putera Kostrad atau YDPK saling mengajukan bukti dihadapan Ketua Majelis Hakim Iim Nurochim.


Dalam pengajuan bukti tersebut ada data yang belum dilengkapi oleh pihak YDPK. Hakim pun meminta pihak tergugat untuk melengkapi dokumen dalam bukti tersebut.

Sidang yang berlangsung sekitar 30 menit itu pun diputuskan untuk dilanjutkan lagi pada Selasa (5/6) mendatang.
Sidang yang berlangsung sekitar 30 menit itu pun diputuskan untuk dilanjutkan lagi pada Selasa (5/6) mendatang.

Kuasa hukum PT Wahana Cipta Sentosa Sejahtera selaku eks developer Tebet Green Mall, Handarbeni Imam Arioso menjelaskan salah satu bukti yang diajukan pihaknya yakni surat bahwa Yayasan Kesejahteraan Sosial Darma Putera Kostrad atau YDPK telah wanprestasi.

Pihaknya juga mengajukan bukti surat untuk mendukung permohonan sita jaminan atas tanah milik YDPK di jalan MT. Haryono seluas 7.475 meter persegi.

"Berdasarkan hukum acara perdata yang berlaku, maka diperbolehkan untuk mengajukan sita jaminan ini, karena utangnya dalam jumlah cukup besar maka sita jaminan menjadi kita mohonkan. Jadi kalau kita menang, ada jaminan untuk dilunasi pembayarannya " kata kuasa hukum dari Adnan Buyung Nasution & Partner itu kepada wartawan usai persidangan, Selasa (22/5).

Ario, demikian ia biasa disapa, menjelaskan dalam sidang lanjutan ini pihak kliennya telah menyampaikan bukti-bukti terkait dengan gugatan yang ditujukan kepada YDPK.

Dalam gugatannya, pihak YDPK diminta untuk melunasi pembayaran penggantian biaya investasi sebesar Rp42 Milyar. Saat ini bangunan Tebet Green Mall sudah rata dengan tanah.

Di kesempatan yang sama kuasa hukum YDPK Budi Sartono enggan berkomentar dengan alasan ada atasan yang berwenang untuk memberikan pernyataan.

"Mohon maaf saya tidak diberi wewenang untuk berbicara karena ada atasan saya. Hormati saya," ujarnya singkat. [nes]


Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

CELIOS Ungkap Ketimpangan Ekonomi Indonesia 2026

Rabu, 22 April 2026 | 14:13

Penambahan Komando Teritorial Berpotensi Seret TNI ke Politik Praktis

Rabu, 22 April 2026 | 14:05

Mega Syariah Bukukan Akuisisi Dana Pihak Ketiga Rp709 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 14:01

Prabowo Bakal Perbanyak Konser K-Pop di Indonesia

Rabu, 22 April 2026 | 13:49

Konsumsi BBM Harus Bijak di Tengah Gejolak Harga

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

Komisi X DPR Sesalkan Dugaan Kecurangan Peserta UTBK Undip

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

YLKI Sebut Pajak Tol Salah Sasaran dan Memberatkan Rakyat

Rabu, 22 April 2026 | 13:38

IHSG Sesi I Terkoreksi ke Level 7.544 di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Timur Tengah

Rabu, 22 April 2026 | 13:24

Purbaya Pastikan Nasib Utang Whoosh Sudah Rampung

Rabu, 22 April 2026 | 13:10

Prabowo Jajaki Peluang Kirim WNI Ikut Program Kosmonaut Rusia

Rabu, 22 April 2026 | 12:58

Selengkapnya