Berita

Fritz Edward Siregar/RMOL

Politik

Bawaslu: Sudrajat-Ahmad Syaikhu Bisa Kena Pasal Pelanggaran Administrasi

SENIN, 21 MEI 2018 | 19:36 WIB | LAPORAN: SORAYA NOVIKA

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) masih mempelajari pelanggaran pemilu yang dilakukan Cagub dan Cawagub Jawa Barat Sudrajat-Ahmad Syaikhu.

Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar menjelaskan sejauh ini Bawaslu Jabar sedang memproses dan mengklarifikasi sejumlah saksi terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan pasangan calon nomor utut tiga itu.

Menurut Fritz pihaknya tidak segan-segan memberikan sanksi Pelanggaran Hak-Hak Administrasi bila terbukti melanggar penggunaan bahan kampanye yang tidak disetujui KPU.


"Sekarang masih ada di Bawaslu Jabar dalam proses klarifikasi terlebih dahulu, kalau nanti terbukti baru akan diberikan ke lembaga hukum," ujarnya saat ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (21/5).

Seperti yang diketahui, bahwasanya pasangan cagub-cawagub Jabar yang akrab dipanggil 'Asyik' ini dipanggil oleh Bawaslu Jabar atas dugaan pelanggaran yang dilakukan keduanya pada masa debat publik beberapa hari lalu yaitu mengenai pernyataan dan kaus berslogan menyinggung Presiden Joko Widodo.

Hal ini dianggap melanggar sebab bahan kampanye yang digunakan keduanya belum masuk dalam persetujuan KPU.

"Kan mereka dalam proses debat, harusnya kan bahan kampanye yang digunakan itu yang sudah disetujui dulu oleh KPU," tambahnya.

Untuk itu, keduanya dipanggil oleh Bawaslu Jabar untuk dievaluasi serta diperiksa sebelum masuk proses hukum lainnya.

"Jadi mereka ini dipanggil untuk melakukan evaluasi dan pemeriksaan kemudian nanti baru akan diputuskan oleh Bawaslu Jabar apakah terbukti melakukan pelanggaran terhadap penggunaan bahan kampanye atau tidak," pungkasnya.  [nes]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya