Berita

Fritz Edward Siregar/RMOL

Politik

Bawaslu: Sudrajat-Ahmad Syaikhu Bisa Kena Pasal Pelanggaran Administrasi

SENIN, 21 MEI 2018 | 19:36 WIB | LAPORAN: SORAYA NOVIKA

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) masih mempelajari pelanggaran pemilu yang dilakukan Cagub dan Cawagub Jawa Barat Sudrajat-Ahmad Syaikhu.

Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar menjelaskan sejauh ini Bawaslu Jabar sedang memproses dan mengklarifikasi sejumlah saksi terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan pasangan calon nomor utut tiga itu.

Menurut Fritz pihaknya tidak segan-segan memberikan sanksi Pelanggaran Hak-Hak Administrasi bila terbukti melanggar penggunaan bahan kampanye yang tidak disetujui KPU.


"Sekarang masih ada di Bawaslu Jabar dalam proses klarifikasi terlebih dahulu, kalau nanti terbukti baru akan diberikan ke lembaga hukum," ujarnya saat ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (21/5).

Seperti yang diketahui, bahwasanya pasangan cagub-cawagub Jabar yang akrab dipanggil 'Asyik' ini dipanggil oleh Bawaslu Jabar atas dugaan pelanggaran yang dilakukan keduanya pada masa debat publik beberapa hari lalu yaitu mengenai pernyataan dan kaus berslogan menyinggung Presiden Joko Widodo.

Hal ini dianggap melanggar sebab bahan kampanye yang digunakan keduanya belum masuk dalam persetujuan KPU.

"Kan mereka dalam proses debat, harusnya kan bahan kampanye yang digunakan itu yang sudah disetujui dulu oleh KPU," tambahnya.

Untuk itu, keduanya dipanggil oleh Bawaslu Jabar untuk dievaluasi serta diperiksa sebelum masuk proses hukum lainnya.

"Jadi mereka ini dipanggil untuk melakukan evaluasi dan pemeriksaan kemudian nanti baru akan diputuskan oleh Bawaslu Jabar apakah terbukti melakukan pelanggaran terhadap penggunaan bahan kampanye atau tidak," pungkasnya.  [nes]

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

UPDATE

Kejagung Pede Hadapi Febrie di Sidang Praperadilan

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:27

Gebrakan PAM Jaya Tekan Kebocoran Air Diapresiasi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:19

FEB UNJ Dukung Pariwisata Berkelanjutan di Bali Lewat Pengabdian Masyarakat

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:01

Danantara Investasi Rp44 Triliun di JBS Group

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:01

Anggota PWI Jakbar Laporkan Oknum Polisi ke Propam Polda Metro, Ini Sebabnya

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:47

Bawaslu Campus Connect Jadi Solusi Tantangan Digital di Pemilu

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:28

Publik Curiga UGM Melindungi Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:17

Febrie Adriansyah Siap Buka-bukaan di Sidang Praperadilan

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:02

Gedung Bapenda DKI Kebakaran

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 00:32

Pemerintah Diultimatum 15 Hari Terbitkan PP Cukai MBDK

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 00:13

Selengkapnya