Berita

Fritz Edward Siregar/RMOL

Politik

Bawaslu: Sudrajat-Ahmad Syaikhu Bisa Kena Pasal Pelanggaran Administrasi

SENIN, 21 MEI 2018 | 19:36 WIB | LAPORAN: SORAYA NOVIKA

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) masih mempelajari pelanggaran pemilu yang dilakukan Cagub dan Cawagub Jawa Barat Sudrajat-Ahmad Syaikhu.

Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar menjelaskan sejauh ini Bawaslu Jabar sedang memproses dan mengklarifikasi sejumlah saksi terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan pasangan calon nomor utut tiga itu.

Menurut Fritz pihaknya tidak segan-segan memberikan sanksi Pelanggaran Hak-Hak Administrasi bila terbukti melanggar penggunaan bahan kampanye yang tidak disetujui KPU.


"Sekarang masih ada di Bawaslu Jabar dalam proses klarifikasi terlebih dahulu, kalau nanti terbukti baru akan diberikan ke lembaga hukum," ujarnya saat ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (21/5).

Seperti yang diketahui, bahwasanya pasangan cagub-cawagub Jabar yang akrab dipanggil 'Asyik' ini dipanggil oleh Bawaslu Jabar atas dugaan pelanggaran yang dilakukan keduanya pada masa debat publik beberapa hari lalu yaitu mengenai pernyataan dan kaus berslogan menyinggung Presiden Joko Widodo.

Hal ini dianggap melanggar sebab bahan kampanye yang digunakan keduanya belum masuk dalam persetujuan KPU.

"Kan mereka dalam proses debat, harusnya kan bahan kampanye yang digunakan itu yang sudah disetujui dulu oleh KPU," tambahnya.

Untuk itu, keduanya dipanggil oleh Bawaslu Jabar untuk dievaluasi serta diperiksa sebelum masuk proses hukum lainnya.

"Jadi mereka ini dipanggil untuk melakukan evaluasi dan pemeriksaan kemudian nanti baru akan diputuskan oleh Bawaslu Jabar apakah terbukti melakukan pelanggaran terhadap penggunaan bahan kampanye atau tidak," pungkasnya.  [nes]

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Hadiri Penutupan Muktamar NU, Prabowo Dikalungi Sorban

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:17

Muktamar ke-35 NU: LAZISNU Bagikan Santunan Yatim dan Kacamata Gratis untuk Guru Ngaji

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:13

Tim Formatur PBNU Diberi Waktu Sebulan Susun Kepengurusan

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:07

Rupiah Lesu ke Rp17.754 per Dolar AS di Awal Pekan, Pasar Wait and See

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:57

Harga Emas Dunia Stabil Usai Anjlok Akibat Sinyal Suku Bunga The Fed

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:43

IHSG Pagi Tertekan, Tiga Saham Malah Melompat

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:28

Muslim Arbi Soroti Amandemen UUD 1945 dan Maraknya Politik Dinasti

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:14

Emas Antam Mandek di Rp2,6 Juta per Gram

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:56

Kapolri Mutasi Sejumlah Pejabat Strategis, Dua Kapolda Berganti

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:53

Bursa Asia Tertekan, Kospi Anjlok Lebih dari 3 Persen

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:38

Selengkapnya