Berita

Fritz Edward Siregar/RMOL

Politik

Bawaslu: Sudrajat-Ahmad Syaikhu Bisa Kena Pasal Pelanggaran Administrasi

SENIN, 21 MEI 2018 | 19:36 WIB | LAPORAN: SORAYA NOVIKA

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) masih mempelajari pelanggaran pemilu yang dilakukan Cagub dan Cawagub Jawa Barat Sudrajat-Ahmad Syaikhu.

Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar menjelaskan sejauh ini Bawaslu Jabar sedang memproses dan mengklarifikasi sejumlah saksi terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan pasangan calon nomor utut tiga itu.

Menurut Fritz pihaknya tidak segan-segan memberikan sanksi Pelanggaran Hak-Hak Administrasi bila terbukti melanggar penggunaan bahan kampanye yang tidak disetujui KPU.


"Sekarang masih ada di Bawaslu Jabar dalam proses klarifikasi terlebih dahulu, kalau nanti terbukti baru akan diberikan ke lembaga hukum," ujarnya saat ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (21/5).

Seperti yang diketahui, bahwasanya pasangan cagub-cawagub Jabar yang akrab dipanggil 'Asyik' ini dipanggil oleh Bawaslu Jabar atas dugaan pelanggaran yang dilakukan keduanya pada masa debat publik beberapa hari lalu yaitu mengenai pernyataan dan kaus berslogan menyinggung Presiden Joko Widodo.

Hal ini dianggap melanggar sebab bahan kampanye yang digunakan keduanya belum masuk dalam persetujuan KPU.

"Kan mereka dalam proses debat, harusnya kan bahan kampanye yang digunakan itu yang sudah disetujui dulu oleh KPU," tambahnya.

Untuk itu, keduanya dipanggil oleh Bawaslu Jabar untuk dievaluasi serta diperiksa sebelum masuk proses hukum lainnya.

"Jadi mereka ini dipanggil untuk melakukan evaluasi dan pemeriksaan kemudian nanti baru akan diputuskan oleh Bawaslu Jabar apakah terbukti melakukan pelanggaran terhadap penggunaan bahan kampanye atau tidak," pungkasnya.  [nes]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

IHSG Merah, Rupiah Tembus Rp17.130 Usai Negosiasi AS-Iran Gagal

Senin, 13 April 2026 | 10:15

Kebangkitan Saham AI Asia: Investor Global Mulai Agresif Pasca-Redanya Tensi Geopolitik

Senin, 13 April 2026 | 10:02

Kasus Tas Branded Dicuri, EcoRing Diminta Tak Lepas Tangan

Senin, 13 April 2026 | 10:02

AS Blokade Kapal yang Keluar Masuk Pelabuhan Iran Mulai Hari Ini

Senin, 13 April 2026 | 09:52

Pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif IKN Terus Dikebut

Senin, 13 April 2026 | 09:43

Feel Good Network Bidik Pasar Ekonomi Digital Asia Tenggara

Senin, 13 April 2026 | 09:24

Australia Tolak Gabung Blokade AS di Selat Hormuz

Senin, 13 April 2026 | 09:21

PM Viktor Orban Tumbang setelah 16 Tahun Berkuasa

Senin, 13 April 2026 | 09:18

Tidak Ada Ajaran Kristen Benarkan Membunuh Sebagai Jalan Spiritual

Senin, 13 April 2026 | 09:16

Ubah Krisis Jadi Peluang: Strategi Indonesia Perkuat Ketahanan Ekonomi

Senin, 13 April 2026 | 09:09

Selengkapnya