Berita

Foto/Net

Hukum

Bupati Nganjuk Dituntut Hukuman 10 Tahun Bui

Perkara Jual Beli Jabatan
SENIN, 21 MEI 2018 | 10:17 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman dijatuhi huku­man 10 tahun penjara. Jaksa menilai Taufiqurrahman terbuk­ti menerima gratifikasi terkait promosi jabatan di Pemerintah Kabupaten Nganjuk.

Tuntutan dibacakan Jaksa Fitroh Rohcahyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat 18 Mei 2018 lalu. Menurut jaksa, Taufiqurrahman menerima uang Rp1,355 miliar.

Uang itu merupakan kompen­sasi atas promosi jabatan beber­apa pegawai Pemkab Nganjuk yakni Harjanto, Muhammad Bisri, Teguh Sujatmika, Tien Farida Yani, Suroto, Sutrisno dan Sugito.


Taufiqurrahman memerintahkan Ibnu Hajar, Suwandi, Joni Tri Wahyudi, Nurrosid Hussein Hidayat dan Budiono mengum­pulkan uang ìsyukuranî dari pe­gawai yang mendapat promosi. Uang itu untuk membiayai kampanye istri Taufiqurrahman, Ita Triwibawati sebagai calon Bupati Nganjuk.

Pada April 2017, Taufiqurrahman memanggil Harjanto usai dilantik menjadi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk. Terdakwa memintauang 'syukuran' Rp 500 juta kepada Harjanto sebagai kompensasi atas pelantikannya sebagai kepala dinas.

Harjanto lalu menyerahkan uang 'syukuran' untuk bu­pati secara bertahap melalui Ibnu Hajar, Suwandi, Joni Tri Wahyudi, Nurrosid Hussein Hidayat dan Budiono.

Pada 24 Mei 2017, Taufiqurrahman mengangkat Muhammad Bisri menjadi Kepala Bagian Umum RSUD Kertosono Nganjuk dengan golongan jabatan eselon III b. Menanggapi permintaan uang 'syukuran', Bisri menyerah­kan uang Rp 350 juta secara bertahap.

Teguh Sujatmika yang dimintaiuang atas pengangkatan sebagai Kepala SMP Negeri 1 Tanjunganom. Ia menyerahkan uang Rp 110 juta. ***

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

CELIOS Ungkap Ketimpangan Ekonomi Indonesia 2026

Rabu, 22 April 2026 | 14:13

Penambahan Komando Teritorial Berpotensi Seret TNI ke Politik Praktis

Rabu, 22 April 2026 | 14:05

Mega Syariah Bukukan Akuisisi Dana Pihak Ketiga Rp709 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 14:01

Prabowo Bakal Perbanyak Konser K-Pop di Indonesia

Rabu, 22 April 2026 | 13:49

Konsumsi BBM Harus Bijak di Tengah Gejolak Harga

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

Komisi X DPR Sesalkan Dugaan Kecurangan Peserta UTBK Undip

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

YLKI Sebut Pajak Tol Salah Sasaran dan Memberatkan Rakyat

Rabu, 22 April 2026 | 13:38

IHSG Sesi I Terkoreksi ke Level 7.544 di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Timur Tengah

Rabu, 22 April 2026 | 13:24

Purbaya Pastikan Nasib Utang Whoosh Sudah Rampung

Rabu, 22 April 2026 | 13:10

Prabowo Jajaki Peluang Kirim WNI Ikut Program Kosmonaut Rusia

Rabu, 22 April 2026 | 12:58

Selengkapnya