Berita

Foto/Net

Hukum

Petinggi Polda Jatim Dilaporkan Pengusaha Properti

SENIN, 21 MEI 2018 | 08:01 WIB | LAPORAN:

Kapolda Jawa Timur (Jatim) Irjen Pol Machfud Arifin, beserta Dirreskrimum Kombes Pol Agung Yudha dan penyidik Unit III Subdit  II Harda Bangtah akan dilaporkan ke Kapolri dan Kadiv Propam Mabes Polri.

Pelaporan ini dilakukan oleh Edi Dwi Martono selaku kuasa hukum Sukarno Candra dan Budi Santoso yang merupakan direksi PT Bumi Samudera Jedine.

Kedua klien Edi mengaku telah menjadi korban praktik mafia hukum di Polda Jatim dengan tujuan mencaplok lahan seluas enam hektare yang di atasnya akan dibangun apartemen Royal Avatar World.


Dari laporan tersebut penyidik Polda Jatim bergerak cepat dan menetapkan Klemens dan Budi sebagai tersangka. Keduanya dimasukan ke sel tahanan sejak 19 April 2018, dengan dikenakan pasal 378 dan 372 KUHP.

"Kami meminta agar Presiden dan Kapolri segera turun memeriksa pimpinan Polda Jatim, mengingat PT Bumi Samudera Jedine sebagai pengembang diperlukan untuk kepentingan negara," ujar Edi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (20/5).

Edi menambahkan penyidik tidak memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan kedua kliennya sebagai tersangka. Apalagi pelaporan terhadap kliennya tidak dapat digolongkan sebagai bentuk pidana penipuan, karena PT. Bumi Samudera Jedine selaku pengembang sudah memiliki Ijin Lokasi berdasarkan Putusan Bupati Sidoardjo nomor 188/2/404.1.3.2/2014, dan Tanah HGB nomor 71/Desa Kedungrejo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoardjo, Luas 59.924 m2 serta IMB nomor 142 Tahun 2015/Kabupaten Sidoardjo sebagaimana dimaksud dalam Ketentuan Undang-Undang  nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun serta telah dilakukan Pemasangan Tiang Pancang sebanyak 2500 buah.

Selain tanpa alat bukti yang kuat. Edi menjelaskan sejak ditahan 19 April 2018, kliennya mengalami intimidasi secara psikologis dan menderita secara psikis. Penyidik juga melarang kuasa hukum untuk mendampingi kliennya dalam rangka pembelaan.

"Selain menciptakan lapangan kerja, juga proyek-proyeknya bermanfaat bagi pengembangan pembangunan dan perekonomian daerah. Kriminalisasi dan demontrasi praktek mafia hukum yang dilakukan sangat kasar dan vulgar," ujar Edi. [nes]

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya