Berita

Fayakhun Andriadi/Net

X-Files

Direktur Bappenas Diperiksa Soal Usulan Satmon & Drone

Kasus Suap Pembahasan Anggaran Bakamla
JUMAT, 18 MEI 2018 | 09:47 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

KPK menggeber pemeriksaan sejumlah saksi kasus suap pembahasan anggaran proyek Badan Keamanan Laut (Bakamla) 2016.

"Ada tiga saksi yang diperiksa penyidik. Mereka diperiksa un­tuk tersangka FA (Fayakhun Andriadi)," ungkap juru bicara KPK Febri Diansyah.

Saksi yang diperiksa adalah politisi Golkar DKI Jakarta Bukhori, pegawai PT Merial Esa M Adami Okta dan Wisnu Utomo, Direktur Pertahanan dan Keamanan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).


Dalam pemeriksaan ini, KPK mendalami proses pengusulan proyek Bakamla, pemberian uang suap kepada Fayakhun hingga penggunaan duit suap itu untuk pemilihan Ketua Partai Golkar DKI.
Sebelumnya, KPK memang­gil pegawai Bappenas Rizky, Wakil Ketua Perekonomian Golkar DKI Sugandhi Bakrie dan Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi, Direktur Utama PT Viva Kreasi Investindo sekaligus Staf Khusus Kepala Bakamla.

Ali Fahmi merupakan saksi penting kasus ini. Ia yang men­gajak Fahmi Darmawansyah, bos PT Melati Technofo Indonesia dan PT Merial Esa, menggarap proyek Bakamla.

Ali Fahmi disebutkan berperan mengawal pembahasan ang­garan proyek Bakamla di DPR. Belakangan, Al Fahmi berseteru dengan Fayakhun. Pemicu didu­ga soal fee yang bakal diterima jika anggaran disetujui.

Mengenai pengusulan ang­garan proyek Bakamla di APBN Perubahan 2016, penyidik jugatelah memanggil Askolani, Direktur Jenderal Kementerian Keuangan.

Pemanggilan Askolani berbarengan dengan Sekretaris Partai Golkar DKI Basri Baco dan Ketua Partai Golkar Jakarta Utara Olsu Babay. Basri dan Olsu di­duga mengenai proses pemilihan Fayakhun sebagai Ketua Golkar DKI pada 2016 silam.

"Semua sedang dikembangkan lebih dalam lagi," kata Febri.

Dalam perkara ini, Fayakhun diduga menerima suap Rp 12 miliar dari menggolkan angga­ran proyek drone dan satellite monitoring (satmon) Bakamla.

Uang suap itu berasal dari Fahmi Darmawansyah. Fayakhun diduga menggunakan duit suap untuk memenangkan pemilihan Ketua Partai Golkar DKI.

Dalam persidangan kasus ini juga terungkap, Fayakhun diduga menggunakan duit suap untuk kegiatan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Partai Golkar di Jakarta 2016 silam.

Politisi senior Partai Golkar Yorrys Raweyai sempat diperiksa KPK lantaran disebutkan men­erima Rp1 miliar untuk mendu­kung Fayakhun menjadi ketua Golkar DKI. Yorrys membantah menerima fulus itu.

Mengenai dugaan suap pembahasan anggaran proyek Bakamla di DPR, Yorrys menyarankan KPK memeriksa Kahar Muzakkir dan Robert Kardinal. Kahar adalah Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR sekaligus Ketua Fraksi Golkar. Sedangkan Kardinal, Bendahara Fraksi Golkar.

"Kalau menyangkut uang dari anggaran itu kan mengalirnya ke situ: Banggar, Ketua Fraksi, Bendahara Fraksi. Itu yang paling tahu persis mengenai bagaimana mekanisme-mekanismenya,"  sebut Yorrys.

Kilas Balik
Duit Suap Dikirim Ke Rekening Di Luar Negeri

 Bekas Anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi meminta uang 300 ribu dolar Amerika (USD) untuk keperluan Musyawarah Nasional (Munas) Partai Golkar 2016. Uang lalu ditransfer ke rekening di luar negeri.

Hal itu terungkap dalam persidangan perkara suap proyek Badan Keamanan Laut (Bakamla) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Awalnya, jaksa KPK memba­cakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Erwin Arif, Managing Director PT Rohde & Schwarz Indonesia. Kemudian me­nampilkan percakapan Erwin dengan Fayakhun via aplikasi WhatsApp.

Dalam percakapan 4 Mei 2016, Fayakhun menulis pesan mengenai rencana pengiriman uang. Ia meminta agar uang dikirim sebelum Munas Golkar. "Bro, kalau dikirim Senin, maka masuk di tempat saya Kamis atau Jumat depan. Padahal, Jumat de­pan sudah Munas Golkar."

Dilanjutkan, "Apa bisa dipecah: yang cash di sini 300 ribu, sisanya di JP Morgan? 300 ribunya diperlukan segera untuk petinggi-petingginya dulu. Umatnya menyusul minggu depan."

Jaksa lalu mengonfirmasi percakapan itu kepada Erwin yang dihadirkan sebagai saksi. "Terkait Munas Partai Golkar tersebut Saudara Fayakhun membutuhkan dana makanya Fayakhun agar dicairkan ter­lebih dahulu 300 ribu dolar AS untuk diberikan petinggi Partai Golkar, sedangkan sisanya un­tuk umatnya atau pejabat partai kelas bawah bisa ditransfer ke rekening JP Morgan. Ini benar?" tanya Jaksa Kiki Ahmad Yani. "Iya benar," jawab Erwin.

"Kalau menurut Fayakhun, transfer hari Senin masuk ke akunnya hari Jumat. Sedangkan, mereka membutuhkan hari Jumat, jadi permintaan Fayakhun sebelum hari Senin sudah dilaku­kan (transfer)," jelas Erwin.

Dalam percakapan WA itu, Erwin sempat menanyakan apakah rekening di luar negeri masih aktif. "Account masih on," jawab Fayakhun.

"Saya tolong diberi salinan perintah transfernya ya bro untuk beritahu account man­ager saya," pesan lanjutan dari Fayakhun.

Erwin menjelaskan uang untuk Fayakhun disediakan Fahmi Darmawansyah, pemilik PT Melati Technofo Indonesia (MTI) dan PT Merial Esa yang akan menggarap proyek sat­ellite monitoring dan drone Bakamla.

Fahmi pun dihadirkan di persidangan untuk dikonfron­tasi mengenai transfer uang ke Fayakhun. "Waktu itu benar dijanjikan anggaran Bakamla itu sebesar Rp1,22 triliun dan diminta (Fayakhun) adalah sebe­sar 1 persen jadi satu persen itu sebesar Rp 12 miliar. Betul?" tanya jaksa KPK.

"Iya," jawab Fahmi.

"Pengirimannya itu benar tidak direalisasikan ke Fayakhun ini?" lanjut jaksa.

"Adami tuh yang tahu per­sis," jawab Fahmi. Adami yang dimaksud adalah Muhammad Adami Okta, keponakan Fahmi, pegawai PT Merial Esa.

Jaksa KPK lalu memperlihatkan bukti transfer uang ke reken­ing di luar negeri. Yakni ke re­kening JP Morgan Chase Bank, N.A, New York, Swift code CHASUS33 ABA 021-000-021, Favour account 400-928582.

Kemudian rekening JP Morgan International Bank Limited, Brussels (JPMGBEBB) for Further Credit to account name Forestry Green Investments Ltd Account number 9890360.

Total uang yang ditransfer ke rekening-rekening itu 900 ribu dolar Amerika. "Saudara Dami waktu itu bilang sudah dikirim," sebut Fahmi.

Adami mengaku sudah men­transfer uang sebagaimana per­mintaan Fayakhun yang disam­paikan lewat Erwin. "Pada saat itu kami transfer kurang lebih hampir 1 juta dolar," tandasnya. "Ada bukti transfernya." ***

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

UPDATE

Dana Asing Banjiri RI Rp2,43 Triliun di Akhir 2025

Sabtu, 03 Januari 2026 | 10:09

Pelaku Pasar Minyak Khawatirkan Pasokan Berlebih

Sabtu, 03 Januari 2026 | 09:48

Polisi Selidiki Kematian Tiga Orang di Rumah Kontrakan Warakas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 09:41

Kilau Emas Dunia Siap Tembus Level Psikologis Baru

Sabtu, 03 Januari 2026 | 09:19

Legislator Gerindra Dukung Pemanfaatan Kayu Hanyut Pascabanjir Sumatera

Sabtu, 03 Januari 2026 | 09:02

Korban Tewas Kecelakaan Lalu Lintas Tahun Baru di Thailand Tembus 145 Orang

Sabtu, 03 Januari 2026 | 08:51

Rekor Baru! BP Tapera Salurkan FLPP Tertinggi Sepanjang Sejarah di 2025

Sabtu, 03 Januari 2026 | 08:40

Wall Street Variatif di Awal 2026

Sabtu, 03 Januari 2026 | 08:23

Dolar AS Bangkit di Awal 2026, Akhiri Tren Pelemahan Beruntun

Sabtu, 03 Januari 2026 | 08:12

Iran Ancam Akan Targetkan Pangkalan AS di Timur Tengah Jika Ikut Campur Soal Demo

Sabtu, 03 Januari 2026 | 07:59

Selengkapnya