Berita

Fahri Hamzah/Net

Politik

Fahri: UU Jangan Dibuat Sebatas Amarah Dan Minta Kewenangan Besar

KAMIS, 17 MEI 2018 | 06:49 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

UUD 1945 adalah pagar dan payung warga negara bagi perlindungan HAM. Selain itu, konstitusi juga menjaga agar pemerintah tidak melampaui batas.

“Dan ini adalah salah satu konstitusi terbaik di dunia. Yang ingin menjadi otoriter nggak cocok pakai konstitusi ini,” ujar Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah, Kamis (17/5).

Dijelaskan Fahri bahwa semua UU yang dibuat pasca amandemen ke-4 UUD 45 adalah UU yang mengandung proteksi HAM. Ada yang dibuat sebelum itu yang mengandung kemarahan di dalamnya seperti UU KPK 30/2002.


“Karena itu lihatlah hasilnya. Kewenangan besar, uang APBN besar hasil nihil,” sambungnya.

Kata Fahri, UU yang dibangun setelah dipompa kemarahan biasanya sebatas marah dengan kejadian dan dramanya, lalu minta kewenangan besar yang punya konsekuensi uang besar.

“Inilah yang sedang kita alami persis menjelang 2002. Marah akan korupsi lagi UU aneh. Parah!” lanjutnya.

Bahayanya, setelah jadi UU dan aparatur negara beserta para stakeholders merasa bahwa mereka sudah mapan, mereka ingin terus minta kewenangan tambahan dan uang APBN tambahan. Mereka juga mengumumkan dan menampakkan bahwa masalah tambah banyak.

“Dalam kasus korupsi kita menyaksikan pemerintahan yang justru bangga dan menganggap bahwa makin banyak masalah makin sukses pemerintahan. Padahal, korupsi itu penyakit dalam pemerintahan. Loh kok menganggap diri sukses karena masalah tambah banyak? Ajaib!” tukas Fahri.

Hal ini, sambungnya, juga berlaku dalam kasus terorisme. Kegagalan menangani dan mendeteksi teroris malah menjadi dasar meminta uang dan kewenangan lebih besar bukannya mengevaluasi pejabat yang berwenang.

“Lalu kapan pejabat diminta pertanggungjawaban? Parah!” tanya Fahri. [ian]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya