Berita

Politik

Ada Pola Baru Pelaku Teror, Hukuman Mati Harus Diterapkan

SELASA, 15 MEI 2018 | 11:25 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Ada perubahan pola yang dilakukan pelaku teror dalam melancarkan aksi. Kini mereka menggunakan modus baru, yakni menggunakan keluarga yang terdiri dari anak dan istri.  

Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) Azmi Syahputra menyebut bahwa pola baru ini dilakukan sebagai bentuk pola strategi pengalihan agar aparat lengah karena melihat adanya anak-anak.

Selain pola ini juga merupakan bentuk depresi perempuan atau istri pelaku teror.


“Karena dia menyadari jika suami mati dengan melakukan teror, maka ia dan anak-anaknya hidup dikucilkan oleh lingkungan masyarakat. Sehingga perempuan dan anak anaknya itu  diajak untuk melakukan teror atas nama ‘perjuangan yang suci’,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Selasa (15/5).

Azmi menjelaskan bahwa rangkaian teror di Surabaya yang dilakukan oleh satu keluarga bisa menjadi gambaran bahwa pelaku teror sudah mengesampingkan sisi manusiawinya kepada anak sendiri.

“Ia tega mengorbankan keluarganya, dalam hal ini istri dan anaknya,” sambung pengajar Universitas Bung Karno itu.

Menurutnya, jika dilihat dari data yang ada para pelaku ini sebenarnya hanya pembantu. Mereka hanya mengikuti perintah pelaku utama atau aktor intelektual. Untuk itu, aparat kepolisian harus segera menyisir nama-nama keluarga atau kelompok yang dianggap terkait dengan kelompok teror sekaligus mengungkap pelaku utamanya.

Karena ini dalam keadaan serius dan darurat, sambung Azmi, maka penanganan dan hukuman kepada pelaku teror dan pelaku intelektualnya harus dihukum mati dengan sangat segera. Tidak boleh ada penundaan karena bisa membuat para teroris membentuk sel sel baru .

“Dalam asas hukum dikenal dalam keadaan terpaksa memperbolehkan apa yang tadinya dilarang oleh hukum (necessitas facit licitum quod alias non est licitum). Karenanya dalam hal ini mari kita dorong dan bantu  polisi  dan aparatur untuk mengungkap pelaku utamanya dan terapkan hukuman mati,” tukasnya.

“Kejahatan serius dan membahayakan jiwa ini hanya bisa dituntaskan dengan hukuman mati yang segera,” tutup Azmi. [ian]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

CELIOS Ungkap Ketimpangan Ekonomi Indonesia 2026

Rabu, 22 April 2026 | 14:13

Penambahan Komando Teritorial Berpotensi Seret TNI ke Politik Praktis

Rabu, 22 April 2026 | 14:05

Mega Syariah Bukukan Akuisisi Dana Pihak Ketiga Rp709 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 14:01

Prabowo Bakal Perbanyak Konser K-Pop di Indonesia

Rabu, 22 April 2026 | 13:49

Konsumsi BBM Harus Bijak di Tengah Gejolak Harga

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

Komisi X DPR Sesalkan Dugaan Kecurangan Peserta UTBK Undip

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

YLKI Sebut Pajak Tol Salah Sasaran dan Memberatkan Rakyat

Rabu, 22 April 2026 | 13:38

IHSG Sesi I Terkoreksi ke Level 7.544 di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Timur Tengah

Rabu, 22 April 2026 | 13:24

Purbaya Pastikan Nasib Utang Whoosh Sudah Rampung

Rabu, 22 April 2026 | 13:10

Prabowo Jajaki Peluang Kirim WNI Ikut Program Kosmonaut Rusia

Rabu, 22 April 2026 | 12:58

Selengkapnya