Berita

Ansyad Mbai/Net

Politik

Ansyaad Mbai: Definisi Terorisme Tak Perlu Ada Di RUU Terorisme

SELASA, 15 MEI 2018 | 00:29 WIB | LAPORAN: SORAYA NOVIKA

Setiap negara memiliki definisi terorisme yang berbeda. Namun definisi terorisme tidak masuk ke dalam Undang-Undang.

Begitu kata Mantan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Ansyaad Mbai saat diskusi publik bertema 'Nasib Pembahasan RUU Terorime' di Hotel Atlet Century Park, Senayan, Jakarta, Senin (14/5).

Ansyaad menambahkan definisi tidak masuk kedalam UU lantaran setiap lembaga negara memiliki definisi teroris yang berbeda. Ia mencontohkan Biro Investigasi Federal Amerika Serikat (FBI) memiliki definisi berbeda tentang teroris dengan badan intelijen AS (CIA).


Menurut Ansyaad Indonesia sangat tertinggal jika revisi UU Terorisme masih berkutat mengenai definisi teror.

"Alangkah bodohnya kita kalau masih berkutat dengan definisi, di Internasional sampai sekarang no global consensus tentang definisi, tiap negara itu punya definisi, Kemlu Amerika itu punya definisi, Jerman definisi lain, tapi semuanya itu UU nya tidak menyebut itu (definisi terorisme)," kata Ansyaad.

Lebih lanjut Ansyaad menyampaikan meskipun sebuah konferensi negara-negara Islam sempat merumuskan definisi resmi terkait Terorisme namun hingga sekarang konferensi tersebut juga tidak mampu merumuskannya.

Menurutnya, jika pemerintah dan DPR masih berdebat mengenai definisi terorisme maka RUU Teroris tidak akan pernah selesai. Apalagi dalam pembahasan di DPR setiap fraksi memiliki kepentingan untuk rekomendasi definisi teroris. Belum lagi dari kubu pemerintah yang juga memiliki kepentingan agar kekuasaan tetap terjaga. Hal ini pula yang membuat Ansyaad meragukan upaya DPR dan pemerintah dalam merumuskan definisi tersebut ke dalam UU Terorisme.

Di sisi lain, larutnya DPR dan pemerintah tentang definisi teror tidak membuat serangan teror di Indonesia berhenti.

"Saya di tahun 2011 mewakili pemerintah menghadiri konferensi negara Islam yang dipimpin Ahmad Dinejjad di Tehran temanya itu merumuskan definisi terorisme. Alhamdulillah sampai hari ini tidak ada. Apalagi dengan konstelasi di Pansus seperti itu yang dengan jelas-jelas ada orang partai yang membawa kepentingan partainya, bukan kepentingan melindungi masyarakat, tidak akan selesai definisi itu," ujarnya.

Ia juga mengimbau pihak terkait untuk dapat mengembalikan definisi terorisme pada kriteria dari pasal UU Terorisme itu sendiri tanpa harus berkutat mengenai definisi yang pas baru UU Terorisme disahkan.

"Kapan kita mau melawan terorisme, jangan-jangan bukan terorisme saja  yang kita lawan tapi di dalam kita sendiri," ujarnya. [nes]


Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

TNI AU Bersama RCAF Kupas Konsep Keselamatan Penerbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 02:04

Jokowi Dianggap Justru Bikin Pengaruh Buruk Bagi PSI

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:45

Besok Jumat Pandji Diperiksa Polisi soal Materi Mens Rea

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:28

Penguatan Bawaslu dan KPU Mendesak untuk Pemilu 2029

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:17

Musorprov Ke-XIII KONI DKI Diharapkan Berjalan Tertib dan Lancar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:56

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Penganiaya Banser, Termasuk Habib Bahar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:41

DPR Minta KKP Bantu VMS ke Nelayan Demi Genjot PNBP

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:17

Kejagung Harus Usut Tuntas Tipihut Era Siti Nurbaya

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:49

Begini Alur Terbitnya Red Notice Riza Chalid dari Interpol

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:25

Penerapan Notaris Siber Tak Optimal Gegara Terganjal Regulasi

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:11

Selengkapnya