Berita

Ansyad Mbai/Net

Politik

Ansyaad Mbai: Definisi Terorisme Tak Perlu Ada Di RUU Terorisme

SELASA, 15 MEI 2018 | 00:29 WIB | LAPORAN: SORAYA NOVIKA

Setiap negara memiliki definisi terorisme yang berbeda. Namun definisi terorisme tidak masuk ke dalam Undang-Undang.

Begitu kata Mantan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Ansyaad Mbai saat diskusi publik bertema 'Nasib Pembahasan RUU Terorime' di Hotel Atlet Century Park, Senayan, Jakarta, Senin (14/5).

Ansyaad menambahkan definisi tidak masuk kedalam UU lantaran setiap lembaga negara memiliki definisi teroris yang berbeda. Ia mencontohkan Biro Investigasi Federal Amerika Serikat (FBI) memiliki definisi berbeda tentang teroris dengan badan intelijen AS (CIA).


Menurut Ansyaad Indonesia sangat tertinggal jika revisi UU Terorisme masih berkutat mengenai definisi teror.

"Alangkah bodohnya kita kalau masih berkutat dengan definisi, di Internasional sampai sekarang no global consensus tentang definisi, tiap negara itu punya definisi, Kemlu Amerika itu punya definisi, Jerman definisi lain, tapi semuanya itu UU nya tidak menyebut itu (definisi terorisme)," kata Ansyaad.

Lebih lanjut Ansyaad menyampaikan meskipun sebuah konferensi negara-negara Islam sempat merumuskan definisi resmi terkait Terorisme namun hingga sekarang konferensi tersebut juga tidak mampu merumuskannya.

Menurutnya, jika pemerintah dan DPR masih berdebat mengenai definisi terorisme maka RUU Teroris tidak akan pernah selesai. Apalagi dalam pembahasan di DPR setiap fraksi memiliki kepentingan untuk rekomendasi definisi teroris. Belum lagi dari kubu pemerintah yang juga memiliki kepentingan agar kekuasaan tetap terjaga. Hal ini pula yang membuat Ansyaad meragukan upaya DPR dan pemerintah dalam merumuskan definisi tersebut ke dalam UU Terorisme.

Di sisi lain, larutnya DPR dan pemerintah tentang definisi teror tidak membuat serangan teror di Indonesia berhenti.

"Saya di tahun 2011 mewakili pemerintah menghadiri konferensi negara Islam yang dipimpin Ahmad Dinejjad di Tehran temanya itu merumuskan definisi terorisme. Alhamdulillah sampai hari ini tidak ada. Apalagi dengan konstelasi di Pansus seperti itu yang dengan jelas-jelas ada orang partai yang membawa kepentingan partainya, bukan kepentingan melindungi masyarakat, tidak akan selesai definisi itu," ujarnya.

Ia juga mengimbau pihak terkait untuk dapat mengembalikan definisi terorisme pada kriteria dari pasal UU Terorisme itu sendiri tanpa harus berkutat mengenai definisi yang pas baru UU Terorisme disahkan.

"Kapan kita mau melawan terorisme, jangan-jangan bukan terorisme saja  yang kita lawan tapi di dalam kita sendiri," ujarnya. [nes]


Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Hadiri Penutupan Muktamar NU, Prabowo Dikalungi Sorban

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:17

Muktamar ke-35 NU: LAZISNU Bagikan Santunan Yatim dan Kacamata Gratis untuk Guru Ngaji

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:13

Tim Formatur PBNU Diberi Waktu Sebulan Susun Kepengurusan

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:07

Rupiah Lesu ke Rp17.754 per Dolar AS di Awal Pekan, Pasar Wait and See

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:57

Harga Emas Dunia Stabil Usai Anjlok Akibat Sinyal Suku Bunga The Fed

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:43

IHSG Pagi Tertekan, Tiga Saham Malah Melompat

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:28

Muslim Arbi Soroti Amandemen UUD 1945 dan Maraknya Politik Dinasti

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:14

Emas Antam Mandek di Rp2,6 Juta per Gram

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:56

Kapolri Mutasi Sejumlah Pejabat Strategis, Dua Kapolda Berganti

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:53

Bursa Asia Tertekan, Kospi Anjlok Lebih dari 3 Persen

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:38

Selengkapnya