Berita

Ansyad Mbai/Net

Politik

Ansyaad Mbai: Definisi Terorisme Tak Perlu Ada Di RUU Terorisme

SELASA, 15 MEI 2018 | 00:29 WIB | LAPORAN: SORAYA NOVIKA

Setiap negara memiliki definisi terorisme yang berbeda. Namun definisi terorisme tidak masuk ke dalam Undang-Undang.

Begitu kata Mantan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Ansyaad Mbai saat diskusi publik bertema 'Nasib Pembahasan RUU Terorime' di Hotel Atlet Century Park, Senayan, Jakarta, Senin (14/5).

Ansyaad menambahkan definisi tidak masuk kedalam UU lantaran setiap lembaga negara memiliki definisi teroris yang berbeda. Ia mencontohkan Biro Investigasi Federal Amerika Serikat (FBI) memiliki definisi berbeda tentang teroris dengan badan intelijen AS (CIA).


Menurut Ansyaad Indonesia sangat tertinggal jika revisi UU Terorisme masih berkutat mengenai definisi teror.

"Alangkah bodohnya kita kalau masih berkutat dengan definisi, di Internasional sampai sekarang no global consensus tentang definisi, tiap negara itu punya definisi, Kemlu Amerika itu punya definisi, Jerman definisi lain, tapi semuanya itu UU nya tidak menyebut itu (definisi terorisme)," kata Ansyaad.

Lebih lanjut Ansyaad menyampaikan meskipun sebuah konferensi negara-negara Islam sempat merumuskan definisi resmi terkait Terorisme namun hingga sekarang konferensi tersebut juga tidak mampu merumuskannya.

Menurutnya, jika pemerintah dan DPR masih berdebat mengenai definisi terorisme maka RUU Teroris tidak akan pernah selesai. Apalagi dalam pembahasan di DPR setiap fraksi memiliki kepentingan untuk rekomendasi definisi teroris. Belum lagi dari kubu pemerintah yang juga memiliki kepentingan agar kekuasaan tetap terjaga. Hal ini pula yang membuat Ansyaad meragukan upaya DPR dan pemerintah dalam merumuskan definisi tersebut ke dalam UU Terorisme.

Di sisi lain, larutnya DPR dan pemerintah tentang definisi teror tidak membuat serangan teror di Indonesia berhenti.

"Saya di tahun 2011 mewakili pemerintah menghadiri konferensi negara Islam yang dipimpin Ahmad Dinejjad di Tehran temanya itu merumuskan definisi terorisme. Alhamdulillah sampai hari ini tidak ada. Apalagi dengan konstelasi di Pansus seperti itu yang dengan jelas-jelas ada orang partai yang membawa kepentingan partainya, bukan kepentingan melindungi masyarakat, tidak akan selesai definisi itu," ujarnya.

Ia juga mengimbau pihak terkait untuk dapat mengembalikan definisi terorisme pada kriteria dari pasal UU Terorisme itu sendiri tanpa harus berkutat mengenai definisi yang pas baru UU Terorisme disahkan.

"Kapan kita mau melawan terorisme, jangan-jangan bukan terorisme saja  yang kita lawan tapi di dalam kita sendiri," ujarnya. [nes]


Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

UPDATE

Kejagung Pede Hadapi Febrie di Sidang Praperadilan

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:27

Gebrakan PAM Jaya Tekan Kebocoran Air Diapresiasi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:19

FEB UNJ Dukung Pariwisata Berkelanjutan di Bali Lewat Pengabdian Masyarakat

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:01

Danantara Investasi Rp44 Triliun di JBS Group

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:01

Anggota PWI Jakbar Laporkan Oknum Polisi ke Propam Polda Metro, Ini Sebabnya

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:47

Bawaslu Campus Connect Jadi Solusi Tantangan Digital di Pemilu

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:28

Publik Curiga UGM Melindungi Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:17

Febrie Adriansyah Siap Buka-bukaan di Sidang Praperadilan

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:02

Gedung Bapenda DKI Kebakaran

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 00:32

Pemerintah Diultimatum 15 Hari Terbitkan PP Cukai MBDK

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 00:13

Selengkapnya