Berita

Ansyad Mbai/Net

Politik

Ansyaad Mbai: Definisi Terorisme Tak Perlu Ada Di RUU Terorisme

SELASA, 15 MEI 2018 | 00:29 WIB | LAPORAN: SORAYA NOVIKA

Setiap negara memiliki definisi terorisme yang berbeda. Namun definisi terorisme tidak masuk ke dalam Undang-Undang.

Begitu kata Mantan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Ansyaad Mbai saat diskusi publik bertema 'Nasib Pembahasan RUU Terorime' di Hotel Atlet Century Park, Senayan, Jakarta, Senin (14/5).

Ansyaad menambahkan definisi tidak masuk kedalam UU lantaran setiap lembaga negara memiliki definisi teroris yang berbeda. Ia mencontohkan Biro Investigasi Federal Amerika Serikat (FBI) memiliki definisi berbeda tentang teroris dengan badan intelijen AS (CIA).


Menurut Ansyaad Indonesia sangat tertinggal jika revisi UU Terorisme masih berkutat mengenai definisi teror.

"Alangkah bodohnya kita kalau masih berkutat dengan definisi, di Internasional sampai sekarang no global consensus tentang definisi, tiap negara itu punya definisi, Kemlu Amerika itu punya definisi, Jerman definisi lain, tapi semuanya itu UU nya tidak menyebut itu (definisi terorisme)," kata Ansyaad.

Lebih lanjut Ansyaad menyampaikan meskipun sebuah konferensi negara-negara Islam sempat merumuskan definisi resmi terkait Terorisme namun hingga sekarang konferensi tersebut juga tidak mampu merumuskannya.

Menurutnya, jika pemerintah dan DPR masih berdebat mengenai definisi terorisme maka RUU Teroris tidak akan pernah selesai. Apalagi dalam pembahasan di DPR setiap fraksi memiliki kepentingan untuk rekomendasi definisi teroris. Belum lagi dari kubu pemerintah yang juga memiliki kepentingan agar kekuasaan tetap terjaga. Hal ini pula yang membuat Ansyaad meragukan upaya DPR dan pemerintah dalam merumuskan definisi tersebut ke dalam UU Terorisme.

Di sisi lain, larutnya DPR dan pemerintah tentang definisi teror tidak membuat serangan teror di Indonesia berhenti.

"Saya di tahun 2011 mewakili pemerintah menghadiri konferensi negara Islam yang dipimpin Ahmad Dinejjad di Tehran temanya itu merumuskan definisi terorisme. Alhamdulillah sampai hari ini tidak ada. Apalagi dengan konstelasi di Pansus seperti itu yang dengan jelas-jelas ada orang partai yang membawa kepentingan partainya, bukan kepentingan melindungi masyarakat, tidak akan selesai definisi itu," ujarnya.

Ia juga mengimbau pihak terkait untuk dapat mengembalikan definisi terorisme pada kriteria dari pasal UU Terorisme itu sendiri tanpa harus berkutat mengenai definisi yang pas baru UU Terorisme disahkan.

"Kapan kita mau melawan terorisme, jangan-jangan bukan terorisme saja  yang kita lawan tapi di dalam kita sendiri," ujarnya. [nes]


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya