Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Dibanding Prancis, Pembuktian Teroris Di Indonesia Sudah Ketinggalan Zaman

SENIN, 14 MEI 2018 | 23:42 WIB | LAPORAN: SORAYA NOVIKA

Sistem penahanan terhadap pelaku Terorisme di Indonesia dinilai terlalu ringan jika dibandingkan dengan negara-negara lainnya.

Mantan Ketua Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT), Ansyaad Mbai menyatakan sistem pertahanan yang ringan memiliki resiko. Sebab di negara maju dan negara tetangga penahanan teroris bisa lebih lama.

Menurutnya selain sistem penahanan, sistem pembuktian tindak kejahatan terorisme di Indonesia juga sudah ketinggalan. Hal ini diketahuinya setelah melakukan kunjungan di pengadilan Paris. Dari kunjungan tersebut Ansyaad menilai sistem pembuktian Indonesia dipakai pada zaman Napoleon Bonaparte.


"Pak Djoko Sarwoko itu Hakim Agung yang saya bawa salah satunya untuk berdiskusi, dia tanya soal pembuktian (terorisme) di Perancis, hakim Perancis balik tanya, memang di Indonesia seperti apa? Sarwoko jawab, kami ada 1, 8, 5 alat bukti, dengan minimal dua alat bukti baru hakim yakin, itu ditertawakan sama hakim Perancis, loh itu kan sistem pembuktian jaman Napoleon Bonaparte," ungkap Ansyaad dalam diskusi publik 'Nasib Pembahasan RUU Terorime' di Hotel Atlet Century Park, Senayan, Jakarta, Senin (14/5).

Ansyaad menambahkan putusan pengadilan kasus terorisme Prancis sangat berat serta ditangani secara cepet yaitu dengan satu alat bukti serta bersesuaian dan hakim yakin, maka sudah bisa dijatuhi vonis.
 
"Pembuktian kasus terorisme itu jangan pake nomor 1,2,3,4,5, satu alat bukti, bersesuaian dan hakim yakin, langsung saja vonis. Kita ini sangat terbelunggu masa penahanan, penangkapan, pembuktian," ujarnya. [nes]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya