Berita

Natalius Pigai/Net

Politik

Tragedi Mako Brimob: Reformasi Subtansial Di Kepolisian Kian Nyata

JUMAT, 11 MEI 2018 | 11:36 WIB | OLEH: NATALIUS PIGAI

PERISTIWA bentrok antara anggota polisi dan narapidana telah meninggalkan tragedi bagi kita semua, teristimewa institusi kepolisian juga keluarga tercinta. Kita semua bersimpati dan bela sungkawa atas peristiwa yang menewaskan lima orang anggota Polisi dan satu orang tahanan.  

Sudah tentu kita menolak tindakan kekerasan yang menewaskan nyawa manusia karena kekerasan dan pembunuhan adalah tindakan yang tidak disukai oleh umat manusia (hostes humanis generis). Dalam perspektif hak asasi manusia, hak atas kehidupan merupakan salah satu hak asasi fundamental yang tidak bisa tergantikan (non derogable right).

Terkait dengan bentrokan di Mako Brimob. Ternyata Kepolisian Negara di bawah pimpinan Profesor Tito Karnavian telah melakukan perubahan secara signifikan karena berdasarkan pengamatan kami, setiap peristiwa menghadapi kelompok insurgensia domestik dan pelaku teror seringkali mengabaikan prosedur.


Pada masa sebelumnya berbagai catatan negatif tentang pelanggaran portap tercatat ketika anggota polisi menghadapi pelaku teror di lapangan (TKP), dimana anggota kepolisian berhadapan dengan pelaku teror yang bersenjata sebagaimana terjadi di Poso, Solo, Medan atau NTB dan lain sebagainya.

Kita harus memberi hormat kepada kepolisian meski pun anggotanya gugur salam tugas, namun anggota polisi yang ada saat itu tidak melakukan tindakan balasan untuk menewaskan sejumlah tahanan, apalagi di dalam Markas Brimob sendiri.

Kita menghargai kepolisian di bawah kepemiminan Prof. Tito Karnavian dan Wakapolri Syafruddin telah melakukan reformasi substansial.

Salah satu aspek krusial dalam pelaksanaan tugas pemerintah khususnya di bidang penegakan hukum di Indonesia saat ini adalah meningkatnya opini dan citra negatif terhadap lembaga-lembaga negara yang diberi kewenangan melaksanakan sistem peradilan pidana (criminal justice system) di Indonesia baik kepolisian, kejaksaan, MA, lembaga pemasyarakatan.

Kami mulai memahami betul bahwa institusi kepolisian sedang melaksanakan reformasi yang bersifat progresif. Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang mau menjalankan tugas pelaksanaan kepolisian berbasis HAM sesuai dengan amanat yang terkandung dalam peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009.

Institusi kepolisian mulai berbenah dengan melakukan reformasi substansial tersebut melalui peningkatan profesionalisme anggota, meningkatkan kualitas pengawas internal serta revolusi mental.

Sudah saatnya seluruh jajaran kepolisian baik di Mabes maupun juga di wilayah untuk mendukung kebijakan perbaikan institusi kepolisian responsif, imparsial, profesional, objektif agar memberi rasa keadilan dan nondiskriminatif bagi pencari keadilan juga jaminan bagi keamanan internal bagi warga negara.

Selain itu, terkait dengan situasi akhir-akhir ini tentang perbedaan penafsiran tentang tumpang tindih kewenangan (otoritas) terkait tugas-tugas penanganan Tahanan khususnya penanganan terorisme, pemberantasan narkotika, dan penegakan hukum oleh satuan polisi dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia maka kami minta Menkumham mendorong kepolisian agar rumah rumah tahanan yang ada di kepolisian lebih diperhatikan baik dukungan kebijakan, anggaran, pengawasan dan kemitraan yang bepedoman pada regulasi induk yang ada pada UU 2/2003 tentang Kepolisian Nasional dan UU 12/1995 tentang Lembaga Pemasyarakatan.

Semoga pada masa yang akan datang reformasi di institusi kepolisian jauh lebih profesional, modern dan terpercaya. [***]

Penulis adalah Komisioner Komnas HAM 2012-2017, aktivis kemanusiaan

Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Megawati: Kudatuli adalah Simbol Ketidakadilan!

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:38

Densus 88 Ciduk Dua Pria Terlibat Jaringan Terorisme di Ciamis dan Lampung

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:11

PDIP Sebut Babinsa Awasi Wajib Pajak Salahi Wewenang

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:47

Purbaya Buka Peluang Ubah Status KEK di Bali untuk PFII

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:39

Megawati Minta Pramono dan Doel Kembalikan TIM jadi Tempat Seniman

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:30

Warga Kwini 8 Minta Sengketa Diselesaikan Lewat Jalur Hukum

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:28

PPP Dukung Tindakan Tegas Polri Jaga Kamtibmas di Jakarta

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:14

KPK Terbitkan Dua Sprindik Pengembangan Kasus Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:31

Pakar Soroti Modus Dugaan TPPU Febrie dari Safe House hingga Temuan Emas Batangan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:24

Kiprah Mantri BRI Menjadi Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:14

Selengkapnya