Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Gelapkan Barbuk Sabu, 8 Polisi Sukabumi Dicokok

MINGGU, 06 MEI 2018 | 20:24 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Delapan anggota Polres Sukabumi ditangkap karena diduga terlibat penggelapan barang bukti narkoba. Mereka diamankan jajaran Subdit 1 Dit Res Narkoba Polda Jabar di Mapolres Sukabumi pada Kamis (3/5), sekira pukul 21.00 WIB.

Informasi yang diperoleh redaksi anggota Polres Sukabumi yang diamankan adalah KBO Sat Res Narkoba Iptu S, Kanit 1 Sat Res Narkoba Aipda IS, anggota Unit 1 Sat Res Narkoba atas nama Bripka BRS, Bripka F, Brigadir AP, Briptu BMR, dan Bripda CS, serta Brigadir Polsek Kalibunder Polres Sukabumi Brigadir DZ.

Barang bukti narkotika jenis shabu yang digelapkan pelaku merupakan hasil penggerebekan di Hotel Ratu Sagara di Pelabuhan Ratu, pada Kamis, 26 April 2018. Pelaku sendiri berhasil meloloskan diri dalam operasi ini.


Aipda IS diduga mengambil 1 gram sabu yang disimpan dalam kantong plastik bening. Barang bukti diamankan petugas Subdit 1 Dit Res Narkoba Polda Jabar di rumah kontrakannya di Kampung Cangehgar, Palabuhanratu.

Bripka BRS dan Bripka FH juga mengambil 1 gram. Sabu yang diambil Bripka BRS sudah diberikan kepada Cepu. Adapun Bripka FH membuang sabu ke toilet kantor Sat Res Narkoba Polres.

Brigadir AP mengambil 1 gram namun kembali disatukan sebagai barang bukti di Polres, kemudian Briptu MR mengambil 1 gram dan di Rumah Dinas Polres Sukabumi.

Informasi lainnya menyebutkan bahwa kedelapan anggota Polres Sukabumi sudah dibawa ke Mapolda Jabar dengan pengawalan petugas Propam Polres Sukabumi, menggunakan mobil dinas Sat Tahti.

Kedelapan oknum anggota Polres Sukabumi yang diamankan dapat dijerat dengan unsur-unsur yang tercantum dalam Pasal 112, 116 dan Pasal 132 Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan secara internal dapat dilakukan Sidang Kode Etik sebagaimana yang diatur dalam Perkap nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri apabila proses Peradilan sudah memiliki keputusan hukum yang tetap (inkrah) atau dapat dilakukan Sidang Disiplin sebagai mana diatur dalam PPRI Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri[dem]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Penumpang Kereta Bandara Tembus 6,2 Juta Pelanggan Hingga Mei 2026

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:20

Fantastis! Harta Menteri dari PAN Trenggono Melejit Setengah Triliun dalam Setahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:15

Prabowo Dorong WNI Masuk Pasar Kerja Teknologi Jerman

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:11

Warna-warni Kendaraan Hias Meriahkan Perayaan 1 Muharam

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:10

Oktasari: Kritik Boleh, Tapi Jangan Abaikan Kerja Pemerintah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:46

Prabowo Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Belum Lapor LHKPN 2025, Mendes Yandri Punya Harta Rp20,95 Miliar Saat Awal Menjabat

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Israel Masih Tak Terima Rencana Damai Iran-AS

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:12

Kekayaan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Naik 83 Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:52

Universitas Binawan Buka Akses Penyetaraan Kualifikasi Nakes Indonesia di Uni Eropa

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:44

Selengkapnya