Berita

Anton Tabah Digdoyo/Net

Politik

Anton Tabah Ingatkan Panglima TNI, Komunisme Sebagai Ideologi Masih Hidup!

SABTU, 05 MEI 2018 | 09:45 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Anggota Dewan Pakar Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Pusat Brigjen Pol (Purn) Anton Tabah Digdoyo tidak mempermasalahkan pernyataan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto yang mengatakan Partai Komunis Indonesia (PKI) sudah bubar.

"Panglima TNI bilang bahwa PKI sudah bubar tak ada lagi ancaman dan seterusnya. (Itu) karena PKI sudah dibubarkan oleh negara," kata Anton Tabah dalam keterangannya, Sabtu (5/5).

PKI memang sudah dibubarkan sejak 12 Maret 1966 diperkuat konstitusi Tap MPRS Nomor XXV/1966. Juga diperkokoh dengan UU 27/1999 dan KUHP Pasal 107a sampai dengan 107f.


"Larangan untuk PKI ini mutlak selama-lamanya. Itu semua juga diperkuat dengan UUD 45 dan Pancasila. Tetapi, komunisme sebagai ideologi masih hidup, ideologi tidak pernah mati dan masih ada pengikutnya di Indonesia walau secara sembunyi-sembunyi," ujar Anton Tabah mengingatkan.

Bukti idiologi komunis masih hidup dan jadi ancaman di Indonesia bisa dilihat dari beberapa indikator. Para anak cucu eks anggota PKI, tokoh-tokoh pro PKI menuntut PKI dihidupkan kembali. Menuntut cabut Tap MPRS XXV/1966.

Mereka juga menuntut pemerintah minta maaf kepada anak cucu PKI, menuntut merehabilitasi nama baik PKI, dan menuntut kompensasi bertriliun-triliun untuk keluarga PKI bahkan menuntut pemerintah "diadili" di internasional.

"Apakah Panglima TNI tidak mencermati sikon yang terus berkembang di Indonesia selama ini, terutama di era Jokowi? Lambang-lambaga PKI marak, ada festifal belok kiri, seminar korban 65, yang miris kasus penistaan agama Islam marak di negara muslim terbesar di dunia. Seperti ada pembiaran agar terjadi konflik horisontal?" tutur Anton Tabah.

Ditambahkan pengurus MUI Pusat ini, di balik semua itu, ada kebijakan yang aneh. Kerjasama sangat luas dan utang yang sangat besar dengan RRC. Dan sesuatu yang belum pernah terjadi adalah pengiriman besar-besaran tenaga kerja buruh kasar dari RRC yang jelas-jelas melanggar UU 13/2003 tentang TKA, penyelundupan ratusan ton narkoba, buku-buku tentang LGBT, PSK dan lain-lain yang akan sangat merusak moral bangsa Indonesia.

Belum lagi beberapa partai politik terang-terangan bekerjasama dengan Partai Komunis China (PKC) padahal ini sudah diprotek hukum, UU, KUHP Pasal 107e yo UU 27/99. Negara melarang baik perorangan atau lembaga apalagi negara kerjasama dengan lembaga ormas partai yang beridiologi komunisme.

"Kita tahu RRC adalah negara komunis terbesar di dunia saat ini maka yang dilakukan presiden-presiden sebelum Jokowi hanya sekedar hubungan diplomatik terbatas bukan kerjasama yang luas dan utang besar-besaran bahkan terima ribuan TKA buruh kasar sopir dari RRC dengan gaji minimal 3x lipat dari RKI kita," terang Anton Tabah.

Tidak sampai di situ, perusahaan-perusahaan yang mereka kelolah mewajibkan TKI berbahasa China, dimana TKA yang seharusnya wajib berbahasa Indonesia sesuai UU 13/2003 dan hanya menerima TKA ahli bukan buruh kasar.

"Sungguh ini aneh melanggar hukum dan sangat berbahaya. Mestinya Panglima TNI mengkaji hal ini bukan sebaliknya," tegas mantan Jenderal Polri yang kini aktif di bidang sosial dan dakwah. [rus]

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

KPK Sita Rp106,3 Miliar dari OTT BPN, Uang Disimpan di Rumah Tangan Kanan Nusron

Selasa, 15 September 2026 | 20:26

Bapera Hormati Proses Hukum Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 20:24

Homecoming Festival IKA Unpad 2026 Jahit Harmoni Lintas Generasi

Selasa, 15 September 2026 | 20:11

BNI-Pajakind Integrasikan Layanan Perbankan-Perpajakan Digital untuk UMKM

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

Ini Identitas 19 Orang Terjaring OTT KPK di Kasus Kementerian ATR/BPN

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

KPK Tahan 8 Tersangka Kasus Suap ATR/BPN, Tangan Kanan Nusron hingga Bos Summarecon

Selasa, 15 September 2026 | 19:58

UOB: Indonesia Punya Tameng Hadapi Guncangan Global, Apa Itu?

Selasa, 15 September 2026 | 19:37

KUHP-KUHAP Baru Perkuat Peran Advokat Dampingi Klien

Selasa, 15 September 2026 | 19:28

Purbaya Terlempar dari Kabinet Diduga Gegara Whoosh

Selasa, 15 September 2026 | 19:17

Pejabat ATR/BPN Terjaring OTT KPK, Wamen Ossy Minta Publik Tak Berspekulasi

Selasa, 15 September 2026 | 19:01

Selengkapnya