Berita

M. Misbakhun/Net

Politik

Konsultan Pajak Tidak Perlu Khawatir Dengan Putusan MK

SABTU, 05 MEI 2018 | 08:48 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Salah satu poin penting yang akan didalami dalam RUU Konsultan Pajak adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK). MK memutuskan bahwa siapapun bisa menjadi kuasa pajak. Putusan ini pun menjadi pembicaraan serius oleh konsultan pajak.

Anggota Komisi XI DPR yang menjadi pengusul RUU Konsultan Pajak, M. Misbakhun, mengatakan bahwa putusan MK itu tidak perlu dikhawatirkan secara berlebihan. Hal ini engingat pasal yang di-judicial review adalah pasal mengenai 'kuasa' wajib. Dalam Pasal ‎32 UU 28/2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) ayat 3a, dijelaskan bahwa pasal tersebut masih bersifat umum.

Politisi Golkar yang gigih membela kebijakan Presiden Joko Widodo ini menilai tidak ada yang istimewa dalam pasal tersebut. Jadi, ketidakistimewaan tersebut karena bersifat umum dan bersifat spesifik.


"Mungkin pasal 'kuasa' wajib pajak  nanti dimasukan yang menjadi putusan MK. Karena posisi MK sekarang sudah kuat, yakni apapun putusannya harus diikuti dan menjadi undang-undang yang sifatnya mengikat yang harus dilaksanakan‎," kata Misbakhun.

Hal ini disampaikan Misbakhun saat berbicara pada seminar nasional "RUU Konsultan Pajak, Fasilitas Perpajakan Terkini dan Penegakan Hukum Perpajakan" yang digelar oleh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) di hotel Vassa Surabaya. Mantan pegawai Ditjen Pajak itu juga menambahkan, filosofi dasar diusulkannya RUU tersebut karena Konsultan pajak memiliki peran yang sangat strategis pada sistem penerimaan pajak‎.

Tetapi yang mengatur profesi konsultan panjak hanya ada di PMK. Dimana‎ di pasal 33 UU KUP mengenai konsultan pajak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan. Padahal profesi notaris, advokat,‎ dokter, guru, dosen, arsitek, akuntan publik mempunyai undang-undang.‎

"Mereka ingin profesinya dilindungi dan diatur dalam undang-undang," ujarnya, dalam keterangan Jumat malam (4/5).

Merujuk data Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), di Indonesia ada 4.500 konsultan pajak. Padahal jika melihat jumlah penduduk Indonesia ada 250 juta orang, secara otomatis kurang menunjang kinerja Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Indonesia.

"Idealnya Indonesia harus mempunyai 70 juta orang konsultan pajak. Di Jepang saja ada 66.000 pegawai pajak, 74.000 konsultan pajak. Sementara jumlah penduduknya lebih kecil dari Indonesia" paparnya.

Diketahui, RUU Konsultan Pajak‎ merupakan RUU prolegnas prioritas urutan ke-27 yang sudah masuk ke Panja (Panitia Kerja) DPR RI. Panja sudah dipanggil untuk dilakukan harmonisasi, selanjutnya proses untuk dibahas. [rus]

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

27 Ton Bantuan Korban Gempa NTT Diberangkatkan dari Lanud Halim

Senin, 17 Agustus 2026 | 05:57

Merdeka dan Menderita

Senin, 17 Agustus 2026 | 05:23

Legislator PDIP Dorong Penguatan SKK Migas Lewat Revisi UU 22/2001

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:59

TelkomGroup Tancap Gas Perbaiki Layanan Pascagempa NTT

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:32

Malam Renungan Suci

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:17

DOB Bekasi Utara Sangat Penting, Ini Alasannya

Senin, 17 Agustus 2026 | 03:45

Jebolan Akmil 2003 Ini Siap Komandani Upacara HUT ke-81 RI di Istana

Senin, 17 Agustus 2026 | 03:23

Koperasi dan Cacat Epistemologis Pemahaman

Senin, 17 Agustus 2026 | 02:47

Kampung Binaan Pertamina Lubricants Dorong Ekonomi Sirkuler di Jakut

Senin, 17 Agustus 2026 | 02:20

Buku ‘Transformasi Tata Kelola Perikanan Indonesia’ Jawab Masalah Ekonomi Biru hingga PIT

Senin, 17 Agustus 2026 | 01:55

Selengkapnya