Berita

Nusantara

Dukungan Pengusaha Gula Ke Arinal-Nunik Tidak Langgar UU

KAMIS, 03 MEI 2018 | 11:48 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Dukungan pengusaha gula PT Sugar Group Companies (SGC) Purwanti Lee kepada Arinal-Nunik di Pilkada Lampung 2018 tidak perlu dipersoalkan. Sebab, tidak ada aturan yang dilanggar oleh Purwanti.

Begitu tegas jurubicara pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim (Nunik), Yuhadi dalam keterangan tertulisnya kepada redaksi, Kamis (3/5).

“Republik ini UU mengatur bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama dalam hal memilih dan dipilih. Kita juga tidak bisa melarang sesorang mendukung orang lain,” jelasnya.


Dia kemudian menyamakan kapasistas Purwanti Lee tidak seperti seorang pedagang atau petani lainnya. Dalam hal ini, pengusaha gula itu punya hak sama dan berhak juga memberikan suara kepada pasangan nomor urut tiga.

“Tidak ada masalah, mau Purwanti Lee, mau siapa. Pokoknya Arinal Djunaidi maju terus, tidak pernah ada masalah dan tidak akan pernah goyah dengan isu-isu yang dibangun oleh pihak lawan,” tukas Ketua DPD II Partai Golkar Bandarlampung ini.

Yuhadi juga menyayangkan jika ada kelompok yang menggiring opini seorang dukungan yang diberikan Purwanti ini merupakan bentuk pembajakan demokrasi. Menurutnya, opini ini sangat menyesatkan bagi publik.

“Kok aneh, ada seorang akademisi mengatakan kalau seseorang mendukung seseorang itu pembajakan demokrasi. Pembajakannya dimana apa yang dibajak? Justru saya mempertanyakan kualitas akademisnya kalau ada orang mendukung orang lain dilarang, berarti dia melanggar hak asasi manusia dong?” tutupnya. [ian]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

Komisi I DPR: Kisruh Rating IGRS di Steam Picu Kegaduhan

Rabu, 08 April 2026 | 19:50

JK Jangan jadi Martir Pemecah Belah Bangsa

Rabu, 08 April 2026 | 19:41

Narasi Pesimis di Tengah Gejolak Global Ganggu Stabilitas Nasional

Rabu, 08 April 2026 | 19:19

Ulama Dukung Wacana BNN Larang Vape

Rabu, 08 April 2026 | 19:18

KAMMI: Kerusakan Lingkungan Tidak Bisa Selesai di Ruang Diskusi

Rabu, 08 April 2026 | 19:05

WFH Momentum Perkuat Layanan Digital

Rabu, 08 April 2026 | 19:02

Motor Listrik Operasional SPPG Sudah Direncanakan Sejak 2025

Rabu, 08 April 2026 | 19:00

Harus Melayani, Kader PKB Jangan jadi Tamu 5 Tahunan

Rabu, 08 April 2026 | 18:51

JK Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli Buat Akhiri Polemik

Rabu, 08 April 2026 | 18:44

7 Menu Warteg Paling Dicari Orang Indonesia

Rabu, 08 April 2026 | 18:42

Selengkapnya