Berita

Foto: Ist

Nusantara

Keputusan Panwaslu Lamongan Diapresiasi Mensos

RABU, 02 MEI 2018 | 21:29 WIB | LAPORAN:

Keputusan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Lamongan yang menyatakan bahwa tidak ada tindak pidana terkait dugaan keterlibatan Pendamping PKH dalam kampanye Pilkada di Jawa Timur diapresiasi Menteri Sosial, Idrus Marham.

Menurut dia, keputusan tersebut merupakan bukti bahwa tidak ada oknum pendamping PKH yang cawe-cawe dalam politik praktis.

"Keputusan itu menunjukan tidak adanya keteribatan Pendamping PKH dalam politik praktis disana,” tegas Mensos sebelum membuka rakornas Program Keluarga Harapan di Hotel Syahid, Jakarta (Rabu, 2/5).


Keputusan Panwaslu tersebut dituangkan dalam surat Nomor: 003.o.1/LP/PG/Kab/16.19/IV/2018 berisi Pemberitahuan tentang Status Laporan terkait Dugaan Tindak Pidana Pemilihan.

Dalam surat tersebut disampaikan bahwa laporan dugaan adanya tindak pidana pemilihan dinyatakan tidak terdapat unsur pidana pemilihan baik formil maupun materiil. Dengan demikian, maka Sentra Gakkumdu memutuskan laporan tidak dapat ditindaklanjuti ke tingkat penyidikan.

Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil rapat bersama anggota sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum (Gakkumdu) Kabupaten Lamongan yang terdiri dari Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Lamongan, Polres Lamongan, dan Kejaksaan Negeri Lamongan.

Sebelumnya beredar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang ditempel stiker salah satu pasangan calon dalam Pilkada Jawa Timur 2018. KKS tersebut diduga disebarkan oleh LM.

Menteri Idrus menjelaskan, pihak yang membagikan KKS dengan stiker bergambar salah satu pasangan calon Pilgub Jatim 2018 bukan Pendamping PKH, melainkan penerima manfaat PKH.

"Tim Kemensos sudah turun ke lapangan. Hasilnya kita sudah konfirmasi bahwa itu bukan pendamping PKH. Dia adalah penerima manfaat," jelasnya.

Menteri Idrus melanjutkan, sebagai rakyat para penerima bantuan sosial PKH mempunyai hak untuk memilih dan dipilih. Sehingga wajar apabila ada penerima manfaat PKH yang mendukung salah satu calon.

"Yang tidak boleh itu adalah misalnya mereka melakukan mobilisasi massa dengan menggunakan posisinya sebagai pendamping," tegas Idrus.

Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial, Harry Hikmat menambahkan, pihaknya mewajibkan setiap Pendamping PKH bekerja profesional.

"Profesionalisme pendamping sangat dibutuhkan agar target pemerintah menurunkan angka kemiskinan menjadi di bawah 10 persen pada tahun 2018 bisa tercapai," katanya.

Untuk mencapai tujuan tersebut, lanjut Harry, Pendamping PKH juga diberikan materi Family Development Session atau Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) di setiap bimbingan dan pemantapan.

"Bansos PKH ini yang paling penting adalah untuk meningkatkan kesehatan, gizi dan kelangsungan pendidikan anak. Pendamping tugasnya memberikan motivasi, memantau dan memberikan penguatan tanggung jawab keluarga. Tidak boleh terlibat politik praktis," tegasnya.

Sementara itu, Direktur Jaminan Sosial Keluarga Nur Pudjianto mengatakan jumlah pendamping PKH mencapai 40.459 orang pada tahun ini.

"Dari jumlah tersebut sebanyak 16.343 orang merupakan rekrutmen pada tahun lalu," kata Nur.

Kemensos mencatat saat ini jumlah peserta PKH mencapai 10 juta KPM sebanyak 9,8 juta masuk sebagai peserta reguler sedangkan 200 ribu KPK masuk dalam program PKH Akses karena berada di daerah sulit. [sam]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

Komisi I DPR: Kisruh Rating IGRS di Steam Picu Kegaduhan

Rabu, 08 April 2026 | 19:50

JK Jangan jadi Martir Pemecah Belah Bangsa

Rabu, 08 April 2026 | 19:41

Narasi Pesimis di Tengah Gejolak Global Ganggu Stabilitas Nasional

Rabu, 08 April 2026 | 19:19

Ulama Dukung Wacana BNN Larang Vape

Rabu, 08 April 2026 | 19:18

KAMMI: Kerusakan Lingkungan Tidak Bisa Selesai di Ruang Diskusi

Rabu, 08 April 2026 | 19:05

WFH Momentum Perkuat Layanan Digital

Rabu, 08 April 2026 | 19:02

Motor Listrik Operasional SPPG Sudah Direncanakan Sejak 2025

Rabu, 08 April 2026 | 19:00

Harus Melayani, Kader PKB Jangan jadi Tamu 5 Tahunan

Rabu, 08 April 2026 | 18:51

JK Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli Buat Akhiri Polemik

Rabu, 08 April 2026 | 18:44

7 Menu Warteg Paling Dicari Orang Indonesia

Rabu, 08 April 2026 | 18:42

Selengkapnya