Berita

Febri Diansyah/Net

Hukum

KPK: Pejabat Segera Laporkan Gratifikasi Yang Diterima

RABU, 02 MEI 2018 | 10:49 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Mojokerto atas dugaan menerima uang suap sekitar Rp 4 miliar.

KPK kembali mengingatkan para pejabat untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi kepada komisi anti rasuah.

Jurubicara KPK, Febri Diansyah mengatakan para pejabat diminta melaporkan bentuk gratifikasi paling lambat pada 30 hari kerja.


"Agar ke depan hal seperti ini tidak perlu terjadi, maka seharusnya pejabat yang menerima gratifikasi selalu melaporkan ke KPK paling lambat 30 hari kerja," ujarnya kepada wartawan, Rabu (2/5).

Ia menjelaskan, mengacu pada Pasal 12 C UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pelapor gratisikasi akan dibebaskan dari ancaman Pidana Pasal 12 B tersebut.

Penyelenggara negara atau pegawai negeri yang ingin melaporkan gratifikasi dapat melakukannya dengan cara lebih mudah.

Pelapor bisa datang langsung ke KPK atau melalui email pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id atau pelaporan online GOL, yaitu melalui website https://gol.kpk.go.id

Menurut Febri,  tidak ada alasan lagi kesulitan untuk melaporkan gratifikasi karena pelaporan kini dibuat lebih mudah. Bahkan di sejumlah kementerian dan daerah sudah dibentuk Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) sehingga laporan dapat disampaikan ke KPK melalui UPG setempat.

"Ini dibuat agar pelaporan gratifikasi dilakukan dengan lebih mudah," tukasnya.[wid]

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

UPDATE

Prabowo Akui Punya DNA India, Suka Bergoyang Kalau Ada Musik

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:09

Pansus DPR Desak Kemendagri Percepat Penyusunan DIM RUU Daerah Kepulauan

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:02

Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau, Total Kini 110 Unit

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:50

KPK Harus Tegas, Pengembalian Amplop Raja Juli Tidak Hapus Dugaan Pidana

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:44

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Tambang PT PMM, Ada Pegawai Bea Cukai

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:43

Prabowo Peluk Erat Modi saat Antar Kepulangannya Menuju India

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:34

Kekuatan Jokowi cuma Uang, Bukan Ideologi

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:32

Memahami Aturan Paspor Diplomatik: Siapa Saja yang Berhak Memilikinya?

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:18

Rekor Baru Messi di Piala Dunia Lewati Maradona

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:17

Ketidakadilan Laga Argentina vs Mesir Bersifat TSM

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:00

Selengkapnya