Berita

Hukum

KPK Temukan Uang Rp 3,7 Miliar Di Rumah Orang Tua Bupati Mojokerto

RABU, 02 MEI 2018 | 10:21 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang sejumlah Rp 3,7 miliar di rumah orang tua Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa.

Jurubicara KPK, Febri Diansyah mengungkapkan uang itu ditemukan atas serangkaian kegiatan penggeledahan di Kabupaten Mojokerto.

"Dari uang sekitar Rp 4 miliar yang disita KPK dalam penyidikan gratifiksasi di serangkaian penggeledahan di Kabupaten Mojokerto, tim menemukan Rp 3,7 miliar di rumah orangtua tersangka MKP," ujarnya kepada wartawan, Rabu (2/5).


Febri menjelaskan uang yang disita oleh penyidik berupa pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu. Uang masih dalam bungkusan tas kresek hitam sekitar Rp 700 juta. Sementara sisanya ada di dalam kardus dan tiga tas lain. Mustofa pun berada di tempat saat penggeledahan itu dilakukan.

"Saat penggeledahan dilakukan, MKP sedang berada di lokasi," lanjutnya.

Tidak akan berhenti di situ, KPK juga akan mendalami gratifikasi yang dilakukan melalui perbankan keluarga Mustofa.

"KPK juga mendalami dugaan penerimaan gratifikasi melalui sarana perbankan melalui pihak keluarga," tukasnya.

Sementara itu, sejumlah kendaraan yang disita kepemilikannya diduga atas nama pihak lain.

Mustofa Kamal Pasa diduga telah terlibat dalam dua kasus, yakni kasus suap pembangunan menara telekomunikasi dan kasus penerimaan gratifikasi terkait penggunaan jabatannya.

Dari kasus pertama diduga Mustofa menerima uang sejumlah Rp 2,7 miliar. Pada kasus kedua bersama dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Mojokerto periode 2010-2015, Zainal Abidin ia menerima sejumlah Rp 3,7 miliar.

Pada kasus pertama Mustofa disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sementara di kasus kedua Mustofa dan Zainal Abidin disangkakan melanggar pasal 12 B UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana. [ian]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya