Berita

Foto/RMOLJateng

Nusantara

Di Jepara Buruh Tuntut Penerapan Struktur Skala Dan Tambahan Upah Sektoral

SELASA, 01 MEI 2018 | 19:33 WIB | LAPORAN:

Buruh di Kabupaten Jepara mendesak penerapan struktur skala upah segera diberlakukan.

Selain lebih adil, sistem ini dinilai lebih menjamin kesejahteraan buruh berdasarkan aspek-aspek tertentu.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Jepara Murdiyanto menilai sudah seharusnya perusahaan menerapkan sturktur skala upah dengan mempertimbangkan masa kerja, golongan atau jabatan, pendidikan, prestasi dan lain sebagainya.


Menurutnya jika diberlakukan struktur dan skala, upah yang diberikan kepada buruh bisa adil, proporsional, dan layak.

"Penerapan struktur skala upah akan membuat masa depan buruh lebih jelas," kata Murdiyanto saat Peringatan May Day tahun 2018 yang dipusatkan di Alun-alun Jepara, Selasa (1/5).

Selain mendesak penerapan struktur skala upah, kalangan buruh juga menuntut agar pemerintah mengkaji Perpres Nomor 20 tahun 2018 tentang Penggunaan TKA.

Murdiyanto menilai Perpres ini seakan menyediakan "karpet merah" bagi tenaga kerja asing (TKA) kasar, khususnya dari negeri Tiongkok.

Pihaknya juga mendesak agar perusahaan di Jepara menerapkan tambahan upah sektoral bagi buruh yang bekerja di industri padat karya seperti pabrik garmen atau metal. Belakangan ini, seiring geliat investasi ada sejumlah pabrik garmen yang beroperasi di Kota Ukir.

"Kalau tuntutan ini dipenuhi maka buruh akan kian sejahtera," tandasnya.

Seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJateng kegiatan yang diikuti 1500 buruh ini tidak diisi dengan aksi unjuk rasa saja, namun dengan senam bersama, jalan sehat dan beragam lomba serta diselingi pembagian doorprize kepada peserta aksi. [nes]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Komisi I DPR: Kisruh Rating IGRS di Steam Picu Kegaduhan

Rabu, 08 April 2026 | 19:50

JK Jangan jadi Martir Pemecah Belah Bangsa

Rabu, 08 April 2026 | 19:41

Narasi Pesimis di Tengah Gejolak Global Ganggu Stabilitas Nasional

Rabu, 08 April 2026 | 19:19

Ulama Dukung Wacana BNN Larang Vape

Rabu, 08 April 2026 | 19:18

KAMMI: Kerusakan Lingkungan Tidak Bisa Selesai di Ruang Diskusi

Rabu, 08 April 2026 | 19:05

WFH Momentum Perkuat Layanan Digital

Rabu, 08 April 2026 | 19:02

Motor Listrik Operasional SPPG Sudah Direncanakan Sejak 2025

Rabu, 08 April 2026 | 19:00

Harus Melayani, Kader PKB Jangan jadi Tamu 5 Tahunan

Rabu, 08 April 2026 | 18:51

JK Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli Buat Akhiri Polemik

Rabu, 08 April 2026 | 18:44

7 Menu Warteg Paling Dicari Orang Indonesia

Rabu, 08 April 2026 | 18:42

Selengkapnya