Berbagai organisasi dan elemen pergerakan buruh di Jawa Tengah menggelar aksi di Kota Semarang, Selasa (1/5).
Aksi buruh di Semarang ini tersebar di empat titik, seperti di depan Kantor Radio Republik Indonesia Jalan Ahmad Yani, di depan Balaikota Jalan Pemuda, Kawasan Industri di Krapyak dan kantor Gubernur Jateng di Jalan Pahlawan, Kota Semarang.
Sebelum mengelar aksi di empat lokasi tersebut, para buruh mengelar aksi di masing-masing pabrik atau tempat mereka bekerja.
Dalam aksi peringatan hari buruh tahun ini buruh membawa atribut berupa bendera panji-panji masing-masing organisasi buruh, spanduk serta poster tuntutan. Mereka bergerak menuju ke pusat Kota Semarang dan menyebar di sekitar empat titik konsentrasi aksi.
Ketua DPD Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) Semarang, Heru Budi Utoyo sekaligus Koordinator Aksi menegaskan, sampai kini kondisi perburuhan di Jateng tetap belum berpihak kepada kaum pekerja.
Burhh masih merasakan penindasan secara sistemik, baik melalui perangkat perundang-undangan maupun lambannya pengawas ketenagakerjaan,
Pemerintah kota juga belum sepenuhnya mengambil tindakan terhadap pengusaha yang melakukan pelanggaran ketenagakerjaan.
Ada juga kondisi kerja di wilayah industri belum memanusiakan para pekerja secara layak sesuai harkat dan martabatnya.
"Alih-alih memperbaiki kondisi kerja menjadi lebih baik, baru-baru ini para pekerja kembali dikejutkan dengan keluarnya Peraturan Presiden No. 20 tahun 2018 menyangkut tentang Tenaga Kerja Asing," ujarnya saat diwawancara
Kantor Berita RMOL Jateng, di sela aksi, Selasa (1/5).
Menurut Heru, menilai ditengah lapangan kerja yang semakin sempit dan kondisi kerja yang belum membaik serta PHK tanpa kompensasi, pemerintah malah mempertarungkan pekerja Indonesia dengan pekerja asing yang semata-mata dilakukan atas nama kepentingan investasi.
Padahal masih segar dalam ingatan para buruh, bagaimana pemberangusan kesejahteraan buruh atas upah layak melalui Peraturan Pemerintah No. 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
"Kenaikan upah dibatasi, jauh dari realisasi peningkatan harga-harga kebutuhan pokok pekerja, yang harus diperoleh dan dibeli oleh pekerja untuk menutupi kebutuhan hidupnya," katanya.
Lebih lanjut Heru menjelaskan kondisi ini semakin menjauhkan buruh dari kesejahteraan, padahal hal tersebut merupakan mandat yang diberikan konstitusi kepada pemerintah untuk meningkatkan harkat dan martabat dari pekerja.
Beberapa persoalan lainnya hingga hari ini masih belum bisa diselesaikan oleh pemerintah seperti persoalan sistem kerja kontrak dan
outsouching yang semakin menjamur.
"Kemudian persoalan jaminan sosial bagi pekerja yang meliputi jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan yang belum sesuai harapan dan terwujud kepada seluruh pekerja. Persoalan-persoalan ini sebenarnya diakibatkan oleh lemahnya penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana kejahatan di bidang ketenagakerjaan oleh instansi terkait," tuturnya.
[nes]