Berita

Foto: Net

Hukum

Taksi Online Wajib Penuhi Standar Pelayanan Dan Keamanan

SENIN, 30 APRIL 2018 | 16:45 WIB | LAPORAN:

Keselamatan berkendaraa merupakan kewajiban bagi seluruh pemakai jalan. Baik itu angkutan umum maupun pribadi di semua jenis kendaraan.

Demikian Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) Ateng Aryono dalam keterangan resmi, Senin (30/4).

Ateng meyakini siapapun ingin berkendara dengan selamat dan tidak mengalami kecelakaan sekecil apapun di jalan raya.


"Keterampilan berkendara, di tambah pemahaman berlalu-lintas yang baik dan benar, serta dilandasi sikap saling menghargai semestinya dimiliki oleh semua pengendara di jalan raya, terutama para pengemudi angkutan umum" tegasnya.

Harapan itu bisa terpenuhi jika beberapa hal standar terpenuhi. Antara lain, papar Ateng, pemenuhan syarat berkendara, penegakan disiplin masyarakat, pengaturan kepemilikan kendaraan dikaitkan dengan kompetensi berkendara, strategi pelembagaan budi pekerti dalam arti luas dengan lebih intens di masyarakat, dan pembinaan keterampilan berkendara secara berkesinambungan.

"Khusus kepengusahaan angkutan umum, selain pemenuhan syarat SPM (standard pelayanan minimum), semestinya juga dilakukan audit kepengusahaan secara kontinyu oleh pemberi lisensi ataupun dilakukan oleh lembaga independen," terusnya.

Jika masalah Keamanan yang terjadi, menurut Ateng, tentu akan dilihat dari kasus yang terjadi dan ini menjadi ranah kepolisian untuk menangani.

"Namun tentunya perusahaan angkutan umum ada hal-hal yang dilakukan untuk menghindari terjadinya kejadian-kejadian dalam kategori gangguan keamanan," imbuhnya.

Sebelumnya, Ketua DPR, Bambang Soesatyo mendorong Komisi V untuk serius menindaklanjuti regulasi taksi berbasis aplikasi (online).

Bambang meminta Komisi V DPR merealisasikan rencana memanggil Kementerian Perhubungan (Kemenhub), perusahaan transportasi online, dan berbagai pihak terkait lainnya untuk secara bersama mengkaji serta menjelaskan kasus-kasus kriminalitas yang terjadi.

Bukan hanya itu, semua pihak dituntut membuat sistem pengamanan yang dapat segera diketahui, baik oleh penyedia aplikasi maupun oleh masyarakat umum. Tujuannya untuk meminimalisir tindak kriminalitas di taksi online seperti terjadi di Grab Car belum lama ini, terulang kembali.

Komisi V juga dimintanya agar mendorong Kemenhub mendesak seluruh perusahaan transportasi online memiliki prosedur keamanan dan perlindungan yang jelas terhadap konsumen.

"Komisi III DPR juga perlu mendorong Kapolri untuk membentuk tim khusus guna melakukan pengawasan secara intensif terhadap para pengemudi online terkait dengan adanya informasi tentang perilaku pengemudi online yang merugikan dan meresahkan masyarakat," pintanya.

Sebab, kata dia, para pengemudi online adalah bagian dari masyarakat yang harus bertanggungjawab atas terciptanya keamanan dan ketertiban.[wid]






Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

UPDATE

Prabowo Akui Punya DNA India, Suka Bergoyang Kalau Ada Musik

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:09

Pansus DPR Desak Kemendagri Percepat Penyusunan DIM RUU Daerah Kepulauan

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:02

Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau, Total Kini 110 Unit

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:50

KPK Harus Tegas, Pengembalian Amplop Raja Juli Tidak Hapus Dugaan Pidana

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:44

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Tambang PT PMM, Ada Pegawai Bea Cukai

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:43

Prabowo Peluk Erat Modi saat Antar Kepulangannya Menuju India

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:34

Kekuatan Jokowi cuma Uang, Bukan Ideologi

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:32

Memahami Aturan Paspor Diplomatik: Siapa Saja yang Berhak Memilikinya?

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:18

Rekor Baru Messi di Piala Dunia Lewati Maradona

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:17

Ketidakadilan Laga Argentina vs Mesir Bersifat TSM

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:00

Selengkapnya