Berita

Hukum

Perkara Eks Teller BRI Dilimpahkan Ke Pengadilan

Korupsi Program Indonesia Pintar
SENIN, 30 APRIL 2018 | 10:43 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kejaksaan Negeri Solo melimpahkan perkara Novita Herawatike pengadilan. Bekas teller Bank BRI Cabang Slamet Riyadi Solo didakwa melaku­kan korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP).

"Kami sudah menerima hasil audit dari Inspektorat Kanwil BRI dan negara dirugi­kan Rp 725,5 juta. Dengan ke­luarnya hasil audit ini, berkas perkara tersangka sudah leng­kap," kata Suyanto, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Solo.

Perkara Novita (45), warga Perumahan Pondok Indah, Malangjiwa, Colomadu, Karanganyar itu disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang. Kejari Solo menyiapkan 9 jaksa sebagai penuntut umum perkara ini.


Novita didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU31 Tahun 1999 tentang Tipikor yang diubah dengan UU20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Untuk membuktikan dakwaanterhadap Novita, tim penuntut umum akan menghadirkan 54 saksi. Yakni 38 guru, 9 pegawai Bank BRI dan 7 siswa.

Sementara barang bukti perkara ini meliputi dokumen petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknik) pencarian dana PIP 2016, do­kumen pencairan dana PIP dari siswa, dan buku tabungan.

Lantaran perkara ini akan dis­idangkan di Semarang, tersang­ka Novita akan dipindahkan penahanannya. "Kami masih menunggu perintah dari maje­lis hakim Pengadilan Tipikor Semarang untuk memindah­kan Novita dari Rutan Klas IA Solo ke LP Kedungpane Semarang," kata Suyanto.

Modus korupsi Novita ada­lah mencairkan dana PIP. Jumlahnya mulai Rp 2 juta hingga Rp 5 juta. Uangnya di­pakai membeli barang-barang mewah dan mobil.

Dana PIP berasal dari pe­merintah pusat. Disalurkan lewat Bank BRI. Sasarannya siswa dari keluarga miskin. Dana ditransfer langsung ke rekening siswa.

Kasus korupsi Novita terbongkar setelah wali murid siswa SMK di Solo melaporkan tak mendapat dana PIP. Padahal, siswa sudah menyerahkan data kepada pihak bank.

Dengan data yang diserah­kan siswa, Novita mencairkan dana PIP. Berdasarkan hasil penyidikan kejaksaan, ada 1.039 siswa tak menerima dana PIP karena duitnya ditilep.

"Sebenarnya kasus ini ter­jadi tahun 2016, dan dilapor­kan pada akhir 2017. Awal tahun ini kami memanggil NH sebagai saksi. Dan pada 28 Februari sudah kami tetap­kan sebagai tersangka," kata Suyanto. ***

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya