Berita

Foto/Net

Nusantara

Kriminalitas Marak, Terapkan Standar Keamanan Tinggi Bagi Taksi Online

SENIN, 30 APRIL 2018 | 08:00 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pemerintah Pusat dan Provinsi DKI Jakarta diminta segera menerapkan standar keamanan yang tinggi untuk taksi online. Operator angkutan online harus menjamin keamanan dan keselamatan penumpang. Ini di­lakukan supaya kasus penyeka­pan dan perampokan terhadap San San, 24 tahun yang dilaku­kan oleh pengemudi taksi daring, di Tambora, Jakarta Barat, Selasa (23/04) tidak terulang.

"Dengan makin banyaknya tindakan kriminal di taksi online, sebaiknya pemerintah menutup sementara pemilik perusahaan aplikasi taksi online yang ber­masalah sampai mereka dapat menunjukkan cara melindungi pengemudi dan pengguna dari upaya tindakan kriminal," ujar pengamat transportasi dari Uni­versitas Katolik Soegijapranata Semarang, Djoko Setijowarno, saat dimintai keterangannya di Jakarta.

Diingatkan Djoko, aksi krimi­nalitas memang tak hanya terjadi di taksi online, potensi aksi keja­hatan di taksi konvensional juga sama besarnya.


Hanya saja dia mengingat­kan, standar keamanan usaha taksi konvensional sudah diatur oleh pemerintah. Namun, untuk taksi online belum diatur, karena hingga kini urusan taksi online masih
belum kelar.

Dia menilai, taksi online sangat rentan terhadap gangguan keselamatan baik pengemudi maupun penumpang. Sebab, kondisi fisik kendaraannya yang memang kendaraan pribadi.

Dipaparkan Djoko, aturan keselamatan angkutan umum tersebut tercantum dalam Pera­turan Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Jenis SPM untuk keamanan, pertama yakni tanda pengenal pengemudi yakni seragam dan kartu identitas yang digunakan selama mengoperasikan ken­daraan serta kartu pengenal pengemudi yang dikeluarkan oleh perusahaan taksi dan ditem­patkan di dashboard mobil.

Kemudian, ada customer ser­vices yang bertugas menerima pengaduan dan meneruskan pengaduan tersebut untuk ditindaklanjuti. Wajib ada alat komunikasi sebagai perangkat elektronik dengan mengguna­kan gelombang radio dan atau gelombang satelit.

Wajib ada identitas kendaraan, yaitu merek dagang taksi yang ditempatkan di pintu depan kiri dan kanan kendaraan. Juga nomor urut kendaraan yang terdiri atas huruf dan angka ditempatkan pada bagian belakang, kanan dan kiri, serta bagian dalam kendaraan.

Selanjutnya, ada juga aturan mengenai kaca film, lapisan pada kaca kendaraan paling gelap 40 persen serta kewajiban tulisan taksi yang diletakkan di atas bagian luar kendaraan dan harus menyala dengan warna putih atau kuning apabila dalam keadaan kosong sebagai indika­tor taksi dalam keadaan kosong atau sudah terisi.

"Jika pemerintah tidak tegas, kejadian serupa pasti akan teru­lang. Tinggal tunggu waktunya kapan akan terjadi," kata Djoko mengingatkan.

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Barat Hengki Haryadi mengaku akan memanggil pihak Grab untuk berkoordi­nasi mengenai keselamatan dan keamanan penumpang maupun pengemudi.

Dia ingin agar pihak Grab bikin beberapa ketentuan atau persyaratan terhadap para penge­mudi taksi online. Dengan begitu, tak ada taksi online yang meng­gunakan jasa sopir tembak.

Dijelaskannya, mobil yang digunakan tersangka tidak di­modifikasi. Akan tetapi, kaca mobil yang digunakan gelap. Salah satu pelaku adalah driver cabutan atau tembakan, bukan resmi. Kendaraannya pun milik orang tua tirinya yang dipinjam pada saat istirahat.

"Akan kita panggil (pihak Grab), dan kita lakukan koordi­nasi dengan ojek online, mung­kin akan kita terapkan sistem SOS. Dan juga ketentuan supaya enggak boleh ada sopir tembak," kata Hengki. ***

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Komisi I DPR: Kisruh Rating IGRS di Steam Picu Kegaduhan

Rabu, 08 April 2026 | 19:50

JK Jangan jadi Martir Pemecah Belah Bangsa

Rabu, 08 April 2026 | 19:41

Narasi Pesimis di Tengah Gejolak Global Ganggu Stabilitas Nasional

Rabu, 08 April 2026 | 19:19

Ulama Dukung Wacana BNN Larang Vape

Rabu, 08 April 2026 | 19:18

KAMMI: Kerusakan Lingkungan Tidak Bisa Selesai di Ruang Diskusi

Rabu, 08 April 2026 | 19:05

WFH Momentum Perkuat Layanan Digital

Rabu, 08 April 2026 | 19:02

Motor Listrik Operasional SPPG Sudah Direncanakan Sejak 2025

Rabu, 08 April 2026 | 19:00

Harus Melayani, Kader PKB Jangan jadi Tamu 5 Tahunan

Rabu, 08 April 2026 | 18:51

JK Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli Buat Akhiri Polemik

Rabu, 08 April 2026 | 18:44

7 Menu Warteg Paling Dicari Orang Indonesia

Rabu, 08 April 2026 | 18:42

Selengkapnya