Pemerintah Pusat dan Provinsi DKI Jakarta diminta segera menerapkan standar keamanan yang tinggi untuk taksi online. Operator angkutan online harus menjamin keamanan dan keselamatan penumpang. Ini diÂlakukan supaya kasus penyekaÂpan dan perampokan terhadap San San, 24 tahun yang dilakuÂkan oleh pengemudi taksi daring, di Tambora, Jakarta Barat, Selasa (23/04) tidak terulang.
"Dengan makin banyaknya tindakan kriminal di taksi online, sebaiknya pemerintah menutup sementara pemilik perusahaan aplikasi taksi online yang berÂmasalah sampai mereka dapat menunjukkan cara melindungi pengemudi dan pengguna dari upaya tindakan kriminal," ujar pengamat transportasi dari UniÂversitas Katolik Soegijapranata Semarang, Djoko Setijowarno, saat dimintai keterangannya di Jakarta.
Diingatkan Djoko, aksi krimiÂnalitas memang tak hanya terjadi di taksi online, potensi aksi kejaÂhatan di taksi konvensional juga sama besarnya.
Hanya saja dia mengingatÂkan, standar keamanan usaha taksi konvensional sudah diatur oleh pemerintah. Namun, untuk taksi online belum diatur, karena hingga kini urusan taksi online masih
belum kelar.
Dia menilai, taksi online sangat rentan terhadap gangguan keselamatan baik pengemudi maupun penumpang. Sebab, kondisi fisik kendaraannya yang memang kendaraan pribadi.
Dipaparkan Djoko, aturan keselamatan angkutan umum tersebut tercantum dalam PeraÂturan Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Jenis SPM untuk keamanan, pertama yakni tanda pengenal pengemudi yakni seragam dan kartu identitas yang digunakan selama mengoperasikan kenÂdaraan serta kartu pengenal pengemudi yang dikeluarkan oleh perusahaan taksi dan ditemÂpatkan di dashboard mobil.
Kemudian, ada customer serÂvices yang bertugas menerima pengaduan dan meneruskan pengaduan tersebut untuk ditindaklanjuti. Wajib ada alat komunikasi sebagai perangkat elektronik dengan menggunaÂkan gelombang radio dan atau gelombang satelit.
Wajib ada identitas kendaraan, yaitu merek dagang taksi yang ditempatkan di pintu depan kiri dan kanan kendaraan. Juga nomor urut kendaraan yang terdiri atas huruf dan angka ditempatkan pada bagian belakang, kanan dan kiri, serta bagian dalam kendaraan.
Selanjutnya, ada juga aturan mengenai kaca film, lapisan pada kaca kendaraan paling gelap 40 persen serta kewajiban tulisan taksi yang diletakkan di atas bagian luar kendaraan dan harus menyala dengan warna putih atau kuning apabila dalam keadaan kosong sebagai indikaÂtor taksi dalam keadaan kosong atau sudah terisi.
"Jika pemerintah tidak tegas, kejadian serupa pasti akan teruÂlang. Tinggal tunggu waktunya kapan akan terjadi," kata Djoko mengingatkan.
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Barat Hengki Haryadi mengaku akan memanggil pihak Grab untuk berkoordiÂnasi mengenai keselamatan dan keamanan penumpang maupun pengemudi.
Dia ingin agar pihak Grab bikin beberapa ketentuan atau persyaratan terhadap para pengeÂmudi taksi online. Dengan begitu, tak ada taksi online yang mengÂgunakan jasa sopir tembak.
Dijelaskannya, mobil yang digunakan tersangka tidak diÂmodifikasi. Akan tetapi, kaca mobil yang digunakan gelap. Salah satu pelaku adalah driver cabutan atau tembakan, bukan resmi. Kendaraannya pun milik orang tua tirinya yang dipinjam pada saat istirahat.
"Akan kita panggil (pihak Grab), dan kita lakukan koordiÂnasi dengan ojek online, mungÂkin akan kita terapkan sistem SOS. Dan juga ketentuan supaya enggak boleh ada sopir tembak," kata Hengki. ***