Berita

Foto/Net

Hukum

Mediasi Gagal, Gugatan Terhadap Bank DBS Tetap Dilanjutkan

JUMAT, 27 APRIL 2018 | 23:46 WIB | LAPORAN:

Bank DBS Indonesia dan PT Golden Tiger masih bisa menempuh perdamaian sebelum kasusnya berkekuatan hukum tetap.

Hal itu sebagaimana diutarakan Ketua Majelis Hakim Hendry Hengky dalam sidang lanjutan gugatan PT Golden Tiger selaku debitur terhadap Bank DBS, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Kuasa hukum penggugat dan tergugat bagaimana dengan mediasi kemarin. Masih ada kesempatan berdamai sebelum kasus ini berkekuatan hukum," ujarHakim Hendry.


Sayangnya upaya hakim tersebut sia-sia. Baik kuasa hukum penggugat dan tergugat mengaku mediasi tidak menemui titik temu (deadlock).

"Mediasi kemarin kami tidak menemui kesepakatan pak hakim," ujar Rizal, kuasa hukum Bank DBS.

Hal senada disampaikan Ray Sitanggang, kuasa hukum penggugat.

Karena mediasi tidak menemui kesepakatan, maka persidangan kemudian dilanjutkan dengan pembacaan gugatan dimana Penggugat menyatakan tetap pada dalil-dalilnya.

Sehingga persidangan selanjutnya akan dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 17 Mei 2018 dengan agenda jawaban dari para tergugat

PT Golden Tiger selaku debitur mengugat Bank DBS. Khususnya klausul-klausul dalam perjanjian kredit yang dituding melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Gugatan dimasukkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan nomor register perkara No. 100/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Bar.

Dalam gugatan disebutkan, PT Golden Tiger selaku nasabah telah diberikan perpanjangan waktu pembayaran hingga 31 Maret 2017. Meskipun jangka waktu telah diperpanjang, PT Bank DBS Indonesia ternyata sudah melakukan appraisal terhadap aset yang dimiliki oleh PT Golden Tiger seakan-akan merupakan persiapan eksekusi, meskipun waktu pembayaran belum jatuh tempo.

Selain itu, meskipun PT Golden Tiger telah membayar seluruh bunga yang tertunggak dan sebagian tunggakan pokok yaitu pada tanggal 7 Juli 2017, 13 Juli 2017 dan 17 Juli 2017 dan tanggal jatuh tempo juga telah diubah menjadi 21 Agustus 2017, PT Bank DBS Indonesia tidak kunjung menurunkan status kolektabilitas.

PT Golden Tiger bahkan tidak memberikan laporan atau memberikan informasi yang keliru kepada OJK terkait pembayaran-pembayaran tersebut. Seakan-akan PT Golden Tiger selalu menunggak kewajibannya dan akan segera pailit. Hal ini bagi PT Golden Tiger amat merugikan reputasinya.

Atas tindakan-tindakan tersebut, PT Golden Tiger akhirnya memeriksa segala klausul perjanjian kredit yang telah ditanda-tangani dan menemukan fakta dimana perjanjian tersebut ternyata berisi klausul-klausul yang cenderung memberatkan bahkan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,perjanjian kredit tersebut saat ini sedang dimintakan pembatalan.

Rizal selaku kuasa Hukum PT Bank DBS Indonesia menyatakan tidak dapat berkomentar banyak mengenai materi gugatannya.  

"Saya baru ikut sidang ini. Kami tim kuasa hukum belum menentukan siapa juru bicaranya. Nanti kita akan jawab setelah ditentukan juru bicaranya," jelas Rizal. [nes]

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

UPDATE

Prabowo Akui Punya DNA India, Suka Bergoyang Kalau Ada Musik

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:09

Pansus DPR Desak Kemendagri Percepat Penyusunan DIM RUU Daerah Kepulauan

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:02

Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau, Total Kini 110 Unit

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:50

KPK Harus Tegas, Pengembalian Amplop Raja Juli Tidak Hapus Dugaan Pidana

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:44

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Tambang PT PMM, Ada Pegawai Bea Cukai

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:43

Prabowo Peluk Erat Modi saat Antar Kepulangannya Menuju India

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:34

Kekuatan Jokowi cuma Uang, Bukan Ideologi

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:32

Memahami Aturan Paspor Diplomatik: Siapa Saja yang Berhak Memilikinya?

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:18

Rekor Baru Messi di Piala Dunia Lewati Maradona

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:17

Ketidakadilan Laga Argentina vs Mesir Bersifat TSM

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:00

Selengkapnya