Berita

Foto/Net

Hukum

Lagi, Dokter Bantah Pernyataan Fredrich Soal Luka Novanto

Perkara Menghalangi Penyidikan E-KTP
JUMAT, 27 APRIL 2018 | 10:20 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Dokter spesialis jantung dan pembuluh darah Rumah Sakit Medika Permata Hijau (RS MPH) Mohammad Toyibi tak menemukan benjol sebe­sar bakpao saat memeriksa Setya Novanto.

"Kata beliau (Fredrich) lu­kanya (Novanto) parah sekali, sehingga di kepalanya ada benjolan sebesar bakpao," kata Toyibi di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia menjadi saksi perkara Fredrich Yunadi.

Toyibi memeriksa Novanto di ruang VIP 323 pukul 11.00 WIB tanggal 17 November 2017. Ia diminta dokter Bimanesh Sutarjo mengevaluasi kondisi Novanto.


"Tidak ada (benjol) Pak," ka­ta Toyibi menjawab pertanyaanjaksa. Berdasarkan hasil Elektro Kardiogram (EKG), Toyibi menyimpulkan kondisijantung Novanto baik-baik saja.

Toyibi juga memeriksa te­kanan darah Novanto. "Tidak ada hipertensi emergency," bebernya. Hasil pemeriksaan itu lalu dituangkan di medical re­cord. Ia menyimpulkan Novanto bisa dilakukan pemindahan.

Sebelumnya, sejumlah saksi dari perawat hingga Bimanesh sendiri membantah pernyataan Fredrich soal kepala Novanto benjol segede bakpao.

Dalam perkara ini, Fredrich didakwa menghalangi penyidi­kan KPK terhadap tersangka Setya Novanto. Bekas pengacara Novanto itu meminta Bimanesh merekayasa data medis Novanto. Tujuannya menghindari pemeriksaan KPK.

Saat masuk RS PMH, Novanto didiagnosa sakit vertigo, hipertensi dan jantung. Fredrich meminta diubah menjadi sakit akibat kecelakaan mobil.

Pemeriksaan Kode Etik


Ketua Dewan Pembina Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan me­minta KPK memberikan izin pemeriksaan terhadap Fredrich terkait dugaan pelanggaran kode etik advokat.

"Perkara pidana bisa tetap berjalan sesuai aturan hukum,namun pemeriksaan pelangga­ran kode etik oleh Peradi juga bisa dijalankan beriringan. Keputusan Dewan Kehormatan Peradi bisa menjadi pertim­bangan hakim dalam memberi putusan," kata Otto.

Pemeriksaan terhadap Fredrich bakal dilakukan Komisi Pengawas. Jika ditemukan dugaan pelanggaran kode etik,baru dibawa ke Dewan Kehormatan.

Otto menegaskan kode etik merupakan hukum tertinggi da­lam profesi advokat. Kode etik ini untuk melindungi kepentin­gan masyarakat. "Kalau tidak ada kode etik ini nanti (advokat) jadi liar," ujarnya. ***

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

UPDATE

Prabowo Akui Punya DNA India, Suka Bergoyang Kalau Ada Musik

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:09

Pansus DPR Desak Kemendagri Percepat Penyusunan DIM RUU Daerah Kepulauan

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:02

Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau, Total Kini 110 Unit

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:50

KPK Harus Tegas, Pengembalian Amplop Raja Juli Tidak Hapus Dugaan Pidana

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:44

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Tambang PT PMM, Ada Pegawai Bea Cukai

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:43

Prabowo Peluk Erat Modi saat Antar Kepulangannya Menuju India

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:34

Kekuatan Jokowi cuma Uang, Bukan Ideologi

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:32

Memahami Aturan Paspor Diplomatik: Siapa Saja yang Berhak Memilikinya?

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:18

Rekor Baru Messi di Piala Dunia Lewati Maradona

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:17

Ketidakadilan Laga Argentina vs Mesir Bersifat TSM

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:00

Selengkapnya