Berita

Foto/Net

Nusantara

Baru Satu Poin Dijalankan, Diragukan Komitmen Tolak Reklamasi Teluk Jakarta

JUMAT, 27 APRIL 2018 | 09:27 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Banyak pihak masih berangga­pan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan- Sandiaga Uno ragu menghentikan proyek reklamasi Teluk Jakarta. Apalagi setelah keberadaan Pulau C, D, dan G diakomodasi dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).

Menanggapi keraguan itu, Gu­bernur DKI Jakarta Anies Bas­wedan menegaskan, pihaknya tetap konsisten menolak rekla­masi Teluk Jakarta.

"Reklamasi masih ramai dibi­carakan dan kami konsisten (meno­lak) soal reklamasi," ujar Anies di Balaikota, Jakarta Pusat.


"Ini adalah tanah kita, di sini kita dilahirkan, di sini kia dibe­sarkan. Kita kembalikan tanah dan air kita menjadi buat semua," tegas bekas menteri pendidikan dan kebudayaan ini.

Anies beralasan konsistensi tersebut didasari atas keinginan­nya untuk mengembalikan tanah dan air kepada masyarakat. Dia juga berharap agar tidak ada lagi kemiskinan di Jakarta. Apalagi penuntasan kemiskinan antara lain menjadi misinya.

Anies mengaku, banyak pihak yang merasa terganggu dengan kebijakannya, termasuk soal reklamasi. Namun, apa pun risikonya, dia akan hadapi.

Karenanya begitu menjabat, Anies langsung mencabut dua raperda reklamasi, yakni Reperda terkait Rancangan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara (RTRKSPantura) dan Rancangan Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil (RZWP3K).

Anies pun memastikan dengan dicabutnya dua raperda tersebut maka tidak akan ada lagi pem­bahasan terkait raperda maupun reklamasi di tahun 2018.

Sebelumnya, Koalisi Selamat­kan Teluk Jakarta mempertanya­kan keseriusan Anies Sandi soal reklamasi.

Mereka menyayangkan, masuknya kawasan pulau rekla­masi dalam peta Raperda Zo­nasi berpotensi menjadi dasar bagi Pemerintah DKI Jakarta dan pengembang melanjutkan proyek yang saat ini tengah berhenti itu. Apalagi raperda tersebut mengkat­egorikan pulau reklamasi sebagai kawasan "pemanfaatan umum".

Pengacara publik dari Lem­baga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Tigor Hutapea mengin­gatkan, kategori pemanfaatan umum sangat luas. Peraturan Menteri Kelautan dan Perika­nan nomor 23 Tahun 2016 ten­tang Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil menyebutkan kawasan pe­manfaatan umum meliputi zona permukiman, industri, dan jasa/perdagangan. "Inilah yang bisa jadi celah untuk melanjutkan reklamasi," ujar Tigor.

Jika berkomitmen menolak reklamasi, tegasnya, Anies-Sandi seharusnya berani menetapkan pulau reklamasi sebagai kawasan konservasi. Ini adalah yang mer­eka janjikan selama ini.

Selain itu, dalam pertemuan pihaknya dengan Anies bebera­pa waktu lalu, dia mengajukan sejumkah rekomendasi, yakni menghapuskan pasal-pasal re­klamasi di Raperda RZWP3K dan Raperda Tata Ruang Pantura; mengatur kawasan Teluk Jakarta sebagai kawasan konservasi dan zona tangkap nelayan; dan men­cabut Pergub 206 tahun 2016 dan peraturan Gubernur 137 tahun 2017 yang memgatur panduan rancang kota pulau C, D dan G.

Anies juga diharapkan melaku­kan pemulihan lingkungan hidup di wilayah teluk Jakarta termasuk terhadap pulau-pulau yang telah terbentuk, memberikan sanksi terhadap bangunan di pulau D yang tidak berizin, serta me­mulihkan hak-hak masyarakat nelayan yang jadi korban rekla­masi dengan cara membuat perda turunan dari UUNomor 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemebrdayaan Nelayan.

"Baru satu poin yang dijalank­an oleh Anies, yakni pencabutan Raperda RZWP3K dan Raperda Tata Ruang Pantura. Sedangkan rekomendasi yang lainnya tidak dijalankan," ingatnya. ***

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Komisi I DPR: Kisruh Rating IGRS di Steam Picu Kegaduhan

Rabu, 08 April 2026 | 19:50

JK Jangan jadi Martir Pemecah Belah Bangsa

Rabu, 08 April 2026 | 19:41

Narasi Pesimis di Tengah Gejolak Global Ganggu Stabilitas Nasional

Rabu, 08 April 2026 | 19:19

Ulama Dukung Wacana BNN Larang Vape

Rabu, 08 April 2026 | 19:18

KAMMI: Kerusakan Lingkungan Tidak Bisa Selesai di Ruang Diskusi

Rabu, 08 April 2026 | 19:05

WFH Momentum Perkuat Layanan Digital

Rabu, 08 April 2026 | 19:02

Motor Listrik Operasional SPPG Sudah Direncanakan Sejak 2025

Rabu, 08 April 2026 | 19:00

Harus Melayani, Kader PKB Jangan jadi Tamu 5 Tahunan

Rabu, 08 April 2026 | 18:51

JK Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli Buat Akhiri Polemik

Rabu, 08 April 2026 | 18:44

7 Menu Warteg Paling Dicari Orang Indonesia

Rabu, 08 April 2026 | 18:42

Selengkapnya