Penerapan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata di Jakarta mulai dipertanyakan. Apakah taji pergub 'penutuÂpan diskotek' itu sudah tumpul.
Tidak seperti di awal-awal diberÂlakukan pergub tersebut. Jika terÂbukti narkoba beredar, diskotek itu pasti ditutup. Misalnya, PemerinÂtah Provinsi DKI Jakarta menutup Sense Karaoke karena sebanyak 36 pengunjung tempat hiburan tersebut terjaring razia dan positif menggunakan narkoba.
Begitu juga Diskotek Exotic, penutupan dilakukan tidak lama setelah pengunjung atas nama Sudirman, 47, tewas lantaran diduga over dosis pada, Minggu (1/4) dini hari lalu.
Sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2018 soal Penyelenggaraan UsaÂha Pariwisata, tempat hiburan malam yang terbukti ada pereÂdaran narkoba akan ditutup Pemprov DKI Jakarta.
Namun dipertanyakan, kenapa hal itu belum diterapkan terhadap Diskotek Old City di Jakarta BaÂrat yang pengunjungnya kedapaÂtan mengkonsumsi narkoba.
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike mengatakan, sejumlah bukti sudah mengarah bahwa ada pengunjung yang mengkonsumsi sabu dan ekstasi di Diskotek Old City.
"Jangan tebang pilih dong. Terindikasi narkoba harus langÂsung ditutup agar ada efek jera bagi pengusaha hiburan malam," tegas Yuke, kemarin.
Tindakan tegas, lanjut politisi PDI Perjuangan itu, dapat menÂjadi pembelajaran bagi pemilik tempat hiburan untuk lebih memperketat pengawasan terÂhadap tempat usahanya. Mulai dari perilaku pekerjanya sampai pengunjung.
Kapolsek Tambora Kompol Iverson Manossoh menyerahÂkan sepenuhnya temuan adanya penggunaan narkoba di dalam Diskotek Old City kepada PemÂprov DKI Jakarta.
"Nanti masalah itu akan kami koordinasikan dengan dinas atau Pemkot terserah mau diaÂpakan pelaku. Apakah akan melakukan pengkajian lebih lanjut terkait penyimpangan perizinan," ujarnya.
Menurut Iverson, barang haram yang dikomsumsi oleh Frengky saat berada di Old City dibeli dari luar. Namun, dia tidak bisa menyebutkan pengedarnya karena masih dalam pengembanÂgan pihak kepolisian.
"Masih ada pelaku lagi yang memberikan dia sabu-sabu dan ineks itu. Dua duanya dari temenÂnya tapi ineks nya makai di dalam untuk sabu pakainya di luar sama temannya itu," tukas Iverson.
Terkait sanksi penutupan terhadap Diskotek Old City, Kasatpol PP DKI, Yani Wahyu Purwoko mengatakan, masih menunggu instruksi dari GuÂbernur Anies Baswedan untuk mengambil tindakan. "Ya kami masih tunggu pimpinanlah," kata Yani di Balaikota.
Yani mengungkapkan belum tentu narkoba itu didapatkan dari Old City.
"Kalau orang buat ribut di Balaikota terus ketahuan habis pakai narkoba, masa saya tutup juga Balaikota-nya?" ujar Yani.
Kepala Suku Dinas (Kasudin) Pariwisata dan Kebudayaan Kota Administrasi Jakarta Barat, Linda Enriyani menerangkan, jika dari hasil penyelidikan polisi menunjukkan adanya peredaran narkoba di Old City, maka akan ditutup diskotek tersebut.
"Tapi kami pun dengan pihak Disparbud DKI Jakarta menungÂgu betul dari hasil penyelidikan pihak kepolisian. Kalau hasil penyelidikannya itu mengarah ke sana (peredaran narkoba) pasti kami tutup," ujarnya.
Menurut dia, penutupan temÂpat hiburan malam tidak bisa sebarangan karena harus dibukÂtikan dengan fakta di lapangan atau dari hasil temuan polisi.
"Mengenai hasil penyelidikan ada di Dinas kan ya. Bukan di Sudin. Karena, kewenangan tutup diskotik, cabut izin, ada di dinas. Penutupan di sana (Old City), emang harus berdasarkan dari hasil penyelidikan polisi," tegas dia.
Kadisparbud DKI Jakarta, Tinia Budiati mengaku, urusan penutupan Old City diserahkan seluruhnya itu ke Sudinparbud Jakarta Barat. Sebab, lokasi itu berada di wilayah Jakarta Barat.
"Tanya ke Kasudin (Linda Enriyani) mas. Sebab urusannya itu di Sudin, bukan di Dinas," ketus Tinia. ***