Berita

Foto/Net

Nusantara

Apa Taji Pergub Sudah Tumpul

Diskotek Terintegrasi Narkoba Belum Ditutup
KAMIS, 26 APRIL 2018 | 08:38 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Penerapan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata di Jakarta mulai dipertanyakan. Apakah taji pergub 'penutu­pan diskotek' itu sudah tumpul.

Tidak seperti di awal-awal diber­lakukan pergub tersebut. Jika ter­bukti narkoba beredar, diskotek itu pasti ditutup. Misalnya, Pemerin­tah Provinsi DKI Jakarta menutup Sense Karaoke karena sebanyak 36 pengunjung tempat hiburan tersebut terjaring razia dan positif menggunakan narkoba.

Begitu juga Diskotek Exotic, penutupan dilakukan tidak lama setelah pengunjung atas nama Sudirman, 47, tewas lantaran diduga over dosis pada, Minggu (1/4) dini hari lalu.


Sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2018 soal Penyelenggaraan Usa­ha Pariwisata, tempat hiburan malam yang terbukti ada pere­daran narkoba akan ditutup Pemprov DKI Jakarta.

Namun dipertanyakan, kenapa hal itu belum diterapkan terhadap Diskotek Old City di Jakarta Ba­rat yang pengunjungnya kedapa­tan mengkonsumsi narkoba.

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike mengatakan, sejumlah bukti sudah mengarah bahwa ada pengunjung yang mengkonsumsi sabu dan ekstasi di Diskotek Old City.

"Jangan tebang pilih dong. Terindikasi narkoba harus lang­sung ditutup agar ada efek jera bagi pengusaha hiburan malam," tegas Yuke, kemarin.

Tindakan tegas, lanjut politisi PDI Perjuangan itu, dapat men­jadi pembelajaran bagi pemilik tempat hiburan untuk lebih memperketat pengawasan ter­hadap tempat usahanya. Mulai dari perilaku pekerjanya sampai pengunjung.

Kapolsek Tambora Kompol Iverson Manossoh menyerah­kan sepenuhnya temuan adanya penggunaan narkoba di dalam Diskotek Old City kepada Pem­prov DKI Jakarta.

"Nanti masalah itu akan kami koordinasikan dengan dinas atau Pemkot terserah mau dia­pakan pelaku. Apakah akan melakukan pengkajian lebih lanjut terkait penyimpangan perizinan," ujarnya.

Menurut Iverson, barang haram yang dikomsumsi oleh Frengky saat berada di Old City dibeli dari luar. Namun, dia tidak bisa menyebutkan pengedarnya karena masih dalam pengemban­gan pihak kepolisian.

"Masih ada pelaku lagi yang memberikan dia sabu-sabu dan ineks itu. Dua duanya dari temen­nya tapi ineks nya makai di dalam untuk sabu pakainya di luar sama temannya itu," tukas Iverson.

Terkait sanksi penutupan terhadap Diskotek Old City, Kasatpol PP DKI, Yani Wahyu Purwoko mengatakan, masih menunggu instruksi dari Gu­bernur Anies Baswedan untuk mengambil tindakan. "Ya kami masih tunggu pimpinanlah," kata Yani di Balaikota.

Yani mengungkapkan belum tentu narkoba itu didapatkan dari Old City.

"Kalau orang buat ribut di Balaikota terus ketahuan habis pakai narkoba, masa saya tutup juga Balaikota-nya?" ujar Yani.

Kepala Suku Dinas (Kasudin) Pariwisata dan Kebudayaan Kota Administrasi Jakarta Barat, Linda Enriyani menerangkan, jika dari hasil penyelidikan polisi menunjukkan adanya peredaran narkoba di Old City, maka akan ditutup diskotek tersebut.

"Tapi kami pun dengan pihak Disparbud DKI Jakarta menung­gu betul dari hasil penyelidikan pihak kepolisian. Kalau hasil penyelidikannya itu mengarah ke sana (peredaran narkoba) pasti kami tutup," ujarnya.

Menurut dia, penutupan tem­pat hiburan malam tidak bisa sebarangan karena harus dibuk­tikan dengan fakta di lapangan atau dari hasil temuan polisi.

"Mengenai hasil penyelidikan ada di Dinas kan ya. Bukan di Sudin. Karena, kewenangan tutup diskotik, cabut izin, ada di dinas. Penutupan di sana (Old City), emang harus berdasarkan dari hasil penyelidikan polisi," tegas dia.

Kadisparbud DKI Jakarta, Tinia Budiati mengaku, urusan penutupan Old City diserahkan seluruhnya itu ke Sudinparbud Jakarta Barat. Sebab, lokasi itu berada di wilayah Jakarta Barat.

"Tanya ke Kasudin (Linda Enriyani) mas. Sebab urusannya itu di Sudin, bukan di Dinas," ketus Tinia. ***

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Perang di Meja Runding

Kamis, 09 April 2026 | 06:16

Kecanggihan Alat Perang AS-Israel Bisa Dikalahkan

Kamis, 09 April 2026 | 06:04

Polisi di Jateng Dilaporkan Usai Rekam Polwan Mandi

Kamis, 09 April 2026 | 05:36

Tatanan Baru Dunia di Bawah Naungan Syariah Islam dan Khilafah

Kamis, 09 April 2026 | 05:26

Pemuda di Solo Tanam Ganja di Rumah

Kamis, 09 April 2026 | 05:10

Polda Sumsel Pamerkan 1.715 Unit Motor Hasil Curian

Kamis, 09 April 2026 | 04:20

Bandung Masuk 5 Besar Destinasi Wisata Terpopuler di Asia

Kamis, 09 April 2026 | 04:16

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Kamis, 09 April 2026 | 04:01

Mental Baja di Ujung Kiamat, Iran Tetap Berkata ‘Tidak’

Kamis, 09 April 2026 | 03:30

Jusuf Kalla Tersinggung Berat Omongan Rismon

Kamis, 09 April 2026 | 03:28

Selengkapnya