Berita

Setya Novanto/Net

Hukum

Novanto Harus Dimiskinkan Lewat Pasal Pencucian Uang

RABU, 25 APRIL 2018 | 03:29 WIB | LAPORAN:

Aparat penegak hukum diminta untuk tidak ragu memiskinkan terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik, Setya Novanto.

Setelah divonis 15 tahun bui, Novanto juga harus dimiskinkan lewat sangkaan pasal pencucian uang.

Hal itu penting lantaran Novanto melakukan kejahatan yang merugikan negara triliunan rupiah itu di saat kehidupan masyarakat kecil semakin sulit.


"Kalau seperti itu Novanto sudah layak dimiskinkan karena sudah tak punya hati nurani dan hanya memikirkan kesenangan dirinya sendiri," jelas Ketua Jaringan Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi (Jamak), Khairul Umam dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (24/4).

Perbuatan mantan Ketua DPR RI itu, dinilainya sudah benar-benar mencederai kepercayaan rakyat yang memilihnya menjadi wakil rakyat.

"Kita nyatakan haram Novanto kembali ke panggung politik karena bisa korupsi lagi. Aksi tipu-tipunya perlu diwaspadai," demikian Khairul Umam.

Novanto dianggap terbukti secara sah menguntungkan diri sendiri, merugikan keuangan negara, menyalahgunakan wewenang, dan melakukan korupsi bersama-sama pihak lain dalam proyek e-KTP.

Dia juga dianggap memperkaya diri sendiri sebanyak 7,3 juta dollar AS atau sekitar Rp 71 miliar (kurs tahun 2010) dari proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Novanto juga disebut mengintervensi proyek pengadaan tahun 2011-2013 itu bersama-sama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Novanto yang pada saat itu masih menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar diduga mempengaruhi proses penganggaran, pengadaan barang dan jasa, serta proses lelang. [sam]

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Mojtaba Khamenei Janjikan Kekalahan Pahit bagi AS-Israel

Minggu, 19 April 2026 | 16:14

Wondr Kemala Run 2026 Putar Roda Ekonomi hingga Rp140 Miliar

Minggu, 19 April 2026 | 16:06

India Protes ke Iran, Dua Kapalnya Ditembak di Selat Hormuz

Minggu, 19 April 2026 | 15:33

Didik Rachbini: Video Ceramah JK Direkayasa untuk Memecah Belah

Minggu, 19 April 2026 | 15:29

Ketua GPK: Isu Pemecatan Massal PPP Menyesatkan

Minggu, 19 April 2026 | 14:57

KPK Soroti Risiko Korupsi Pinjaman Luar Negeri

Minggu, 19 April 2026 | 14:13

MUI Dorong Penguatan Akhlak di Kampus untuk Cegah Kekerasan Seksual

Minggu, 19 April 2026 | 14:09

Iran Ringkus 127 Orang Terduga Mata-mata Musuh

Minggu, 19 April 2026 | 13:39

Cak Imin Wanti-wanti Penyalahgunaan Vape untuk Narkoba

Minggu, 19 April 2026 | 13:25

Menkop Ajak DPRD Dukung Kopdes Jadi Mesin Ekonomi Baru

Minggu, 19 April 2026 | 13:10

Selengkapnya