Berita

Hukum

KPK Apresiasi Vonis Hakim Terhadap Novanto

SELASA, 24 APRIL 2018 | 20:52 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut positif putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta kepada Setya Novanto.

"Apresiasi terhadap putusan hakim karena tuntutan KPK tentang uang pengganti dan pencabutan hak politik dikabulkan, meskipun ancaman hukuman masih selisih 1 tahun," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo melalui sambungan telepon, Selasa (24/4).

KPK menuntut Novanto pidana penjara 16 tahun. Tetapi dalam putusannya hakim memerintahkan mantan ketua DPR dan ketua umum Golkar itu dipenjara 15 tahun.


Agus bersyukur sangkaan terhadap Novanto dibenarkan majelis hakim meski kondisi KPK saat ini sedang menghadapi sejumlah tantangan dan hambatan.

"Kita tahu kasus ini ditangani dalam kondisi KPK menghadapi sejumlah tantangan dan hambatan. Namun bisa selesai akibat kerja keras tim di penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan unit terkait lainnya," lanjutnya.

Ia menekankan apresiasinya terhadap dukungan dan pengawalan yang selama ini dilakukan publik.

"KPK menyampaikan terima kasih juga pada masyarakat. Karena kami sadar, kasus ini merugikan masyarakat luas," tambahnya.

Agus pun menegaskan bahwa pengembangan pada pelaku lain dalam kasus KTP elektronik yang merugikan negara sejumlah Rp 2,3 triliun akan terus berlanjut dan tidak berhenti di Novanto.

"Sejak tuntutan diajukan kami sudah sampaikan, jika ada bukti yang kuat adanya upaya penyamaran uang hasil korupsi tentu akan diproses," tukasnya.

Selain diminta melunasi uang pengganti sejumlah 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp 5 miliar yang sudah dikembalikan kepada pihak penyidik KPK dan dicabut hak berpolitiknya selama lima tahun, Novanto juga divonis hukuman 15 tahun penjara serta membayar uang denda sebesar Rp 500 juta subsider tiga bulan.[dem]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya