Berita

Setya Novanto/RMOL

Hukum

Harta Benda Novanto Akan Disita Jika Tak Bisa Bayar Uang Pengganti

SELASA, 24 APRIL 2018 | 17:47 WIB | LAPORAN:

Harta Benda terdakwa Setya Novanto akan di lelang pengadilan jika mantan Ketua DPR itu tidak sanggup membayar uang pengganti sebesar 7,3 juta Dolar Amerika Serikat.

Uang tersebut, terkait penerimaan Novanto dari proyek pengadaan KTP-elektronik.

"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar 7,3 juta Amerika Serikat dikurangi sebesar 5 miliar rupiah yang telah dikembalikan oleh terdakwa kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ujar Hakim Yanto di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Selasa (24/4).


Lebih lanjut Hakim Yanto menjelaskan jika mantan Ketua Umum Partai Golkar tidak dapat membayar uang pengganti dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta benda Novanto akan disita dan dilelang oleh negara untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka terdakwa dijatuhi tambahan pidana selama dua tahun," ujar Hakim Yanto.

Sebelumnya majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan 15 tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Novanto terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dari proyek pengadaan KTP-el. Hakim meyakini Novanto melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [nes]

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Mojtaba Khamenei Janjikan Kekalahan Pahit bagi AS-Israel

Minggu, 19 April 2026 | 16:14

Wondr Kemala Run 2026 Putar Roda Ekonomi hingga Rp140 Miliar

Minggu, 19 April 2026 | 16:06

India Protes ke Iran, Dua Kapalnya Ditembak di Selat Hormuz

Minggu, 19 April 2026 | 15:33

Didik Rachbini: Video Ceramah JK Direkayasa untuk Memecah Belah

Minggu, 19 April 2026 | 15:29

Ketua GPK: Isu Pemecatan Massal PPP Menyesatkan

Minggu, 19 April 2026 | 14:57

KPK Soroti Risiko Korupsi Pinjaman Luar Negeri

Minggu, 19 April 2026 | 14:13

MUI Dorong Penguatan Akhlak di Kampus untuk Cegah Kekerasan Seksual

Minggu, 19 April 2026 | 14:09

Iran Ringkus 127 Orang Terduga Mata-mata Musuh

Minggu, 19 April 2026 | 13:39

Cak Imin Wanti-wanti Penyalahgunaan Vape untuk Narkoba

Minggu, 19 April 2026 | 13:25

Menkop Ajak DPRD Dukung Kopdes Jadi Mesin Ekonomi Baru

Minggu, 19 April 2026 | 13:10

Selengkapnya