Berita

Setya Novanto/RMOL

Hukum

Harta Benda Novanto Akan Disita Jika Tak Bisa Bayar Uang Pengganti

SELASA, 24 APRIL 2018 | 17:47 WIB | LAPORAN:

Harta Benda terdakwa Setya Novanto akan di lelang pengadilan jika mantan Ketua DPR itu tidak sanggup membayar uang pengganti sebesar 7,3 juta Dolar Amerika Serikat.

Uang tersebut, terkait penerimaan Novanto dari proyek pengadaan KTP-elektronik.

"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar 7,3 juta Amerika Serikat dikurangi sebesar 5 miliar rupiah yang telah dikembalikan oleh terdakwa kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ujar Hakim Yanto di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Selasa (24/4).


Lebih lanjut Hakim Yanto menjelaskan jika mantan Ketua Umum Partai Golkar tidak dapat membayar uang pengganti dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta benda Novanto akan disita dan dilelang oleh negara untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka terdakwa dijatuhi tambahan pidana selama dua tahun," ujar Hakim Yanto.

Sebelumnya majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan 15 tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Novanto terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dari proyek pengadaan KTP-el. Hakim meyakini Novanto melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [nes]

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

UPDATE

Prabowo Akui Punya DNA India, Suka Bergoyang Kalau Ada Musik

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:09

Pansus DPR Desak Kemendagri Percepat Penyusunan DIM RUU Daerah Kepulauan

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:02

Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau, Total Kini 110 Unit

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:50

KPK Harus Tegas, Pengembalian Amplop Raja Juli Tidak Hapus Dugaan Pidana

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:44

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Tambang PT PMM, Ada Pegawai Bea Cukai

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:43

Prabowo Peluk Erat Modi saat Antar Kepulangannya Menuju India

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:34

Kekuatan Jokowi cuma Uang, Bukan Ideologi

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:32

Memahami Aturan Paspor Diplomatik: Siapa Saja yang Berhak Memilikinya?

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:18

Rekor Baru Messi di Piala Dunia Lewati Maradona

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:17

Ketidakadilan Laga Argentina vs Mesir Bersifat TSM

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:00

Selengkapnya