Berita

Setya Novanto/RMOL

Hukum

Harta Benda Novanto Akan Disita Jika Tak Bisa Bayar Uang Pengganti

SELASA, 24 APRIL 2018 | 17:47 WIB | LAPORAN:

Harta Benda terdakwa Setya Novanto akan di lelang pengadilan jika mantan Ketua DPR itu tidak sanggup membayar uang pengganti sebesar 7,3 juta Dolar Amerika Serikat.

Uang tersebut, terkait penerimaan Novanto dari proyek pengadaan KTP-elektronik.

"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar 7,3 juta Amerika Serikat dikurangi sebesar 5 miliar rupiah yang telah dikembalikan oleh terdakwa kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ujar Hakim Yanto di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Selasa (24/4).


Lebih lanjut Hakim Yanto menjelaskan jika mantan Ketua Umum Partai Golkar tidak dapat membayar uang pengganti dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta benda Novanto akan disita dan dilelang oleh negara untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka terdakwa dijatuhi tambahan pidana selama dua tahun," ujar Hakim Yanto.

Sebelumnya majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan 15 tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Novanto terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dari proyek pengadaan KTP-el. Hakim meyakini Novanto melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [nes]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya