Berita

Sidang Novanto/RMOL

Hukum

Setya Novanto Divonis 15 Tahun Penjara

SELASA, 24 APRIL 2018 | 14:39 WIB | LAPORAN:

Majelis Hakim resmi menjatuhkan putusan (vonis) kepada terdakwa kasus pengadaan korupsi KTP Elektronik (KTP-el), Setya Novanto dengan hukuman penjara selama 15 tahun penjara. 

"Mengadili menyatakan Setya Novanto melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana oleh akrena itu kepada Setya Novanyo selama 15 tahun pidana,” ujar Hakim Yanto di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Selasa (24/4)

Selain itu, Setnov juga dikenakan membayar denda sebesar Rp 500 juta.


“Apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan 3 bulan," lanjutnya.
 
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. JPU KPK menuntut Setya Novanto dengan pidana selama 16 tahun penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar. Selain itu Novanto juga diminta jaksa untuk membayar uang pengganti sejumlah 7,435 juta dolar AS dan dicabut hak berpolitiknya.

Jaksa pun menyebut Novanto secara sah dan meyakinkan terlibat bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.

Dalam surat dakwaannya, saat menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar, Novanto diduga memperkaya diri dari proyek KTP berbasis elektronik itu.

Ia pun disebut telah menerima uang sebesar 7,3 juta dolar AS melalui Made Oka Masagung dan Irvanto Hendra Pambudi yang merupakan tersangka pada kasus yang sama.

Novanto dijerat dengan pasal 3 atau pasal 2 ayat 1 UU Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. [ian]

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Mojtaba Khamenei Janjikan Kekalahan Pahit bagi AS-Israel

Minggu, 19 April 2026 | 16:14

Wondr Kemala Run 2026 Putar Roda Ekonomi hingga Rp140 Miliar

Minggu, 19 April 2026 | 16:06

India Protes ke Iran, Dua Kapalnya Ditembak di Selat Hormuz

Minggu, 19 April 2026 | 15:33

Didik Rachbini: Video Ceramah JK Direkayasa untuk Memecah Belah

Minggu, 19 April 2026 | 15:29

Ketua GPK: Isu Pemecatan Massal PPP Menyesatkan

Minggu, 19 April 2026 | 14:57

KPK Soroti Risiko Korupsi Pinjaman Luar Negeri

Minggu, 19 April 2026 | 14:13

MUI Dorong Penguatan Akhlak di Kampus untuk Cegah Kekerasan Seksual

Minggu, 19 April 2026 | 14:09

Iran Ringkus 127 Orang Terduga Mata-mata Musuh

Minggu, 19 April 2026 | 13:39

Cak Imin Wanti-wanti Penyalahgunaan Vape untuk Narkoba

Minggu, 19 April 2026 | 13:25

Menkop Ajak DPRD Dukung Kopdes Jadi Mesin Ekonomi Baru

Minggu, 19 April 2026 | 13:10

Selengkapnya