Berita

Siti Masitha Soeparno/Net

Hukum

Wakot Tegal Terima Dihukum 5 Tahun

Perkara Jual-Beli Jabatan
SELASA, 24 APRIL 2018 | 10:29 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Siti Masitha Soeparno. Walikota Tegal nonaktif itu terbukti menerima suap dalam pengi­sian jabatan dan pengaturan proyek.

Majelis hakim yang diketuai Antonius Widjantono juga menghukum Mashita memba­yar denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan.

Majelis hakim tak mengab­ulkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang mem­inta agar hak politik Mashita dicabut. Hakim menilai tun­tutan itu tak didasari alasan kuat.


"Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," putus Antonius.

Menurut majelis, Mashita bersama-sama dengan Amir Mirza Hutagalung, Ketua Partai Nasdem Brebes men­erima Rp 7,1 miliar. Namun Mashita hanya menerima lang­sung Rp 500 juta.

Uang itu lalu dipakai untuk pengobatan di Rumah Sakit Siloam Jakarta, pengambilan formulir pendaftaran calon walikota di Partai Golkar dan Partai Hanura. Mashita baru mengembalikan uang Rp 85 juta ke JPU.

Mashita memutuskan men­erima hukuman ini. Sementara JPU menyatakan pikir-pikir. Pasalnya vonis yang dijatuh­kan kepada kakak Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno itu di bawah tuntutan.

Sebelumnya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan kepada Mashita. JPU juga meminta majelis hakim mencabut hak politik Mashita selama empat tahun.

Dalam perkara ini, Mashita dan Amir didakwa menerima suap Rp 8,8 miliar terkait jual-beli jabatan dan pengaturan proyek 2016-2017.

Namun di persidangan, jak­sa hanya bisa membuktikan Mashita dan Amir menerima Rp7,1 miliar. Uang itu berasal dari Wakil Direktur RSUD Kardinah, Cahyo Supriyadi; Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Sugiyanto; dan kon­traktor Sadat Fariz.

Cahyo menyerahkan uang Rp 2,9 miliar kepada Amir dan asisten pribadinya, Sri Murti. Uang itu dikumpulkan Cahyo dari pemotongan jasa pelaya­nanan kesehatan di RSUD Kardinah.

Kemarin majelis hakim yang diketuai Antonius Widjantono juga membacakan putusan terhadap Amir. ***

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

UPDATE

Prabowo Akui Punya DNA India, Suka Bergoyang Kalau Ada Musik

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:09

Pansus DPR Desak Kemendagri Percepat Penyusunan DIM RUU Daerah Kepulauan

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:02

Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau, Total Kini 110 Unit

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:50

KPK Harus Tegas, Pengembalian Amplop Raja Juli Tidak Hapus Dugaan Pidana

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:44

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Tambang PT PMM, Ada Pegawai Bea Cukai

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:43

Prabowo Peluk Erat Modi saat Antar Kepulangannya Menuju India

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:34

Kekuatan Jokowi cuma Uang, Bukan Ideologi

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:32

Memahami Aturan Paspor Diplomatik: Siapa Saja yang Berhak Memilikinya?

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:18

Rekor Baru Messi di Piala Dunia Lewati Maradona

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:17

Ketidakadilan Laga Argentina vs Mesir Bersifat TSM

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:00

Selengkapnya