Rapat pleno Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat memutuskan bahwa Deddy Mizwar terbukti melakukan pelanggaran adminstratif ketika meresmikan sebuah Masjid di Kabupaten Bandung.
Ketua Bawaslu Jabar, Harminus Koto mengatakan, keputusan tersebut sudah disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jabar untuk selanjutnya diambil tindakan hukum atas pelanggaran yang dilakukan Deddy.
"Iya udah jelas (pelanggaran)," katanya di Trans Luxury Hotel, Jalan Gatot Subroto, Bandung, Senin (23/4).
Menurut Harminus, dugaan pelanggaran yang menimpa Deddy sebelumnya ada dua hal, yakni bisa pelanggaran pidana pemilu maupun pelanggaran administratif. Namun, terkait pidana pemilu, Deddy tidak memenuhi unsur pelanggaran tersebut.
Meski Deddy sudah dinyatakan terbukti, penindakan atas pelanggaran administratif tersebut hukumannya tergantung dari KPU. Harminus bilang, Bawaslu dalam hal ini hanya meneruskan saja.
Sementara hukumannya, kata dia, bisa pendiskualifikasian, menghentikan kegiatan kampanye dan pelanggaran lain.
"Nah itu yang nantinya akan diambil oleh KPU. Kewenangan menindaknya ada di KPU," jelas Harminus seperti diberitakan
RMOL Jabar.
Kasus ini bermula adanya laporan dari masyarakat salah satu pasangan calon gubernur Jawa Barat dalam masa cuti kampanyenya meresmikan masjid dan di tanda tangan oleh Wakil Gubernur. Dalam foto usai melakukan peresmian, ada beberapa background yang terindikasi adalah para tim suksesnya.
Deddy Mizwar sempat diperiksa oleh Bawaslu pada Selasa (17/4) lalu terkait pelanggaran tersebut. Namun ia membantah semua tuduhan tersebut. Menurut Deddy, kehadirannya ketika itu hanya meresmikan masjid tidak ada kampanye.
"Ada yang mengadu seolah-olah diduga ada pelanggaran kampanye ya, diduga, ternyata dicek memang tidak ada apa-apa," jelas Deddy Mizwar.
[sam]