Berita

Deddy Mizwar/Net

Nusantara

PILKADA JABAR 2018

Deddy Mizwar Terancam Didiskualifikasi

Terbukti Lakukan Pelanggaran Administratif
SELASA, 24 APRIL 2018 | 02:59 WIB | LAPORAN:

Rapat pleno Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat memutuskan bahwa Deddy Mizwar terbukti melakukan pelanggaran adminstratif ketika meresmikan sebuah Masjid di Kabupaten Bandung.

Ketua Bawaslu Jabar, Harminus Koto mengatakan, keputusan tersebut sudah disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jabar untuk selanjutnya diambil tindakan hukum atas pelanggaran yang dilakukan Deddy.

"Iya udah jelas (pelanggaran)," katanya di Trans Luxury Hotel, Jalan Gatot Subroto, Bandung, Senin (23/4).


Menurut Harminus, dugaan pelanggaran yang menimpa Deddy sebelumnya ada dua hal, yakni bisa pelanggaran pidana pemilu maupun pelanggaran administratif. Namun, terkait pidana pemilu, Deddy tidak memenuhi unsur pelanggaran tersebut.

Meski Deddy sudah dinyatakan terbukti, penindakan atas pelanggaran administratif tersebut hukumannya tergantung dari KPU. Harminus bilang, Bawaslu dalam hal ini hanya meneruskan saja.

Sementara hukumannya, kata dia, bisa pendiskualifikasian, menghentikan kegiatan kampanye dan pelanggaran lain.

"Nah itu yang nantinya akan diambil oleh KPU. Kewenangan menindaknya ada di KPU," jelas Harminus seperti diberitakan RMOL Jabar.

Kasus ini bermula adanya laporan dari masyarakat salah satu pasangan calon gubernur Jawa Barat dalam masa cuti kampanyenya meresmikan masjid dan di tanda tangan oleh Wakil Gubernur. Dalam foto usai melakukan peresmian, ada beberapa background yang terindikasi adalah para tim suksesnya.

Deddy Mizwar sempat diperiksa oleh Bawaslu pada Selasa (17/4) lalu terkait pelanggaran tersebut. Namun ia membantah semua tuduhan tersebut. Menurut Deddy, kehadirannya ketika itu hanya meresmikan masjid tidak ada kampanye.

"Ada yang mengadu seolah-olah diduga ada pelanggaran kampanye ya, diduga, ternyata dicek memang tidak ada apa-apa," jelas Deddy Mizwar. [sam]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Perang di Meja Runding

Kamis, 09 April 2026 | 06:16

Kecanggihan Alat Perang AS-Israel Bisa Dikalahkan

Kamis, 09 April 2026 | 06:04

Polisi di Jateng Dilaporkan Usai Rekam Polwan Mandi

Kamis, 09 April 2026 | 05:36

Tatanan Baru Dunia di Bawah Naungan Syariah Islam dan Khilafah

Kamis, 09 April 2026 | 05:26

Pemuda di Solo Tanam Ganja di Rumah

Kamis, 09 April 2026 | 05:10

Polda Sumsel Pamerkan 1.715 Unit Motor Hasil Curian

Kamis, 09 April 2026 | 04:20

Bandung Masuk 5 Besar Destinasi Wisata Terpopuler di Asia

Kamis, 09 April 2026 | 04:16

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Kamis, 09 April 2026 | 04:01

Mental Baja di Ujung Kiamat, Iran Tetap Berkata ‘Tidak’

Kamis, 09 April 2026 | 03:30

Jusuf Kalla Tersinggung Berat Omongan Rismon

Kamis, 09 April 2026 | 03:28

Selengkapnya