Berita

Azas Tigor Nainggolan/RMOL

Bisnis

Pemerintah Masih Abai Terhadap Payung Hukum Ojek Online

SENIN, 23 APRIL 2018 | 23:25 WIB | LAPORAN: SORAYA NOVIKA

Pemerintah masih abai terhadap payung hukum kendaraan roda dua sebagai bagian dari transportasi online.

Hal itu diutarakan pengamat transportasi, Azas Tigor Nainggolan di Jakarta, Senin (23/4).

"Pemerintah ini enggak jelas sikapnya sudah tiga tahun berkembang ini, terhadap ojol (Ojek Online) belum ada regulasi payung hukumnya sehingga juga akibatnya tarif itu bisa jadi macam-macam," jelasnya.


Menurut dia, pemerintah perlu dengan segera dan secara tegas mengeluarkan payung hukum terhadap para Ojol, serta dapat memperhitungkannya sebagai bagian dari moda angkutan umum dengan mengeluarkan minimal Peraturan Menteri (PerMen).

"Setidaknya regulasi payung hukum yang dikeluarkan nanti Peraturan Menteri lah, itu sudah cukup sebagai langkah awal sebelum merevisi UU no.22 tahun 2009, supaya ada pengakuan pada transportasi online, regulasi selanjutnya mengakui roda dua sebagai angkutan umum, itu yang penting," ujar Azas Tigor.

Tak hanya itu, tarif wajar pengguna yang harus diberikan kepada para driver ojek online adalah sekitar Rp 3200,-.

"Minimal tarif itu sekitar Rp, 3200 dan itu nanti akan kami sampaikan ke pemerintah, ke DPR sudah, nanti juga kepada aplikator, kepada perusahaan, supaya mereka menentukan tarif minimal ini menjadi tarif pengguna, kami tidak mengeluh tarif yang sama. Terserah masing-masing perusahaan mau menggunakan tarifnya seperti apa, yang terpenting syarat minimal seperti tadi itu," paparnya.

Azas Tigor mengimbau pemerintah agar dapat tegas terhadap status aplikator apakah sebagai penjual aplikasi atau sebagai perusahaan transportasi.

"Jadi nanti tolong segera, pemerintah juga harus tegas nih terhadap aplikator, kalau aplikator ya aplikator jangan jadi perusahaan angkutan umum atau operator angkutan umum begitu, harus jelas," imbuhnya. [sam]

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Dubes Najib: Dunia Masuki Era Realisme, Indonesia Harus Bersatu

Rabu, 04 Februari 2026 | 12:10

Purbaya Jamin Tak Intervensi Data BPS

Rabu, 04 Februari 2026 | 12:06

Polisi Bantah Dugaan Rekayasa BAP di Polsek Cilandak

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:58

Omongan dan Tindakan Jokowi Sering Tak Konsisten

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:43

Izin Operasional SMA Siger Lampung Ditolak, Siswa Diminta Pindah Sekolah

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:23

Emas Antam Naik Lagi, Nyaris Rp3 Jutaan per Gram

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:14

Prabowo Janji Keluar dari Board of Peace Jika Terjadi Hal Ini

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:50

MUI Melunak terkait Board of Peace

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:44

Gibran hingga Rano Karno Raih Anugerah Indoposco

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:30

Demokrasi di Tengah Perang Dingin Elite

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:15

Selengkapnya