Berita

Azas Tigor Nainggolan/RMOL

Bisnis

Pemerintah Masih Abai Terhadap Payung Hukum Ojek Online

SENIN, 23 APRIL 2018 | 23:25 WIB | LAPORAN: SORAYA NOVIKA

Pemerintah masih abai terhadap payung hukum kendaraan roda dua sebagai bagian dari transportasi online.

Hal itu diutarakan pengamat transportasi, Azas Tigor Nainggolan di Jakarta, Senin (23/4).

"Pemerintah ini enggak jelas sikapnya sudah tiga tahun berkembang ini, terhadap ojol (Ojek Online) belum ada regulasi payung hukumnya sehingga juga akibatnya tarif itu bisa jadi macam-macam," jelasnya.


Menurut dia, pemerintah perlu dengan segera dan secara tegas mengeluarkan payung hukum terhadap para Ojol, serta dapat memperhitungkannya sebagai bagian dari moda angkutan umum dengan mengeluarkan minimal Peraturan Menteri (PerMen).

"Setidaknya regulasi payung hukum yang dikeluarkan nanti Peraturan Menteri lah, itu sudah cukup sebagai langkah awal sebelum merevisi UU no.22 tahun 2009, supaya ada pengakuan pada transportasi online, regulasi selanjutnya mengakui roda dua sebagai angkutan umum, itu yang penting," ujar Azas Tigor.

Tak hanya itu, tarif wajar pengguna yang harus diberikan kepada para driver ojek online adalah sekitar Rp 3200,-.

"Minimal tarif itu sekitar Rp, 3200 dan itu nanti akan kami sampaikan ke pemerintah, ke DPR sudah, nanti juga kepada aplikator, kepada perusahaan, supaya mereka menentukan tarif minimal ini menjadi tarif pengguna, kami tidak mengeluh tarif yang sama. Terserah masing-masing perusahaan mau menggunakan tarifnya seperti apa, yang terpenting syarat minimal seperti tadi itu," paparnya.

Azas Tigor mengimbau pemerintah agar dapat tegas terhadap status aplikator apakah sebagai penjual aplikasi atau sebagai perusahaan transportasi.

"Jadi nanti tolong segera, pemerintah juga harus tegas nih terhadap aplikator, kalau aplikator ya aplikator jangan jadi perusahaan angkutan umum atau operator angkutan umum begitu, harus jelas," imbuhnya. [sam]

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Perbedaan Perlakuan Tersangka Jadi Ujian Kesetaraan Hukum

Minggu, 09 Agustus 2026 | 08:23

KDKMP Kembalikan Kendali Ekonomi ke Warga Desa

Minggu, 09 Agustus 2026 | 08:19

Jangan Terjebak Angka, Pertumbuhan Ekonomi Harus Berdampak ke Masyarakat

Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:24

Gus Salam: Caketum PBNU Harus Bersaing Secara Sehat

Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:21

Kuasa Hukum Yaqut Tegaskan Kebijakan Kuota Haji Harus Dinilai Utuh

Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:14

Konsolidasi Rakyat untuk Pemerintahan Bersih

Minggu, 09 Agustus 2026 | 06:48

Petani Diminta Jangan Tertipu Konten Pupuk Viral di Medsos

Minggu, 09 Agustus 2026 | 06:23

Menteri Luar Negeri Layak Diganti karena Dicap Tidak Profesional

Minggu, 09 Agustus 2026 | 05:54

InfraNexia jadi Pilar Utama Bisnis Telkom untuk Wholesale Connectivity

Minggu, 09 Agustus 2026 | 05:27

BGN Libatkan Peran Guru Perkuat Pengawasan MBG

Minggu, 09 Agustus 2026 | 04:48

Selengkapnya