Berita

Hukum

Jelang Sidang Vonis, Kuasa Hukum Ngotot Setnov Tak Bersalah

SENIN, 23 APRIL 2018 | 11:53 WIB | LAPORAN:

Jelang sidang vonis, kuasa hukum terdakwa kasus korupsi pengadaan KTP Elektronik (KTP-el), Setya Novanto masih bersikukuh kliennya tidak bersalah.

Salah satu kuasa hukum Novanto, Maqdir Ismail mengungkapkan bahwa dakwaan yang ditujukan pada kliennya itu tidak ada yang terbukti.

"Kalau menurut pendapat kami sesuai pembelaan, tidak ada dakwaan Pak Nov yang terbukti," ujarnya saat dihubungi wartawan, Senin (23/4)


Namun Maqdir tetap menyerahkan semua keputusan perkara ini kepada Hakim Yanto.

"Meskipun, masalah pendapat hakim atas perkara ini kita serahkan pada keyakinan hakim," tukasnya.

Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Setya Novanto dengan pidana selama 16 tahun penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar. Selain itu, mantan ketua DPR RI itu juga diminta jaksa untuk membayar uang pengganti sejumlah 7.435.000 dolar Amerika Serikat (AS).

Jaksa pun menyebut Novanto secara sah dan meyakinkan terlibat bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.

Dalam surat dakwaannya, saat menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar, Novanto diduga memperkaya diri dari proyek KTP berbasis elektronik itu.

Ia pun disebut telah menerima uang sebesar 7,3 juta dolar AS melalui Made Oka Masagung dan Irvanto Hendra Pambudi yang merupakan tersangka pada kasus yang sama. Sidang vonis Novanto akan digelar pada besok tanggal 24 April 2018.

Sidang putusan atau vonis untuk Setya Novanto akan digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa, (24/4) besok. [ian]

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Mojtaba Khamenei Janjikan Kekalahan Pahit bagi AS-Israel

Minggu, 19 April 2026 | 16:14

Wondr Kemala Run 2026 Putar Roda Ekonomi hingga Rp140 Miliar

Minggu, 19 April 2026 | 16:06

India Protes ke Iran, Dua Kapalnya Ditembak di Selat Hormuz

Minggu, 19 April 2026 | 15:33

Didik Rachbini: Video Ceramah JK Direkayasa untuk Memecah Belah

Minggu, 19 April 2026 | 15:29

Ketua GPK: Isu Pemecatan Massal PPP Menyesatkan

Minggu, 19 April 2026 | 14:57

KPK Soroti Risiko Korupsi Pinjaman Luar Negeri

Minggu, 19 April 2026 | 14:13

MUI Dorong Penguatan Akhlak di Kampus untuk Cegah Kekerasan Seksual

Minggu, 19 April 2026 | 14:09

Iran Ringkus 127 Orang Terduga Mata-mata Musuh

Minggu, 19 April 2026 | 13:39

Cak Imin Wanti-wanti Penyalahgunaan Vape untuk Narkoba

Minggu, 19 April 2026 | 13:25

Menkop Ajak DPRD Dukung Kopdes Jadi Mesin Ekonomi Baru

Minggu, 19 April 2026 | 13:10

Selengkapnya