Berita

Foto/Net

Nusantara

Jaksa Tuntut Rendah, Para Terdakwa Dihukum Ringan

Perkara Korupsi Lampu Jalan
SENIN, 23 APRIL 2018 | 10:13 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Para terdakwa kasus korupsi proyek lampu jalan Kota Pekanbaru divonis ringan. Mereka hanya dihukum penjara belasan bulan saja.

Pengadilan Tipikor Pekanbaru menghukum Masdauri, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dipenjara 1 tahun 8 bulan dan membayar denda Rp 50 juta subsider.

Vonis yang sama dijatuh­kan kepada Hendi Wijaya, rekanan Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru dalam proyek ini. Bedanya, Hendi dikenakan kewajiban membayar uang pengganti Rp 914 juta.


"Jika tidak dibayar, harta bendaterdakwa disita untuk mengganti kerugian negara. Jika tak mencukupi terdakwa dipidana penjara selama em­pat bulan," kata ketua majelis Sulhanuddin membacakan putusan.

Tiga terdakwa lainnya, Abdul Rahman, Afrizal alias Majid dan Munahar dihukum masing-masing 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.

Mereka ikut diperkarakan akan menjadi broker proyek ini dan menikmati hasil korupsi. Afrizal dihukum membayar uang pengganti Rp 133,6 juta subsider empat bulan kurungan.Munahar Rp 19,6 juta subsider satu bulan kurungan.

Sementara Abdul Rahman tidak dikenakan hukuman itu. Pasalnya dia sudah menitipkan uang pengganti kepada jaksa sebesar Rp 139,5 juta.

Majelis hakim menilai para terdakwa terbukti melakukan korupsi sebagaimana dakwaan subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Vonis ringan yang dijatuh­kan hakim kepada terdakwa tak lepas dari rendahnya tuntutan hukuman yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya JPU hanya menuntut Masdauri dan Hendi dipenjara 2,5 tahun penjara. Sementara terhadap Abdul Rahman, Afrizal dan Munahar, JPU hanya menuntut hukuman 1 tahun 8 bulan penjara.

Korupsi yang dilakukan kelima terdakwa terjadi pada 2016 lalu. Saat itu, Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru memperoleh ban­tuan keuangan dari Pemprov Riau seesar Rp6,5 miliar.

Bantuan itu proyek lampu LED Rp3,9 miliar, lampu sorot LED Rp2,4 miliar dan lampu cabe Rp 500 juta. Oleh Masdauri, selaku KPA Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru, proyek itu dipecah-pecah. Tujuannya agar tak perlu dilakukan lelang. Hendi ditunjuk sebagai reka­nan lewat penunjukan lang­sung. Kasus ini merugikan negara Rp 2,6 miliar. ***

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Perang di Meja Runding

Kamis, 09 April 2026 | 06:16

Kecanggihan Alat Perang AS-Israel Bisa Dikalahkan

Kamis, 09 April 2026 | 06:04

Polisi di Jateng Dilaporkan Usai Rekam Polwan Mandi

Kamis, 09 April 2026 | 05:36

Tatanan Baru Dunia di Bawah Naungan Syariah Islam dan Khilafah

Kamis, 09 April 2026 | 05:26

Pemuda di Solo Tanam Ganja di Rumah

Kamis, 09 April 2026 | 05:10

Polda Sumsel Pamerkan 1.715 Unit Motor Hasil Curian

Kamis, 09 April 2026 | 04:20

Bandung Masuk 5 Besar Destinasi Wisata Terpopuler di Asia

Kamis, 09 April 2026 | 04:16

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Kamis, 09 April 2026 | 04:01

Mental Baja di Ujung Kiamat, Iran Tetap Berkata ‘Tidak’

Kamis, 09 April 2026 | 03:30

Jusuf Kalla Tersinggung Berat Omongan Rismon

Kamis, 09 April 2026 | 03:28

Selengkapnya