Para terdakwa kasus korupsi proyek lampu jalan Kota Pekanbaru divonis ringan. Mereka hanya dihukum penjara belasan bulan saja.
Pengadilan Tipikor Pekanbaru menghukum Masdauri, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dipenjara 1 tahun 8 bulan dan membayar denda Rp 50 juta subsider.
Vonis yang sama dijatuhÂkan kepada Hendi Wijaya, rekanan Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru dalam proyek ini. Bedanya, Hendi dikenakan kewajiban membayar uang pengganti Rp 914 juta.
"Jika tidak dibayar, harta bendaterdakwa disita untuk mengganti kerugian negara. Jika tak mencukupi terdakwa dipidana penjara selama emÂpat bulan," kata ketua majelis Sulhanuddin membacakan putusan.
Tiga terdakwa lainnya, Abdul Rahman, Afrizal alias Majid dan Munahar dihukum masing-masing 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.
Mereka ikut diperkarakan akan menjadi broker proyek ini dan menikmati hasil korupsi. Afrizal dihukum membayar uang pengganti Rp 133,6 juta subsider empat bulan kurungan.Munahar Rp 19,6 juta subsider satu bulan kurungan.
Sementara Abdul Rahman tidak dikenakan hukuman itu. Pasalnya dia sudah menitipkan uang pengganti kepada jaksa sebesar Rp 139,5 juta.
Majelis hakim menilai para terdakwa terbukti melakukan korupsi sebagaimana dakwaan subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Vonis ringan yang dijatuhÂkan hakim kepada terdakwa tak lepas dari rendahnya tuntutan hukuman yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya JPU hanya menuntut Masdauri dan Hendi dipenjara 2,5 tahun penjara. Sementara terhadap Abdul Rahman, Afrizal dan Munahar, JPU hanya menuntut hukuman 1 tahun 8 bulan penjara.
Korupsi yang dilakukan kelima terdakwa terjadi pada 2016 lalu. Saat itu, Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru memperoleh banÂtuan keuangan dari Pemprov Riau seesar Rp6,5 miliar.
Bantuan itu proyek lampu LED Rp3,9 miliar, lampu sorot LED Rp2,4 miliar dan lampu cabe Rp 500 juta. Oleh Masdauri, selaku KPA Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru, proyek itu dipecah-pecah. Tujuannya agar tak perlu dilakukan lelang. Hendi ditunjuk sebagai rekaÂnan lewat penunjukan langÂsung. Kasus ini merugikan negara Rp 2,6 miliar. ***