Berita

Effendi Mukhtar/Net

Hukum

Inilah Biang Pro Kontra Putusan Praperadilan Kasus Century

SENIN, 23 APRIL 2018 | 09:40 WIB | LAPORAN:

Beragam respon muncul paska-keluarnya putusan dalam perkara praperadilan nomor 24/Pid.Pra/2018/PN/Jkt.Sel yang dibacakan oleh hakim tunggal Effendi Mukhtar ini.

Putusan ini menuai kontroversi. Ada yang menilai, isi putusan tak lazim untuk sebuah gugatan praperadilan. Pada salah satu butir putusan, hakim memerintahkan KPK selaku termohon untuk menetapkan mantan Gubernur Bank Indonesia, Boediono, beserta pihak-pihak lainnya sebagai tersangka kasus korupsi Bank Century.

KPK menganggap, putusan praperadilan soal kasus Century ini tak biasa.


Ketua Asosiasi Ilmuwan dan Praktisi Hukum(Alpha), Azmi Syahputra mengatakan, jika mau disisir persoalan ini perlu ditarik dulu benang  merah yang panjang.   

"Awalnya memang KUHAP adalah karya agung anak bangsa misal dengan salah satu asasnya, asas legalitas yang dalam praktik sifatnya ketat dan tertutup. Namun sebuah UU tidak ada yang sempurna," terang Azmi kepada redaksi, Senin (23/4).

Azmi mengingatkan, usia KUHAP sudah 37 tahun. Dalam perkembangan sekarang, ada beberapa hal yang diatur dalam KUHAP mulai menimbulkan ketidaksesuaian dengan tuntutan rasa keadilan masyarakat.    

"Indikatornya adalah sudah banyak pihak yang mengajukan uji materi undang-undang dan ditemukannya praktik yang menyimpang dari KUHAP," paparnya.

Azmi menekankan, salah satunya penting dalam hal ini, di KUHAP belum ada aturan atau mekanisme penyelesaian terhadap penyidikan yang berlarut-larut. Faktanya dalam kasus Bank Century sejak tahun 2013 ini belum jua tuntas dengan berbagai alasan.

"Minimnya alat bukti selalu dijadikan alasan," imbuhnya.

Ketiadaan aturan atau kondisi ini menurut dia, berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan antara lain pertama, impunitas secara diam-diam dan kedua, intimidasi tidak bersudah yang lantas dijadikan 'sandera' atau 'ATM' bagi terperiksa.

Azmi menambahkan, jika hanya melihat satu sisi dengan fungsi dan tujuan lembaga praperadilan untuk mengatur upaya paksa yang dilakukan penyidik atau penuntut umum, maka sidang peradilan bukanlah tempatnya untuk menetapkan tersangka. Apalagi dengan menyebutkan nama-nama tersangka secara langsung.

Namun di sisi lain, lanjut Azmi, jika mau diakui secara ilmiah tugas hakim itu adalah pembuat UU (law maker) atau ada yang disebut 'putusan jalan tengah'.

"Jadi di sini hakim telah membentuk dan menemukan hukum berdasarkan fakta-fakta baru yang mengharuskan hakim untuk menyimpang dari strikt recht yang telah ada, atau adanya kekosongan hukum serta living law kekritisan masyarakat yang mulai dapat mengemukakan fakta-fakta sehingga hakim mempergunakan hukum progresif," urai pengajar hukum pidana ini.

Kedua pandangan yang jadi gap inilah, menurut Azmi akhirnya menimbulkan pro kontra. Padahal masalahnya adalah terdapat kekurangan dalam aturan KUHAP yang tidak mengatur tentang mekanisme bagi penyidikan yang berlarut-larut.

Meskipun demikian, jelas Azmi, prinsipnya dalam peradilan pidana itu adalah sebuah arena pertempuran dari "dua kubu yang berbeda dalil kepentingan". Dari masing masing pihak, dalam hal in,i nantinya akan menimbulkan perlawanan dari pemohon maupun bagi termohon praperadilan. terkhusus lagi bagi nama-nama personil yang disebutkan dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Sehingga tidak ada cara yang efektif selain mendorong DPR dan pemerintah untuk pengesahan KUHP dan KUHAP dengan segera agar ada kepastian hukum bagi aparatur hukum," tegasnya.

Di samping itu, lanjut Azmi, adanya jaminan hak asasi manusia yang tercermin dalam hukum acara pidananya.

Azmi menandaskan, KUHP dan KUHAP akan berhasil disahkan sepanjang DPR, pemerintah serta aparatur penegak hukum mempunyai itikad baik dan keinginan luhur secara bersama sama mewujudkan Indonesia yang lebih baik. [wid]


Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

UPDATE

Prabowo Akui Punya DNA India, Suka Bergoyang Kalau Ada Musik

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:09

Pansus DPR Desak Kemendagri Percepat Penyusunan DIM RUU Daerah Kepulauan

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:02

Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau, Total Kini 110 Unit

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:50

KPK Harus Tegas, Pengembalian Amplop Raja Juli Tidak Hapus Dugaan Pidana

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:44

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Tambang PT PMM, Ada Pegawai Bea Cukai

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:43

Prabowo Peluk Erat Modi saat Antar Kepulangannya Menuju India

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:34

Kekuatan Jokowi cuma Uang, Bukan Ideologi

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:32

Memahami Aturan Paspor Diplomatik: Siapa Saja yang Berhak Memilikinya?

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:18

Rekor Baru Messi di Piala Dunia Lewati Maradona

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:17

Ketidakadilan Laga Argentina vs Mesir Bersifat TSM

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:00

Selengkapnya