Berita

Arman Hanis-Bobby Manalu/Net

Nusantara

Nahkoda Baru, Peradi Jakpus Menuju Organisasi Tanggap

SABTU, 21 APRIL 2018 | 14:39 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jakarta Pusat masa jabatan 2018-2023 resmi dilantik. Pelantikan dipimpin langsung Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Peradi Thomas Tampubolon.

Acara pelantikan DPC Peradi Jakpus yang digelar di Grand Ballroom Pullman Hotel Jakarta, Jumat malam (20/4), mengusung tema 'DPC Peradi Jakpus Menuju Organisasi Advokat Yang Tanggap, Solid dan Maju'.

"Pelantikan ini berdasarkan surat keputusan DPN Peradi No. KEP.039/PERADI/DPN/lll/2018 tentang Pengangkatan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Peradi Jakarta Pusat masa jabatan 2018-2023 yang dipimpin oleh Arman Hanis selaku ketua dan Bobby Manalu selaku sekretaris," kata Thomas saat membacakan surat keputusan pelantikan.


Thomas menjelaskan, dengan adanya pelantikan ini menandakan bahwa kebersamaan antar anggota dan pengurus harus terus ditingkatkan. Karena itu, DPN Peradi akan selalu memberikan dukungan kepada setiap DPC dalam rangka melakukan regenerasi kepengurusan sehingga memperkuat induk organisasi para advokat Indonesia ini.

"Harapan kami, DPC harus bersinergi dengan DPN dalam melaksanakan program kerja. Dan kita bentuk integritas organisasi dengan karya dan kerja demi menjawab tantangan ke depan," terangnya.

Sementara itu, Ketua DPC Peradi Jakous Arman Hanis dalam sambutannya menghimbau kepada para pengurus dan anggotanya untuk bersama-sama mengemban amanah yang diberikan untuk mengabdi dan bekerja dengan sebaik-baiknya demi kemajuan organisasi Peradi.

"Di tengah tugas dan tanggung jawab rekan-rekan advokat melayani klien, besar harapan saya selaku pengurus DPC Peradi Jakpus masa jabatan 2018-2023, tetap dapat berpartisipasi aktif dalam kegiatan maupun program kerja DPC Peradi Jakpus nantinya," ungkap Arman seperti dalam keterangnnya sesaat lalu.

Di sisi lain, Bobby Manalu selaku sekretaris menambahkan bahwa dalam program kerja, pihaknya memberikan pembelaan hukum secara gratis kepada masyarakat yang membutuhkan pembelaan hukum. Hal tersebut juga merupakan amanah UU Advokat yang harus dijalankan bagi setiap advokat dan organisasi advokat.

"Kami punya divisi khusus pembelaan untuk masyarakat sifatnya probono alias gratis, jadi di DPC Peradi Jakarta Pusat jika masyarakat ada keluhan atau minta bantuan, kami bisa berikan secara gratis. Sekretariat kita ada di Gedung Sarinah lantai 9 sementara ini kita punya pembelaan profesi dan bantuan hukum. Jadi masyarakat tidak usah takut mengenai biaya yang mahal," tutupnya. [rus]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Perang di Meja Runding

Kamis, 09 April 2026 | 06:16

Kecanggihan Alat Perang AS-Israel Bisa Dikalahkan

Kamis, 09 April 2026 | 06:04

Polisi di Jateng Dilaporkan Usai Rekam Polwan Mandi

Kamis, 09 April 2026 | 05:36

Tatanan Baru Dunia di Bawah Naungan Syariah Islam dan Khilafah

Kamis, 09 April 2026 | 05:26

Pemuda di Solo Tanam Ganja di Rumah

Kamis, 09 April 2026 | 05:10

Polda Sumsel Pamerkan 1.715 Unit Motor Hasil Curian

Kamis, 09 April 2026 | 04:20

Bandung Masuk 5 Besar Destinasi Wisata Terpopuler di Asia

Kamis, 09 April 2026 | 04:16

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Kamis, 09 April 2026 | 04:01

Mental Baja di Ujung Kiamat, Iran Tetap Berkata ‘Tidak’

Kamis, 09 April 2026 | 03:30

Jusuf Kalla Tersinggung Berat Omongan Rismon

Kamis, 09 April 2026 | 03:28

Selengkapnya