Berita

Foto: Repro

Jaya Suprana

Menghormati Kontrak Politik Jakarta Baru

JUMAT, 20 APRIL 2018 | 16:24 WIB | OLEH: JAYA SUPRANA

TERKESAN banyak pihak sudah lupa atau sengaja tidak mau ingat  fakta sejarah bahwa pada hari Sabtu 15 September 2012, di Muara Baru Penjaringan, Jakarta Utara sebagai upaya mengakhiri kemiskinan demi mencapai kesetaraan sosial melalui pembangunan infrastruktur, Ir. H. Joko Widodo bersama rakyat  yang tergabung di Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK) Jakarta, Serikat Becak Jakarta (Sebaja), Komunitas Juang Perempuan (KJP), dan Urban Poor Consortium (UPC) menjalin kesepakatan yang secara hitam di atas putih tertulis ke dalam sebuah Kontrak Politik JAKARTA BARU.

Menata Bukan Menggusur
Di dalam Kontrak Politik berjudul JAKARTA BARU dengan sub judul  Pro-Rakyat Miskin, Berbasis Pelayanan dan Partisipasi Warga terabadikan kesepakatan:

1. Warga dilibatkan dalam Penyusunan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah), Penyusunan APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah), Perencanaan dan pengawasan program pembangunan kota

1. Warga dilibatkan dalam Penyusunan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah), Penyusunan APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah), Perencanaan dan pengawasan program pembangunan kota

2. Pemenuhan dan perlindungan hak – hak warga kota , meliputi a) Kampung yang sudah ditempati warga selama 20 tahun dan tanahnya tidak dalam sengketa maka akan diakui haknya dalam bentuk sertifikat hak milik. b) Pemukiman Kumuh tidak digusur tapi ditata.Pemukiman kumuh yang berada di atas tanah milik swasta atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan dilakukan negosiasi dengan pemilik lahan. Gubernur akan menjadi mediator supaya warga tidak kehilangan haknya, pembangunan Jakarta akan dimulai dari kampung – kampung miskin. c) Perlindungan dan penataan ekonomi informal: PKL, becak, nelayan tradisional, pekerja rumah tangga, asongan, pedagang kecil, dan pasar tradisional.

3. Keterbukaan dan penyebarluasan informasi kepada warga kota.  Secarik kertas berisi Kontrak Politik JAKARTA BARU itu pada hakikatnya selaras dengan sukma sila-sila Kemanusiaan Adil dan Beradab serta Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Di samping juga merupakan pengejawantahan semangat pembangunan berkelanjutan yang telah dideklarasikan oleh Persatuan Bangsa Bangsa sebagai  pedoman proses pembangunan kota, daerah, kawasan, industri, dan lain sebagainya yang berprinsip "memenuhi kebutuhan masa kini tanpa mengorbankan pemenuhan kepentingan generasi masa depan”.

Menepati Janji
Ketika menjadi Gubernur Jakarta, terbukti  Ir. H. Joko Widodo berupaya menepati janji-janji yang tertuang di dalam Kontrak Politik JAKARTA BARU.

Namun Jokowi kemudian terpilih menjadi presiden republik Indonesia. Sejak itu, Pemerintah DKI Jakarta tidak menghiraukan Kontrak Politik JAKARTA BARU sehingga tanpa dibebani rasa bersalah mewujudkan kebijakan menggusur rakyat secara paksa bahkan tak segan melanggar hukum dan HAM.

Syukur Alhamdullilah, Gubernur Jakarta masa bakti 2017-2022, Anies Baswedan didampingi Wagub Sandiaga Uno berkenan menghormati Kontrak Politik JAKARTA BARU dengan terbukti berupaya bukan menggusur namun menata kawasan bantaran sungai Ciliwung.

Maka dengan penuh kerendahan hati saya memohon kepada para pendukung kebijakan pembangunan dengan angkara murka menggusur rakyat berkenan tidak menghambat upaya Gubernur Anies dan Wagub Sandi menghormati Kontak Politik JAKARTA BARU  sebagai upaya Ir. H. Joko Widodo mengakhiri kemiskinan demi mencapai kesetaraan sosial melalui pembangunan infrastruktur tanpa secara paksa menggusur rakyat yang jelas bertentangan dengan mazhab Pembangunan Berkelanjutan yang telah disepakati para anggota PBB (termasuk Indonesia) sebagai pedoman pembangunan planet bumi abad XXI mau pun sila Kemanusiaan Adil dan Beradab serta Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. [***]


Penulis adalah pendiri Sanggar Pembelajaran Kemanusiaan 

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

Pergantian Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa Agung Jadi Ujian Kekuatan Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 18:10

UPDATE

Usulan PPPK Jadi ASN Pusat Sejalan dengan Komitmen Prabowo

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:24

Emas Antam Terbang Rp20.000, Tembus Rp2,71 Juta per Gram Pagi Ini

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:23

Komisi III DPR Minta Penyebar Hoaks Kerusuhan Berbayar Diberantas

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:13

Bukan Cuma Hapus Konten, Penyebar Hoax Harus Diproses Hukum

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:07

Produk Newport Panen Kecaman, Promosi Tukar Hafal Ayat Suci dengan Miras

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:06

Puluhan Ribu Warga Padati Tunas Bumi Fest 2026 di Wonosobo

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:05

Disambut Sholawat, Gus Yaqut Siap Hadapi Sidang Dakwaan Korupsi Kuota Haji

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:56

Pemulihan Ekosistem Harus Dilakukan Secara Serentak

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:54

Trump Media Tekor 238 Juta Dolar AS, Saham Ambruk 8 Persen

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:53

Ruang Amal Indonesia Siapkan 50 Warga Kurang Mampu Tembus Industri Tekstil

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:49

Selengkapnya