Berita

Sandiaga Uno/RMOL

Nusantara

Laporan Rekomendasi Penataan Tanah Abang Ke Ombudsman Tidak Molor

JUMAT, 20 APRIL 2018 | 15:34 WIB | LAPORAN:

. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengimbau kepada wakilnya Sandiaga Uno untuk segera menyelesaikan laporan evaluasi terkait penataan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat. Pasalnya, jatuh tempo pelaksanaan rekomendasi jatuh pada Senin pekan depan.

Imbauan itu disampaikan Anies melalui video teleconverence. Video teleconverence dilakukan karena Anies saat ini tengah melakukan kunjungan kerja ke Istanbul, Turki.

"Pak Gubernur mengingatkan bahwa kita harus menyelesaikan laporan kita dan evaluasi kita, klarifikasi kita terhadap laporan akhir hasil pemeriksaan dari Ombudsman yang akan jatuh hari Senin," aku Sandi di Balaikota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (20/4).


Sandi memastikan bahwa semua laporan terkait empat rekomendasi penataan pasar grosir terbesar se-Asia Tenggara itu bakalan dilengkapi pada hari ini.

"Kita pastikan hari ini kita lengkapi sehingga Senin bisa saya kirim. Kebetulan saya sekarang Plh Gubernur, jadi saya yang akan menandatangani surat ke Ombudsman," demikian Sandi.

Diketahui, berdasarkan temuan Ombudsman, penutupan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang memperlihatkan kebijakan Pemprov DKI yang tidak kompeten, menyimpang secara prosedur, mengabaikan kewajiban hukum, dan melawan hukum.

Ombudsman pun mengusulkan empat rekomendasi yang perlu dilakukan dengan segera oleh Pemprov DKI. Diantaranya adalah melakukan evaluasi secara menyeluruh dan penataan ulang kawasan Tanah Abang sesuai dengan peruntukannya agar sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Hal itu guna menghindari tindakan maladministrasi yang terjadi pada saat ini dengan membuat rancangan induk atau grand design Kawasan Tanah Abang, dan rencana induk penataan PKL, menata dan memaksimalkan Pasar Blok G, dan mengembalikan fungsi Jalan Jati Baru Raya sesuai peruntukan.

Rekomendasi kedua adalah Pemprov harus menetapkan masa transisi untuk mengatasi masalah maladministrasi yang terjadi saat ini selambat-lambatnya 60 hari dengan melibatkan partisipasi dari semua pemangku kepentingan sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.

Yang ketiga adalah Pemprov DKI harus meningkatkan peran dan fungsi Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sesuai dengan tugas dan fungsi instansi terkait sebagaimana peraturan pemerintah nomor 37 tahun 2011 tentang Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Keempat Ombudsman RI mewajibkan Pemprov DKI menjadikan Tanah Abang sebagai kawasan percontohan penataan para pedagang secara menyeluruh, tertib lalu lintas dan jalan raya, pedestarian yang nyaman bagi pejalan kaki sebagai wujud pelayanan publik yang baik berkelas dunia.

Rekomendasi tersebut berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat 1 dan pasal 38 ayat 1 dan 4 Undang-Undang nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI. Ombudsman beri waktu 30 hari bagi Pemprov DKI untuk melaksanakan itu. [rus]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Perang di Meja Runding

Kamis, 09 April 2026 | 06:16

Kecanggihan Alat Perang AS-Israel Bisa Dikalahkan

Kamis, 09 April 2026 | 06:04

Polisi di Jateng Dilaporkan Usai Rekam Polwan Mandi

Kamis, 09 April 2026 | 05:36

Tatanan Baru Dunia di Bawah Naungan Syariah Islam dan Khilafah

Kamis, 09 April 2026 | 05:26

Pemuda di Solo Tanam Ganja di Rumah

Kamis, 09 April 2026 | 05:10

Polda Sumsel Pamerkan 1.715 Unit Motor Hasil Curian

Kamis, 09 April 2026 | 04:20

Bandung Masuk 5 Besar Destinasi Wisata Terpopuler di Asia

Kamis, 09 April 2026 | 04:16

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Kamis, 09 April 2026 | 04:01

Mental Baja di Ujung Kiamat, Iran Tetap Berkata ‘Tidak’

Kamis, 09 April 2026 | 03:30

Jusuf Kalla Tersinggung Berat Omongan Rismon

Kamis, 09 April 2026 | 03:28

Selengkapnya