Berita

Foto: RMOL

Hukum

NasDem Tantang KPK Bubarkan Parpol Kalau Terbukti Korupsi

KAMIS, 19 APRIL 2018 | 18:19 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus berani bertindak tegas membubarkan partai politik yang terlibat tindak pidana korupsi (tipikor).

Sekretaris Jenderal Partai NasDem, Johnny G Plate menegaskan, aturan perundang-undangan yang berlaku memungkinkan lembaga antirasuah untuk melakukan itu apabila memang ada bukti yang cukup.

"Sudah jelas di UU Parpol mengatur pembubaran partai itu. KPK harus berani dong, kalau sudah jelas alur dana mengalir ke Munas ke Rakernas, bubarkan kantor itu," ungkapnya dalam diskusi Fox Point Indonesia yang bertajuk 'Mantan Terpidana Korupsi dan Pencalonan Legislatif 2019' di Jakarta, Kamis (19/4).


Meski demikian, Jhonny akui bahwa KPK tidak bisa serta-merta membubarkan sebuah partai. Mereka harus terlebih dahulu menuntut pembubaran sebuah partai ke meja hijau.

"Tapi keputusan itu hanya wakil tuhan di bumi yang bisa menentukan, hakim. Norma hukum jelas, tinggal tuntutan KPK, jaksa, tuntut orang tuntut partai," demikian anak buah Surya Paloh ini. [sam]

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

UPDATE

Prabowo Akui Punya DNA India, Suka Bergoyang Kalau Ada Musik

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:09

Pansus DPR Desak Kemendagri Percepat Penyusunan DIM RUU Daerah Kepulauan

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:02

Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau, Total Kini 110 Unit

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:50

KPK Harus Tegas, Pengembalian Amplop Raja Juli Tidak Hapus Dugaan Pidana

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:44

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Tambang PT PMM, Ada Pegawai Bea Cukai

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:43

Prabowo Peluk Erat Modi saat Antar Kepulangannya Menuju India

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:34

Kekuatan Jokowi cuma Uang, Bukan Ideologi

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:32

Memahami Aturan Paspor Diplomatik: Siapa Saja yang Berhak Memilikinya?

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:18

Rekor Baru Messi di Piala Dunia Lewati Maradona

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:17

Ketidakadilan Laga Argentina vs Mesir Bersifat TSM

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:00

Selengkapnya