Berita

Hukum

KPK Kantongi Bukti Kuat Keterlibatan Syafruddin Di Kasus BLBI

KAMIS, 19 APRIL 2018 | 00:57 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah mengantongi bukti kuat keterlibatan Syafruddin Arsyad Tumenggung (SAT) yang menjadi tersangka kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Liquiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Pada dasarnya, kami sudah menemukan adanya bukti yang sangat kuat bahwa diduga terjadi kerugian negara lebih dari Rp 4,5 triliun terkait dengan penerbitan SKL atau surat keterangan lunas terhadap salah satu obligor BLBI yaitu BDNI," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (18/4).

Bahkan pihak KPK juga mengaku sudah mengantongi cukup bukti sehingga kasus yang menjerat mantan kepala BPPN itu dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.


"Kita lihat juga bagaimana prosesnya di BPPN dulu di KKSK, sehingga kita sampai pada kesimpulan bahwa memang SAT diduga melakukan tindak pidana korupsi di kasus ini dan seluruh bukti kami kira cukup, sehingga kita tingkatkan ke penuntutan," tukasnya.

Syafruddin telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 25 April 2017, ia merupakan kepala Badan Perbankan Penyehatan Nasional (BPPN).

Akibat dari tindakan Syafruddin mengeluarkan SKL kepada Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) tahun 2004 negara mengalami kerugikan keuangan sebesar Rp 4,58 triliun.

Atas perbuatannya, Syafruddin Arsyad Temenggung disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Namun demikian Kuasa Hukum Syafruddin Arsyad Tumenggung yakni Yusril Ihza Mahendra  menyebut tuduhan KPK terhadap kliennya dalam kasus BLBI salah alamat atau eror in persona. Yusril mengatakan KPK salah memahami alur permasalahan perkara itu.

Ia menilai bahwa yang seharusnya ditahan serta diadili oleh KPK bukanlah kliennya. Sebab Yusril menilai, apa yang dilakukan oleh Syafruddin sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. [ian]

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

UPDATE

Prabowo Akui Punya DNA India, Suka Bergoyang Kalau Ada Musik

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:09

Pansus DPR Desak Kemendagri Percepat Penyusunan DIM RUU Daerah Kepulauan

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:02

Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau, Total Kini 110 Unit

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:50

KPK Harus Tegas, Pengembalian Amplop Raja Juli Tidak Hapus Dugaan Pidana

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:44

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Tambang PT PMM, Ada Pegawai Bea Cukai

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:43

Prabowo Peluk Erat Modi saat Antar Kepulangannya Menuju India

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:34

Kekuatan Jokowi cuma Uang, Bukan Ideologi

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:32

Memahami Aturan Paspor Diplomatik: Siapa Saja yang Berhak Memilikinya?

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:18

Rekor Baru Messi di Piala Dunia Lewati Maradona

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:17

Ketidakadilan Laga Argentina vs Mesir Bersifat TSM

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:00

Selengkapnya