Berita

Joko Widodo/Net

Hukum

Pengacara Rusdianto Minta Jokowi Jadi Saksi Laporan Susi

RABU, 18 APRIL 2018 | 21:12 WIB | LAPORAN:

Kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dengan tersangka Ketua Umum Front Nelayan Indonesia (FNI), Rusdianto Samawa dinilai bisa berimbas pada pemanggilan Presiden RI, Joko Widodo.

Kuasa Hukum Rusdianto, Najamuddin Lawing menjelaskan kasus yang menyeret klien sangat janggal sebab, Rusdianto hanya mengkritisi kebijakan Susi sebagai menteri, bukan bertujuan secara pribadi.

Menurutnya Susi seharusnya mempertangungjawabkan kritik yang diterima kepada masyarakat atau Presiden. Bukan malah melaporkan kliennya.


"Kritik sosial kan harus, dan itu atas nama jabatannya sebagai menteri, bukan bersifat pribadi," ujar Najamuddin saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (18/4).

Kuasa Hukum Rusdianto lainnya, Abubakar Jum'at Lamatapo menilai juga menilai hal senada. Bahkan ia menai jika kritik terhadp menteri bisa berujung pada dugaan pencemaran nama baik, pihak yang menunjuk Susi bisa dimintai keterngan terkait pertangungjawaban Susi terhadap kebijakan yang telah diambil.

"Kami minta kepada Presiden untuk bisa menjadi saksi dalam perkara ini, karena anak buahnya, Ibu Susi itu membuat laporan (kepolisian) sepengetahuan presiden atau tidak," ujar Abubakar.

Sebelumnya Kementerian yang dipimpin Susi melaporkan Rusdianto ke Bareskrim Polri lantran, dengan nomor laporan polisi LP/664/VII/2017/Bareskrim pada 6 Juli 2017.

Dalam laporan tersebut, Rusdianto dianggap melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui akun Facebook "Rusdianto Samawa Tarano Sagarino" dan akun Youtube "Rusdianto Samawa".

Dalam akun media sosial, Rusdianto kerap melontarkan kritik kepada Susi dan kebijakannya. Salah satunya yakni pelarangan penggunaan cantrang oleh nelayan.

Rusdianto disangka melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 dan atau Pasal 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). [nes]

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

UPDATE

Prabowo Akui Punya DNA India, Suka Bergoyang Kalau Ada Musik

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:09

Pansus DPR Desak Kemendagri Percepat Penyusunan DIM RUU Daerah Kepulauan

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:02

Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau, Total Kini 110 Unit

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:50

KPK Harus Tegas, Pengembalian Amplop Raja Juli Tidak Hapus Dugaan Pidana

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:44

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Tambang PT PMM, Ada Pegawai Bea Cukai

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:43

Prabowo Peluk Erat Modi saat Antar Kepulangannya Menuju India

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:34

Kekuatan Jokowi cuma Uang, Bukan Ideologi

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:32

Memahami Aturan Paspor Diplomatik: Siapa Saja yang Berhak Memilikinya?

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:18

Rekor Baru Messi di Piala Dunia Lewati Maradona

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:17

Ketidakadilan Laga Argentina vs Mesir Bersifat TSM

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:00

Selengkapnya