Berita

Susi Pudjiastuti/Net

Hukum

Kalau Tak Tahan Kritik, Lebih Baik Susi Berhenti Jadi Menteri

RABU, 18 APRIL 2018 | 21:13 WIB | LAPORAN:

Terdakwa kasus dugaan pelanggaran UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Rusdianto Samawa sangat menyesalkan ketidakhadiran saksi pelapor yang juga Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Susi Pudjiastuti.

Seharusnya, menurut dia, sebagai saksi pelapor, Menteri Susi bisa menyempatkan waktu untuk hadir dalam sidang beragendakan mendengar keterangan saksi pelapor dan pejabat KKP lainnya itu.

"Bagi kami sangat menyayangkan seorang menteri sepertinya tidak taat hukum. Mengapa terus menunda kedatangannya sudah dua kali, mau tiga kali. Kan dia yang melaporkan saya. Seharusnya dia bersaksi, yang paling utama adalah bersaksi," katanya usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (18/4).


Rusdi yang juga Ketua Umum Front Nelayan Indonesia (FNI) selama ini dikenal gigih melakukan advokasi nelayan di berbagai wilayah di Indonesia yang terkena dampak peraturan-peraturan yang dikeluarkan Menteri Susi.

Pada saat 'Aksi Damai Nelayan' pada 11 Juli 2017 lalu, Rusdianto bertindak koordinator Aksi Aliansi Nelayan Indonesia (ANNI).

Mereka menuntut pencabutan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan 2/2015 yang dibuat Menteri Susi, yang melarang penggunaan cantrang. Larangan itu menurut mereka mematikan usaha nelayan.

Melalui berbagai tulisannya, Rusdianto getol mengabarkan kondisi keprihatinan nelayan dan berbagai profesi terkait dunia perikanan di berbagai daerah di Indonesia.

Hal itulah yang akhirnya membuat dia dilaporkan oleh Menteri Susi.

Rusdianto menegaskan, sebagai seorang pejabat negara, Susi harusnya tahan kritik.

"Saya kira dia tidak objektif sebagai menteri. Berhentilah sebagai pejabat kalau tidak bisa menerima kritik," ketusnya.

Terlebih, kata Rusdianto, Indonesia merupakan negara demokrasi. Ketika sudah bersih berdemokrasi, harusnya semua pejabat negata bersedia menerima kritik.

"Toh semua tulisan saya itu hanya kritik. Tidak ada sebetulnya niat sebagai aktivis nelayan untuk menghina seorang menteri, tidak ada. Cuma karena faktor nama Susi masa dijustifikasi itu pribadi. Lah kan benar nama beliau Susi Pudjiastuti. Jadi kami heran yang mana wilayah pribadi, mana wilayah kebijakan. Itu aja," tandasnya. [sam]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya