Berita

Yusril-Syafruddin/RMOL

Hukum

Yusril: Tuntutan Terhadap Syafruddin Tumenggung Salah Sasaran

RABU, 18 APRIL 2018 | 13:50 WIB | LAPORAN:

. Datang untuk mendampingi tersangka kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Liquiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Tumenggung (SAT). Yusril Ihza Mahendra mengatakan kasus yang menimpa sahabatnya itu error in persona.

Yusril yang datang menjadi kuasa hukum Syafruddin menegaskan bahwa penahanan serta kasus yang disangkakan kepada kliennya itu salah orang.

"Terhadap perkara yang sedang dihadapi di KPK ini, yaitu jadi kami ingin menegaskan bahwa sebenarnya tuntutan terhadap Pak Syafruddin Tumenggung ini error in persona, jadi salah orang sebenarnya, dan ini sangat penting diketahui oleh masyarakat," ujarnya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (18/4).


Lebih lanjut Yusril menyebutkan seharusnya yang jerat oleh KPK dalam kasus penerbitan SKL BLBI ini bukanlah Syafruddin.

"Yang seharusnya dibawa ke pemeriksaan, tahanan dan penuntutan itu sebenarnya bukan beliau, bukan Pak Syafruddin," tegas ketum PBB ini.

Syafruddin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 25 April 2017. Syafruddin ditetapkan tersangka karena dinilai menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana jabatannya yang dapat merugikan keuangan negara.

Ia dianggap telah penerbitan surat keterangan lunas kepada Sjamsul Nursalim, pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI), yang seharusnya masih memiliki kewajiban pembayaran kepada negara.

Atas perbuatannya, Syafruddin disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [rus]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya