Berita

Agus Rahardjo/RMOL

Hukum

CENTURYGATE

KPK Mulai Kaji Kemungkinan Jerat Boediono

SELASA, 17 APRIL 2018 | 16:58 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengkaji babak baru kasus dugaan korupsi megaskandal dana talangan Bank Century.

Termasuk kemungkinan menjerat mantan Gubernur Bank Indonesia (BI), Boediono sebagai tersangka sebagaimana diperintahkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kami sedang mengkaji itu. Kami menugaskan penyidik dan jaksa untuk mendalami itu. Mudah-mudahan dalam waktu yang dekat kami akan mendapat masukan," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo usai menghadiri acara Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di Kantor PPATK di Auditorium Yunus Husein, Jakarta Pusat, Selasa (17/4)


Selain dari internal, KPK juga akan mendengarkan para ahli terkait putusan Praperadilan Pengadilan Jakarta Selatan yang dibacakan oleh hakim Effendi Mukhtar itu.

"Kami juga mendengarkan ahli-ahli dari luar mengenai putusan praperadilan PN Jaksel," lanjutnya.

"KPK selalu kan kalau cukup alat buktinya kan pasti di follow up," sambung Agus.

Dalam perkara Century, KPK sudah menjerat Budi Mulya dan dihukum 15 tahun bui oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Budi sudah menjalani hukumannya selama empat setengah tahun.

Namun dalam kurun waktu empat setengah tahun tersebut kasus Bank Century juga tak kunjung menemukan titik terang.

Baru-baru ini kasus Bank Century menjadi sorotan karena Hakim Effendi Mukhtar meminta KPK untuk menetapkan sejumlah tersangka baru dalam kasus Bank Century. Selain Boediono, KPK juga diminta menjerat mantan petinggi BI lainnya, yakni Muliaman D Hadad, dan Raden Pardede. [sam]

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

UPDATE

Prabowo Akui Punya DNA India, Suka Bergoyang Kalau Ada Musik

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:09

Pansus DPR Desak Kemendagri Percepat Penyusunan DIM RUU Daerah Kepulauan

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:02

Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau, Total Kini 110 Unit

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:50

KPK Harus Tegas, Pengembalian Amplop Raja Juli Tidak Hapus Dugaan Pidana

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:44

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Tambang PT PMM, Ada Pegawai Bea Cukai

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:43

Prabowo Peluk Erat Modi saat Antar Kepulangannya Menuju India

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:34

Kekuatan Jokowi cuma Uang, Bukan Ideologi

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:32

Memahami Aturan Paspor Diplomatik: Siapa Saja yang Berhak Memilikinya?

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:18

Rekor Baru Messi di Piala Dunia Lewati Maradona

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:17

Ketidakadilan Laga Argentina vs Mesir Bersifat TSM

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:00

Selengkapnya