Berita

Pertahanan

WN Jerman Buron Kasus Penipuan Investasi Dibekuk Di Bali

SENIN, 16 APRIL 2018 | 01:45 WIB | LAPORAN:

Tim Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan bersama tim intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap Gordon Gilbert Hild, buronan dalam kasus penipuan investasi.

Pria berkewarganegaraan Jerman tersebut berhasil ditangkap bersama istrinya, Ismayanti di sebuah vila miliknya di Desa Petulu, Kabupaten Ubud, Bali, pada Jumat (13/4).

Keduanya ditetapkan sebagai buronan sejak Desember 2017 lalu setelah divonis 3 tahun penjara oleh Mahkamah Agung karena terbukti menipu rekan bisnisnya, Yenny hingga menimbulkan kerugian Rp 8,5 miliar.

Menurut kuasa hukum Yenny, Tomy Alexander, penangkapan Ismayanti dan Gordon dilakukan untuk mengeksekusi putusan MA.

"Untuk pelaksanaan eksekusi sesuai dengan putusan MA yang sudah berkekuatan hukum tetap," ujar Tomy dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (15/4).

Dijelaskan Tomy, adapun kasus penipuan investasi tersebut berawal saat Gordon dan Ismayanti mengajak Yenny untuk bekerja sama membangun Vila Kelapa Retreat II di kawasan Pekutatan, Negara, Bali. Mereka pun menyepakati nilai investasi sebesar Rp 8,5 miliar berdasarkan proposal yang ditawarkan pada 2011 silam.

Namun pasangan tersebut justru menggelapkan uang investasi Rp 8,5 miliar yang sudah disetor. Uang dipakai untuk membeli properti di Selandia Baru. Bahkan, Gordon dan Ismayanti secara sepihak menyatakan kerja sama mereka tidak berlaku dengan dalih ada kesalahan perhitungan bisnis.

Yenny kemudian melaporkan kasus penipuan itu ke Polda Metro Jaya dan kasus itu ditangani oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Keduanya akhirnya divonis bersalah oleh majelis hakim karena terbukti menipu dan menggelapkan uang investasi tersebut. Pada tingkat pengadilan kasasi di Mahkamah Agung Agustus 2017 lalu, mereka tetap divonis 3,5 tahun penjara.

Saat akan dieksekusi, Ismayanti dan Gordon justru tidak memperlihatkan batang hidungnya meski berstatus tahanan kota. Kejaksaan beberapa kali mencoba mengeksekusi namun belum berhasil. Pada Desember 2017 Kejari Jaksel akhirnya menetapkan keduanya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga akhirnya ditangkap di Bali.

Selain harus mendekam penjara, Ismayanti dan Gordon juga mesti menyerahan sejumlah asetnya untuk disita sesuai keputusan majelis hakim sidang perdata di Pengadilan Negeri Negara, Bali.

Gugatan perdata itu dikabulkan majelis hakim dengan putusan tergugat mesti mengembalikan uang investasi sebesar Rp 8,5 miliar yang sudah disetorkan serta ganti rugi dengan jaminan aset Gordon dan Ismayanti.

Menurut Tomy, keduanya akan diterbangkan ke Jakarta pada Jumat malam lalu. Setelah itu, Gordon langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, sementara Ismayanti dimasukan ke Lapas Pondok Bambu untuk menjalani masa hukuman.

"Kami mengapresiasi penangkapan dan eksekusi oleh tim Kejari Jaksel itu untuk memberikan kepastian hukum dan memenuhi rasa keadilan," ungkap Tomy. [ian]

Populer

Jokowi Kumpulkan Kapolda Hingga Kapolres Jelang Apel Akbar Pasukan Berani Mati, Ada Apa?

Kamis, 12 September 2024 | 11:08

Petunjuk Fufufafa Mengarah ke Gibran Makin Bertebaran

Kamis, 12 September 2024 | 19:48

Jagoan PDIP di Pilkada 2024 Berpeluang Batal, Jika….

Minggu, 08 September 2024 | 09:30

Slank sudah Kembali ke Jalan yang Benar

Sabtu, 07 September 2024 | 00:24

Soal Video Winson Reynaldi, Pemuda Katolik: Maafkan Saja, Dia Tidak Tahu Apa yang Dia Perbuat!

Senin, 09 September 2024 | 22:18

AHY Tuntaskan Ujian Doktoral dengan Nilai Hampir Sempurna

Kamis, 12 September 2024 | 17:12

Ini Kisah di Balik Fufufafa Dikaitkan dengan Gibran

Rabu, 11 September 2024 | 01:15

UPDATE

Ketum AMPI Jerry Nonaktifkan Sekjen Ahmad Andi Bahri

Minggu, 15 September 2024 | 17:50

Indonesia Gagal Bawa Gelar Juara Hongkong Open 2024

Minggu, 15 September 2024 | 17:42

Rocky Gerung Sebut Arsjad Rasjid Korban Rekayasa Kubu Anindya Bakrie

Minggu, 15 September 2024 | 17:18

Geliat UMKM Tak Maksimal, Ekonom Pesimis PON XXI Mampu Dorong Pertumbuhan Ekonomi Sumut 2024

Minggu, 15 September 2024 | 17:11

Israel Tengah Dihujani Rudal dari Arah Yaman

Minggu, 15 September 2024 | 17:00

China Berhasil Bikin Kapal Filipina Cabut dari Sabina Shoal

Minggu, 15 September 2024 | 16:43

Fenomena Fufufafa Bakal Habisi Dinasti Jokowi

Minggu, 15 September 2024 | 16:28

Keabsahan Munaslub Kadin Mulai Dipertanyakan

Minggu, 15 September 2024 | 16:28

Inggris Donasi Rp20 Miliar untuk Korban Topan Yagi di Vietnam

Minggu, 15 September 2024 | 16:23

PM Haiti Kunjungi TKP Ledakan Truk BBM Mematikan

Minggu, 15 September 2024 | 16:04

Selengkapnya