Berita

Foto: Net

Hukum

Pemkab Banggai Minta Dukungan Komisi Hukum DPR

MINGGU, 15 APRIL 2018 | 06:35 WIB | LAPORAN:

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng), meminta dukungan politik dari Komisi III DPR terkait eksekusi lahan di Tanjung yang menimbulkan ekses negatif bagi masyarakat.

Pemkab meminta Komisi III DPR untuk mengawal dan mengawasi putusan kasasi di Mahkamah Agung, juga mengklarifikasi kembali putusan pengadilan negeri terkait eksekusi lahan tersebut.

Dukungan politik dari Komisi III DPR dinilai penting karena objek eksekusi lahan di Tanjung juga mencakup aset pemerintah daerah.


"Mengingat objek eksekusi itu mencakup aset pemda, kami memohon kepada bapak-bapak dari dewan Komisi III DPR RI untuk mengawal dan mengawasi putusan kasasi di MA, khususnya mengklarifikasi kembali putusan PN terkait eksekusi tahap 1," ujar Bupati Banggai Herwin Yatim dalam keterangan resminya, Minggu (15/4).

Herwin menjelaskan, proses eksekusi lahan di Tanjung Sari sebenarnya telah dimulai sejak September 2016. Namun, eksekusi lahan dapat ditunda karena pemda mengirimkan surat ke MA perihal examinasi terkait eksekusi lahan di Tanjung Sari. Dalam eksaminasi itu dijelaskan terjadi perbedaan penafsiran sehingga mesti ditunda.

"Kami juga berkoordinasi dengan DPRD dan Kapolres sehingga hasilnya eksekusi ditunda," ujarnya.

Hanya setelah pergantian ketua PN dan Kapolres, terjadilah eksekusi lahan tahap 1. Eksekusi itu menyebabkan dampak sosial yang besar terhadap masyarakat, karena mereka kehilangan tempat tinggal.

"Pemda tidak memiliki anggaran untuk menanggulangi dampak sosial tersebut. Karena itu, kami dari pemda meminta pertanggungjawaban kepada ahli waris untuk mencarikan tempat tinggal bagi korban eksekusi lahan. Selanjutnya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sehari-hari dalam hal pendidikan, kesehatan, air bersih, dan dapur umum, pemda mengambil alih dan menyediakan anggaran mengingat faktor kemanusiaan atas terjadinya eksekusi lahan tahap 1," paparnya.

Saat melakukan rapat koordinasi dengan Komisi III DPR di Banggai, pihak Pemkab juga mengadukan terkait aset pemda yakni kantor dinas tenaga kerja dan transmigrasi serta kantor kelurahan yang ikut dieksekusi.

"Kantor dinas tenaga kerja sudah rata dengan tanah, seharusnya tidak masuk dalam objek eksekusi. Padahal, proses gugatan sudah dimenangkan oleh Pemda di PN dan pengadilan tinggi. Selanjutnya, kami masih dituntut di tingkat MA, makanya kami melawan," ucapnya.

Terkait eksekusi lahan tahap II, Pemda Banggai juga telah mengirimkan surat ke MA tertanggal 19 Januari 2018 terkait permohonan audensi untuk menunda dan mengevaluasi eksekusi tahap II.

"Namun, surat itu tidak mendapat jawaban yang memadai," ujarnya.

Sementara di sisi lain, Herwin menerangkan, Ahmad Yani selaku Ketua Pengadilan Negeri tetap ingin melakukan eksekusi tahap II. “Padahal Bupati, Ketua DPRD, dan Kejaksaan Negeri telah merekomendasikan adanya penundaan eksekusi,” katanya.

Akhirnya, eksekusi lahan tahap II dilakukan pada 21 Maret 2018 yang menimbulkan ekses negatif lebih besar. Setelah itu, Pemkab juga mengirimkan surat ke Gubernur Sulteng dan Presiden Jokowi tertanggal 23 Maret 2017. [wid]

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

UPDATE

Prabowo Akui Punya DNA India, Suka Bergoyang Kalau Ada Musik

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:09

Pansus DPR Desak Kemendagri Percepat Penyusunan DIM RUU Daerah Kepulauan

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:02

Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau, Total Kini 110 Unit

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:50

KPK Harus Tegas, Pengembalian Amplop Raja Juli Tidak Hapus Dugaan Pidana

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:44

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Tambang PT PMM, Ada Pegawai Bea Cukai

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:43

Prabowo Peluk Erat Modi saat Antar Kepulangannya Menuju India

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:34

Kekuatan Jokowi cuma Uang, Bukan Ideologi

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:32

Memahami Aturan Paspor Diplomatik: Siapa Saja yang Berhak Memilikinya?

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:18

Rekor Baru Messi di Piala Dunia Lewati Maradona

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:17

Ketidakadilan Laga Argentina vs Mesir Bersifat TSM

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:00

Selengkapnya